Apa Itu
Apa Itu ZEE
ZEE adalah zona yang luasnya sejauh 200 mil laut dari garis pantai suatu negara, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak.
Penulis: Reni Ravita | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - ZEE adalah zona yang luasnya sejauh 200 mil laut dari garis pantai suatu negara, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya.
Pembahasan apa itu ZEE akan berkaitan dengan perairan di Indonesia.
Perairan Indonesia yang masuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) kerap kali jadi sumber konflik antar-negara.
Di dunia, banyak negara yang belum sepakat dengan batas perairan ini.
Negara pemegang hak ZEE berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa.
Sebaliknya bagi negara lain, ketika akan memanfaatkan sumber daya di zona tersebut, maka harus meminta izin terlebih dahulu pada negara yang berdaulat atas ZEE.
Aturan terkait ZEE sudah tertuang di Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Baca juga: Apa Itu Fungsi Linear pada Pelajaran Matematika, Berikut Penjelasannya
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Profesor Hikmahanto, menjelaskan ZEE artinya sebagai laut lepas.
Negara pemilik ZEE hanya berdaulat atas sumber daya di dalamnya, namun perairannya secara hukum adalah laut internasional.
"Untuk diketahui keberadaan ZEE tidak berada di laut teritorial, melainkan berada di laut lepas (high seas). Di laut lepas tidak dikenal konsep kedaulatan negara dan karenanya negara tidak boleh melakukan penegakan kedaulatan," terang Hikmahanto mengutip dari Kompas.com Minggu (19/9/2021).
Dengan kata lain, selama tidak mengambil sumber daya alam di dalamnya, kawasan ZEE bebas dimasuki kapal dari negara manapun tanpa perlu izin dari negara pantai.
"Dalam konsep ZEE maka sumber daya alam yang ada dalam ZEE diperuntukkan secara eksklusif bagi negara pantai.”
“Inilah yang disebut sebagai hak berdaulat atau sovereign right," ujar Hikmahanto.
Menurut dia, banyak yang salah persepsi terkait ZEE. Kapal-kapal asing yang masuk tanpa izin ke ZEE bukanlah masuk dalam kategori pelanggaran kedaulatan sebagaimana hukum laut internasional.
Baca juga: Apa Itu Rumus Layang-Layang
"Intinya yang dihaki (diklaim milik) adalah sumber daya alamnya, bukan wilayahnya. Dalam konteks yang dipermasalahkan di Natuna Utara adalah hak berdaulat berupa ZEE dan sama sekali bukan kedaulatan," kata Hikmahanto.
Konsep ZEE sebenarnya sudah mulai diberlakukan sejak tahun 1945 untuk memperluas batas yurisdiksi laut sebuah negara pantai atas lautnya (apa itu ZEE).
Dalam konteks kedaulatan negara, ZEE adalah berbeda dengan laut teritorial yang batasnya sejauh 12 mil dari garis pantai sesuai hukum internasional.
Aturan ZEE mulai dibahas jadi hukum yang disepakati antar-negara setelah Kenya mengajukan skema batas laut pemanfaatan sumber daya pada Asian-African Legal Constitutive Committee pada Januari 1971, dan pada Sea Bed Committee PBB pada tahun berikutnya.
Proposal Kenya mendapatkan dukungan aktif dari banyak negara Asia dan Afrika.
Disaat bersamaan, banyak negara Amerika Latin mulai membangun sebuah konsep serupa atas laut patrimonial.
Dua hal tersebut telah muncul secara efektif pada saat UNCLOS dimulai, dan sebuah konsep baru yang disebut ZEE telah dimulai.
Dilansir dari jurnalmaritim, Sebagai contoh, UNCLOS 1982 mendorong pemanfaatan stok ikan secara optimal.
Di ZEE-nya, setiap Negara pantai harus menentukan total tangkapan yang diperbolehkan untuk setiap spesies ikan, dan memperkirakan kapasitas penangkapannya.
Negara pantai berkewajiban untuk memberi akses kepada Negara lain, khususnya negara tetangga dan negara yang tanpa laut (landlock states), terhadap surplus hasil tangkapan yang diizinkan.
Akses tersebut harus diberikan sesuai dengan upaya konservasi yang ditetapkan oleh peraturan Negara pantai.
Selain itu, negara pantai memiliki kewajiban tertentu lainnya, seperti upaya pencegahan polusi dan memfasilitasi penelitian ilmiah kelautan di ZEE mereka.
ZEE diatur pada Bab V dari UNCLOS 1982. Terdiri atas 21 pasal, dari pasal 55 hingga pasal 75.
Pasal 55 UNCLOS 1982 mendefinisikan ZEE sebagai perairan (laut) yang terletak di luar dan berbatasan dengan laut teritorial, tunduk pada rezim hukum khusus (special legal regime) yang ditetapkan dalam Bab V ini berdasarkan hak-hak dan yurisdiksi negara pantai, hak-hak, serta kebebasan-kebebasan negara lain.
Area ZEE didefinisikan “Bagian perairan (laut) yang terletak di luar dari dan berbatasan dengan laut teritorial selebar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal darimana lebar laut teritorial diukur”. Lebar ZEE bagi setiap negara pantai tidak lebih dari 200 mil sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 57 UNCLOS 1982 yang berbunyi “the exclusive economic zone shall not extend beyond 200 nautical miles from the baseline from which the breadth of territorial sea is measured”. ( Tribunlampung.co.id / Reni Ravita )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/apa-itu-zee.jpg)