Bandar Lampung
Praktik Antigen Palsu di Bandar Lampung, Ditawarkan Rp 50-100 Ribu Kepada Penumpang Travel
dari hasil pemeriksaan sementara, kegiatan pembuatan surat rapid antigen palsu itu telah berlangsung selama satu bulan terakhir.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Polsek Tanjung Senang Kota Bandar Lampung menggerebek sebuah tempat yang diduga melayani pembuatan surat rapid antigen palsu.
Penggerebekan itu dilakukan di sebuah ruko di Jalan H Komarudin, Rajabasa, Bandar Lampung, Senin (13/9/2021) malam.
"Saat penggerebekan polisi mendapati 4 pemuda berada di dalam ruko. Mereka diduga sedang membuat surat hasil rapid antigen palsu," jelas
Kapolsek Tanjung Senang Ipda Rosali, Selasa (14/9/2021).
Dari lokasi pengerebekan, polisi menemukan belasan surat hasil rapid antigen yang sedang dicetak keempat pemuda tersebut.
Polisi juga mendapati sejumlah uang tunai diduga hasil dari membuat surat rapid antigen palsu.
Ipda Rosali meneruskan, dari hasil pemeriksaan sementara, kegiatan pembuatan surat rapid antigen palsu itu telah berlangsung selama satu bulan terakhir.
Surat antigen palsu itu ditawarkan kepada masyarakat dengan harga bervariasi, berkisar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.
"Biasanya tersangka menawarkan kepada sopir dan penumpang jasa travel tujuan ke luar kota dan luar Provinsi Lampung," beber Rosali.
Disinggung soal ide membuat Surat Rapid Antigen palsu tersebut, Ipda Rosali belum bisa menyimpulkan pasti.
Pasalnya keempat tersangka akan dilimpahkan kepada Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
"Pengembangan serta pemeriksaan kita serahkan ke Satreskrim Polresta Bandar Lampung," katanya.
Layani Jasa Travel
Di Lokasi penggerebekan tersebut juga ternyata melayani jasa travel.
Rosali membeberkan, awal penggerebekan itu juga karena polisi mendapati sejumlah penumpang membawa surat hasil rapid antigen yang mencurigakan saat melakukan razia.
Surat antigen yang mencurigakan itu dibawa penumpang yang menggunakan jasa penumpang jasa travel tujuan Pulau Jawa, di Tanjung Senang, Bandar Lampung.
"Setelah diteliti surat rapid antigen tersebut diduga palsu. Kami kemudian melakukan pengembangan dengan menelusuri lokasi pembuatannya," kata Rosali.
Untuk identitas 4 pemuda yang diamankan yakni, TB (21) warga Tangerang, RR (20) warga Tulang Bawang, RS (19) dan DS (18) warga Kota Agung, Tanggamus.
"Para pemuda itu mengaku membuat surat rapid antigen palsu dengan cara mencetak sendiri menggunakan perangkat komputer yang dimilikinya," kata Ipda Rosali.
Agar menyerupai surat rapid antigen pada umumnya, para tersangka menambahkan stempel berlogo klinik kesehatan dan nama seorang dokter.
Selain surat antigen palsu dan uang, polisi juga menyitas seperangkat komputer yang digunakan untuk mencetak surat rapid palsu serta cap stempel berlogo klinik kesehatan.
Kasatreskrim Polresta Kompol Devi Sujana belum dapat memberikan komentar.
"Nanti ya, saya izin Kapolresta terlebih dahulu," kata Devi.
Untuk diketahui, surat rapid antigen menjadi salah satu persyaratan kala seseorang melintas antarprovinsi.
Surat antigen ini biasanya didapat seseorang ketika memeriksakan diri di klinik, rumah sakit, ataupun fasilitas kesehatan yang ada. Biaya membuat rapid antigen saat ini telah turun menjadi rata-rata Rp 75 ribuan sampai di atas Rp 100 ribu.
Kasus Daerah Lain
Kasus pembuatan surat antigen palsu sebelum-sebelumnya juga terjadi di provinsi lain. Pada 27 Juli 2021, Polres Metro Depok menangkap enam tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pembuat surat keterangan swab antigen palsu.
Menurut Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, jaringan ini terbagi atas beberapa peran, mulai dari pencari pesanan, perantara, hingga pencetak surat palsu.
Salah satu tersangka berinisial A, mengaku kebagian peran sebagai pencetak surat palsu dengan mengatasnamakan salah satu klinik.
A mengaku "usahanya" seperti model percetakan pada umumnya saja.
Klinik yang namanya ia catut dalam surat keterangan palsu itu merupakan klinik yang betul-betul ada.
"Stempelnya nge-crop saja dari stempelnya dia," ujar A. "Iseng-iseng saja belajarnya," lanjutnya.
Jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, juga pernah membongkar kasus dugaan pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen pada Mei 2021.
Surat bebas Covid-19 itu diedarkan di kalangan sopir travel gelap yang akan melakukan perjalanan mengangkut penumpang ke luar daerah.
Kapolres Cianjur AKBP Mokhamad Rifai mengemukakan, dua orang telah dijadikan tersangka, masing-masing berinisial JAB dan AR.
"JAB ini pekerjaannya freelance, kalau AR tercatat sebagai tenaga honorer di lingkungan Dinas Kesehatan Cianjur," kata Rifai kepada Kompas.com di Mapolres, Selasa (3/5).
( Tribunlampung.co.id / joviter / tribun network )