Berita Terkini Artis

Tak Hadir 13 Kali Sidang Cerai, Gugatan Lulu Tobing Ditolak PA Jakarta Pusat

Gugatan cerai lulu tobing ditolak PA Jakarta Pusat setelah tak hadir 13 kali sidang cerai. Lulu Tobin menggugat cerai suaminya, Bani, pada 18 Mei 2019

Penulis: Putri Salamah | Editor: Hanif Mustafa
Instagram/@baninmmulia
Ilustrasi Bani Mulia dan Lulu Tobing. Gugatan Lulu Tobing ditolak PA Jakarta Pusat lantaran tak hadir 13 kali sidang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Kabar terbaru, gugatan cerai yang dilayangkan Lulu Tobing kepada Bani M Mulia ditolak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.

Sebelumnya diketahui, Lulu Tobin menggugat cerai suaminya, Bani, pada 18 Mei 2019 lalu.

Sidang perceraian pertama keduanya sudah beberapa kali digelar sejak sidang pertama pada 25 Mei 2021.

Namun, kini gugatan cerai itu ditolak oleh Pengadilan Agama karena satu dan lain hal.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat, menyebut bahwa sidang perceraian keduanya digelar secara online.

 “Hari ini (kemarin, red) adalah persidangan terakhir pembacaan keputusan dan persidangannya secara online ya,” kata Jajat Sudrajat.

Akan tetapi, saat persidangan terakhir pembacaan keputusan baik Lulu Tobing dan Bani M Mulia tidak hadir dalam persidangan.

Baca juga: Mediasi Gagal, Akhirnya Bani Maulana Nafkahi Lulu Tobing Rp. 50 Juta Perbulan

“Jadi dalam persidangan itu tidak dihadiri langsung oleh kedua pihak dalam persidangan. Sesuai dengan jadwal yang disepakti persidangan pembacaan keputusan ini jam 2,” tambahnya.

Jajat Sudrajat mengungkapkan Lulu Tobing dan Bani M Mulia batal bercerai.

“Setelah dibacakan putusannya dan kesimpulan majelis, perkaranya ditolak. Mereka nggak jadi bercerai,” kata Jajat Sudrajat.

Dengan demikian, secara hukum dikatakan Jajat, Lulu Tobing dan Bani M Mulia masih sah sebagai pasangan suami dan istri.

“Belum cerai, kan ditolak. Statusnya masih suami dan istri,” tambah Jajat.

Dalam persidangan, Jajat menambahkan bahwa gugatan pesinetron itu dulu lantaran materi dalam isi gugatan tak terbukti di pengadilan.

“Berdasarkan proses persidangan apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti, sehingga tidak ada alasan bagi majelis mengabulkan penggugat,” jelasnya.

Baca juga: Lulu Tobing Tak Tuntut Apapun dari Bani M Mulia

Namun, Jajat enggan membeberkan isi gugatan apa yang tidak terbukti dalam persidangan.

“Tidak bisa diungkap ya, itu intinya saja. Jadi kita tidak bisa terlalu jauh mengungkap ke dalam situ,” ujarnya.

Tak hanya itu, dikatakan Jajat, persidangan cerai Lulu tobing ini telah digelar sebanyak 13 kali.

Akan tetapi, keduanya tidak pernah hadir dalam persidangan hingga saat sidang pembacaan keputusan cerai.

“Pemeriksaan perkara Lulu Tobing dan Bani sudah selesai. Ini sudah 13 kali sidang sampai saat ini,” bebernya.

Jajat juga mengatakan bahwa baik lulu Tobing dan Bani M Mulia bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, jika keduanya tidak menerima keputusan tersebut.

“Kalau tidak menerima mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Kedua belah pihak bisa mengajukan banding 14 hari setelah hari ini (selasa,red),” ungkapnya.

Sementara itu, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak Lulu Tobing maupun Bani M Mulia atas hasil keputusan sidang perceraian.

Sebelum gugatan cerai ditolak, beredar kabar bahwa Lulu Tobing dan Bani M Mulia rujuk.

Kabar ini mencuat setelah Bani mengunggah foto buket bunga yang dikirimkan orang tuanya pada momen ulang tahun pernikahannya bersama Lulu Tobing, Agustus lalu.

Dalam unggahannya itu, Bani menuliskan kata ‘Alhamdulillah’ yang memunculkan spekulasi bahwa keduanya kembali rujuk.

Selama proses perceraian, dikabarkan Lulu dan Bani masih tinggal serumah.

Sebagaimana diketahui, lulu Tobing dan Bani M Mulia menikah pada tahun 2019.

Baru dua tahun menikah, Lulu Tobing mengajukan gugatan cerai terhadap Bani di PA Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021.

Gugatan cerainya itu terdaftar dengan nomor perkara 783/Pdt/G/2021/PA.JP.

Pihak Humas PA Jakarta Pusat, Haeruding mengungkapkan bahwa alasan Lulu Tobing gugat cerai Bani M Mulia karena sudah tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga.

Dalam isi gugatan Lulu Tobing tidak menggugat terkait harta gono-gini. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved