Berita Terkini Nasional
Nasib Tragis Bayi Dalam Ayunan, Dibunuh Tetangga setelah Orangtuanya Minta Minum
Seorang pria di Riau membakar dua motor dan bunuh bayi tetangga hanya karena masalah sepele.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Pelaku pembunuhan langsung kabur ke belakang rumah setelah menghabisi bayi dalam ayunan.
Pria asal Rokan Hulu (Rohul), Riau, nekat membakar dua motor dan membunuh bayi tetangga yang masih berusia tujuh bulan.
Pria berinisial YL (37) tega melakukan hal keji tesebut hanya karena masalah sepele.
Aksi itu dilakukan pelaku lantaran tak terima tetangganya itu meminta air minum ke rumahnya.
Sebagaimana diketahui, peristiwa nahas itu berawal dari ibu korban berinisial HJ meminta air minum ke rumah pelaku pada Rabu (15/9/2021) pukul 08.30 WIB.
Pada saat itu ibu korban meminta air minum kepada anak gadis pelaku.
Baca juga: Marah Dimintai Air Minum, Pria di Riau Bunuh Anak Tetangga di Hadapan Warga
“Ibu korban ini awalya meminta minum kepada anak pelaku. Tetapi ditanya oleh pelaku ‘emangnya tak ada minum kalian?’,” kata Kapolres Rohul, AKBP Wimpiyanto dikutip Jumat (17/9/2021).
Tak hanya ke ibu korban, pelaku juga menanyakan hal yang sama kepada ayah korban.
Ayah korban pun menjawab, bahwa air minum di rumahnya masih dalam keadaan panas.
Mendengar jawaban tersebut, pelaku diduga tak terima hingga bertanya kembali dan ayah korban menjawab hal yang sama.
Tiba-tiba, lanjut Wimpiyanto, pelaku langsung emosi dan mengambil sebilah senjata tajam yang ada di sepeda motor ayah korban.
“Saat bersamaan pelaku ini mengayunkan kpak ke arah ayah korban, namun ayah korban lari ke belakang barak,” ujar Wimpiyanto.
Kemudian, tambah Wimpiyanto, si pelaku mengayunkan kapak itu ke pintu rumah korban sebanyak dua kali, hingga pintu itu terbuka.
Melihat ibu korban ada di dalam rumah, pelaku langsung mengejarnya.
Ibu korban pun langsung kabur untuk menyelamatkan diri ke belakang barak.
Sayangnya, ibu korban tidak bisa mengajak anaknya berusia tujuh bulan yang saat itu sedang tidur di ayunan untuk melarikan diri.
Pelaku pun langsung membawa korban yang sedang tidur di ayunan dan membawa korban ke depan rumahnya.
Aksi pelaku itu pun menarik perhatian warga, warga berusaha untuk menenangkan si pelaku namun tak bisa.
“Korban dibawa mondar-mandir di depan rumah, masyarakat coba untuk meminta, tidak berhasil,” ungkapnya.
Sebelum membunuh bayi, pelaku membakar dua sepeda motor milik tetangganya.
Saat api masih berkobar besar, pelaku meletakkan korban di tanah dan langsung mengayunkan kapak ke perut korban.
Aksinya itu dilakukan pelaku di hadapan warga ramai.
Setelah melakukan hal keji itu, pelaku langsung melarikan diri.
“Setelah membunuh korban, pelaku langsung melarikan diri ke arah belakang barak."
"Tak beberapa lama kemudian pelaku diamankan oleh masyarakat dan dibawa ke Polsek Kepenuhan,” katanya.
Wimpiyanto mengatakan belum bisa menjelaskan secara detail apa motif pelaku tiba-tiba mengamuk dan melakukan pembunuhan kepada bayi berusia tujuh bulan.
Kini YL, kata Mardiono, telah ditahan di Mapolsek Kepenuhan untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Pelaku Yl telah diamankan dengan barang bukti sebilah kapak tangkai besi dengan panjang kurang lebih 40 sentimeter, sehelai singlet, sehelai kain sarung motif batik, sehelai baju motif boneka, dan besi ayunan,” ungkap Mardiono.
Bocah buang jenazah bayi
Sebelumnya, kasus bocah buang mayat bayi terjadi di Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi.
Ternyata pelaku adalah korban rudapaksa.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu memastikan akan memberikan perlindungan kepada bocah 14 tahun korban rudapaksa yang membuang mayat bayinya.
Ia juga mengatakan tak akan menyelesaikan kasus tersebut dengan mediasi.
"Kami lindungi dan tidak kami proses melalui mediasi," kata dia, Sabtu (11/9/2021).
Korban rudapaksa yang masih duduk di bangku SMP tersebut dilaporkan membuang mayat bayinya ke dalam sumur pada Jumat (10/9/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Peristiwa pembuangan mayat bayi tersebut terjadi di Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata ia adalah korban rudapaksa.
Ia hamil setelah dirudapaksa oleh tetangganya sendiri, SW (60).
Kapolesta mengatakan ada dua laporan yang masuk ke polisi terkait kasus tersebut.
Yakni persetubuhan di bawah umur dan pembuangan bayi.
Menurutnya korban dibujuk lalu dirudapaksa oleh tetangga hingga hamil dan melahirkan di klinik.
"Untuk yang persetubuhan ini kami proses (hukum), korban ini dirayu dan diimingi sesuatu kemudian disetubuhi," kata dia.
Ia mengatakan akan melakukan diskresi dengan keadilan restoratif terkait ibu yang membuang bayi itu.
Menurutnya bocah 14 tahun itu adalah korban.
Ia diduga membuang janinnya yang sudah meninggal dunia karena panik.
Awalnya korban datang ke klinik dengan keluhan sakit kepala dan sakit perut.
Tak lama kemudian, ia melahirkan.
Namun sayangnya sang bayi meninggal dunia.
Dari kamera CCTV klinik terlihat korban yang baru saja melahirkan keluar kamar mandi dan menuju sumur di belakang klinik.
Ia kemudian membuang bayinya ke dalam sumur lalu pergi meninggalkan klinik.
"Janin dibuang ke sumur di belakang klinik. Abis itu menghilang dari klinik," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priyambodo, saat dihubungi, Jumat (10/9/2021).
Pihak klinik lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Bersama Basarnas, polisi kemudian mengevakusi mayat bayi dari dalam sumur.
Dua jam kemudian, korban pemerkosaan tersebut diamankan tak jauh dari klinik.
Ia kini dirawat karena baru melahirkan
Polisi pun bergerak cepat dan menangkapp SW, pelaku pemerkosaan dua jam setelah kasus pembuanggan bayi terungkap.
Ia saat ini ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Korban rudapaksa
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata remaja tersebut merupakan korban rudapaksa.
Ia dirudapaka oleh seorang kakek berinsial S (60).
S merupakan warga Kecamatan Blimbingsari.
Pelaku pertama kali merudapaksa korban pada April 2020.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban.
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan saat kedua orangtua korban tak ada di rumah.
"Korban diiming-imingi dan diancam sehingga mengakibatkan hamil dan melahirkan."
"Korban panik kemudian membuang bayinya ke sumur di praktik dokter umum ini," ujar Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu, Sabtu (11/9/2021).
Simak berita Tribun Lampung lainnya di GoogleNews
( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )