Berita Terkini Artis
Lulu Tobing Batal Cerai dengan Bani M Mulia, Gugatan Ditolak PA Jakarta Pusat
Gugatan cerai lulu tobing kepada suaminya Bani M Mulia ditolak PA Jakarta Pusat, Selasa (14/9/2021). Keduanya batal cerai.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Gugatan cerai Lulu Tobing kepada Bani M Mulia ditolak oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.
Hal itu terungkap setelah sidang putusan perkara cerai keduanya digelar di PA Jakarta Pusat, Selasa (14/9/2021).
Humas PA Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat mengungkapkan Lulu Tobing dan Bani M Mulia batal bercerai.
“Setelah dibacakan putusannya dan kesimpulan majelis, perkaranya ditolak. Mereka nggak jadi bercerai,” kata Jajat Sudrajat.
Dengan demikian, secara hukum dikatakan Jajat, Lulu Tobing dan Bani M Mulia masih sah sebagai pasangan suami dan istri.
“Belum cerai, kan ditolak. Statusnya masih suami dan istri,” tambah Jajat.
Dalam persidangan, Jajat menambahkan bahwa gugatan pesinetron itu dulu lantaran materi dalam isi gugatan tak terbukti di pengadilan.
Baca juga: Lulu Tobing Gugat Cerai, Bani Maulana Sepakat Beri Nafkah Rp 50 Juta
“Berdasarkan proses persidangan apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti, sehingga tidak ada alasan bagi majelis mengabulkan penggugat,” jelasnya.
Namun, Jajat enggan membeberkan isi gugatan apa yang tidak terbukti dalam persidangan.
“Tidak bisa diungkap ya, itu intinya saja. Jadi kita tidak bisa terlalu jauh mengungkap ke dalam situ,” ujarnya.
Sebelum gugatan cerai ditolak, beredar kabar bahwa Lulu Tobing dan Bani M Mulia rujuk.
Kabar ini mencuat setelah Bani mengunggah foto buket bunga yang dikirimkan orang tuanya pada momen ulang tahun pernikahannya bersama Lulu Tobing, Agustus lalu.
Dalam unggahannya itu, Bani menuliskan kata ‘Alhamdulillah’ yang memunculkan spekulasi bahwa keduanya kembali rujuk.
Baca juga: Lulu Tobing Hanya Ingin Cerai, Tak Tuntut Harta dari Bani Mulia
Sebagaimana diketahui, lulu Tobing dan Bani M Mulia menikah pada tahun 2019.
Baru dua tahun menikah, Lulu Tobing mengajukan gugatan cerai terhadap Bani di PA Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021.
Gugatan cerainya itu terdaftar dengan nomor perkara 783/Pdt/G/2021/PA.JP.
Pihak Humas PA Jakarta Pusat, Haeruding mengungkapkan bahwa alasan Lulu Tobing gugat cerai Bani M Mulia karena sudah tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga.
Dalam isi gugatan Lulu Tobing tidak menggugat terkait harta gono-gini. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )