Wawancara Eksklusif

Anak Juga Bisa Dapat Kartu Identitas, Kadisdukcapil Bandar Lampung: Keaktifan Ortu Jadi Kendala

Apa saja kendalanya dan berapa banyak anak yang sudah membuat KIA ini? Berikut petikan wawancara dengan Kadisdukcapil Bandar Lampung A Zainuddin.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Wawancara Tribun dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung A Zainuddin, Kamis (16/9). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bukan cuma orang dewasa yang bisa memiliki kartu identitas berupa KTP. Anak-anak pun bisa dibekali dengan kartu identitas.

Namanya, Kartu Identitas Anak (KIA). Sayangnya belum banyak masyarakat yang membuat kartu ini. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini.

Apa saja kendalanya dan berapa banyak anak yang sudah membuat KIA ini? Berikut petikan wawancara Tribun dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung A Zainuddin, Kamis (16/9/2021).

Berapa jumlah anak yang ada di Bandar Lampung saat ini?

Merujuk dari jumlah akta kelahiran yang tercatat di Disdukcapil Kota Bandar Lampung, terdapat 345.918 jiwa dari total jumlah penduduk 1.090.921 jiwa yang secara menyeluruh tersebar di 20 kecamatan/126 kelurahan di Bandar Lampung. Artinya 31,7 persen penduduk di Bandar Lampung tergolong dalam usia anak.

Berkenaan dengan hak sipil, apa peran dari Disdukcapil?

Terdapat tiga peranan Disdukcapil guna pemenuhan hak sipil anak. Jadi selain penerbitan Akta Kelahiran, kita juga memfasilitasi penulisan identitas dalam Kartu Keluarga dan pemberian Kartu Identitas Anak.

Layanan tersebut merujuk isi dari Undang-Undang tentang Kependudukan, yakni anak sebagai individu/pribadi, anak sebagai penduduk, anak sebagai warga negara.

Secara program, pemenuhan tiga hak tersebut dijadikan satu jenis pelayanan bernama Three In One.

Dimana, dalam sekali pelayanan, anak-anak diwakili orang tua atau yang mewakili, langsung mendapat tiga jenis dokumen kependudukan, yakni KK, Akta Kelahiran dan KIA.

Namun diharap, saat anak sudah memasuki usia 5 tahun atau lebih, kita meminta agar KIA untuk di-update dengan mengikutsertakan foto dalam kartu identitas tersebut.

Apakah saat ini setiap anak di Bandar Lampung sudah mempunyai ketiga dokumen kependudukan itu?

Per tahun 2021 ini, terdapat 99 persen anak memiliki akta kelahiran atau dalam angkanya 345.198 jiwa.

Jumlah ini melekat dengan data jumlah anak yang identitasnya termuat dalam KK.

Sementara 298.457 jiwa atau 56,17 persen saja anak yang memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

Meski belum genap seratus persen, Program Three In One membawa hasil yang baik dalam pemenuhan hak sipil anak secara menyeluruh.

Karena tercatat, pada tahun 2020, 98,19 persen atau dalam angkanya 241.715 jiwa usia anak di Bandar Lampung memiliki akta kelahiran dan hanya 48 persen saja atau dalam angkanya 275.377 jiwa yang memiliki KIA.

Artinya, jumlah anak yang hak sipilnya tuntas terus bertambah.

Sehingga diharap sebelum tahun 2021 berganti, pencatatan sipil usia anak tuntas 100 persen.

Apakah ada kendala yang dihadapi?

Kendala sebenarnya ialah keaktifan orang tua untuk melakukan pencatatan sipil anak dengan tepat waktu.

Terlebih masa pandemi Covid-19 menjadi tantangan untuk bagaimana pencatatan sipil usia anak tetap berlangsung tepat waktu.

Apa langkah yang dilakukan menghadapi kendala tersebut?

Tentu kita terus berikan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Selain itu, inovasi di internal Disdukcapil Bandar Lampung terus dikembangkan.

Saat ini, masyarakat Bandar Lampung bisa memanfaatkan pelayanan berbasis website dengan laman yang disediakan yakni dukcapil.bandarlampungkota.go.id dan berbasis aplikasi android yakni Permen Manis Disdukcapil Bandar Lampung yang bisa diunduh di setiap smartphone.

Adakah pihak lain yang kita libatkan?

Sejumlah pihak kita libatkan untuk ini. Seperti fasilitas kesehatan, kelompok akademisi, layanan sosial, media dan instansi pemerintah yang berkaitan dengan anak.

RS A Dadi Tjokrodipo misalnya, kemitraan ini berjalan guna setiap anak yang merupakan warga Bandar Lampung yang lahir di RS tersebut agar dengan segera mendapatkan dokumen kependudukan.

Lalu lembaga pendidikan, yakni dengan sejumlah sekolah. Dimana pencatatan dokumen kependudukan usia anak dilakukan oleh orang tua dengan perantara sekolah.

Selain itu lembaga instansi pemerintah juga ikut membantu menyosialisasikan hak anak terhadap pencatatan sipil itu, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dimana ikut serta pula sejumlah NGO penggiat hak anak.

Apakah kemitraan multistakeholder itu masih berjalan?

Masih, bahkan masih baik. Alhasil, dalam sehari, bisa lebih dari 100 anak yang kita urus dokumen kependudukannya.

Tidak menutup diri juga, Disdukcapil untuk membuka diri bila ada pihak lain yang juga mau berpartisipasi dalam pemberian hak sipil anak. Karena, pada sifatnya, Disdukcapil hanya instansi yang bertugas melakukan pencatatan saja.

Untuk anak yatim piatu, bagaimana kita memfasilitasinya?

Kelompok yatim, piatu, maupun yatim piatu bisa tetap mendapatkan hak sipilnya dengan orang terdekat yang akan menjadi walinya.

Atau bagi mereka yang sudah dalam posisi keluarga panti asuhan, maka pihak panti asuhan yang bisa mewakili.

Seperti kerja sama yang juga telah kita lakukan ke beberapa panti asuhan, salah satunya Panti Asuhan Bussaina, Bandar Lampung.

( Tribunlampung.co.id / vincensius soma ferrer )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved