Apa Itu

Apa Itu Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan

Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bentuk negara adalah dapat dibedakan menjadi, yakni negara kesatuan dan serikat.

Tayang:
Penulis: Reni Ravita | Editor: Hanif Mustafa
Pixabay
Ilustrasi. Berikut ini adalah apa itu bentuk negara dan bentuk pemerintahan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bentuk negara adalah dapat dibedakan menjadi, yakni negara kesatuan dan serikat (federal).

Sedangkan bentuk pemerintahan adalah dapat dibedakan ada beberapa jenis, yakni otokrasi, oligarki, monarki dan republik.

Pembahasan apa itu bentuk negara dan bentuk pemerintahan berkaitan juga dengan pembahasan bentuk negara Indonesia.

Setiap negara di dunia memiliki bentuk negara dan bentuk pemerintahan untuk menjalankan sistem pemerintahannya.

a. Berikut penjelasan bentuk negara

1. Negara kesatuan

Dalam negara kesatuan, kedaulatan negara bersifat tunggal dan di dalamnya tidak terdapat negara bagian.

Negara kesatuan menempatkan pemerintah pusat sebagai otoritas tertinggi.

Sementara wilayah-wilayah administratif di bawahnya hanya menjalankan kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.

Baca juga: Apa Itu Drama? Ciri-ciri, Unsur, dan Jenis Drama

Contoh negara yang memiliki bentuk kesatuan, seperti Spanyol, Brunei Darussalam, dan Indonesia.

2. Negara serikat (federal)

Kedaulatan di negara serikat atau federal berasal dari negara bagian.

Di mana sebagian kedaulatan tersebut diserahkan kepada negara federal.

Sehingga pada hakikatnya kedaulatan berada pada negara bagian.

Contoh negara yang berbentuk serikat seperti Amerika Serikat, India, dan Jerman.

Berikut ciri-ciri negara serikat, yakni:

Mempunyai lebih dari satu kepala negara

Baca juga: Apa Itu Komet Halley yang Muncul Setiap 76 Tahun Sekali

Memiliki lebih dari satu konstitusi

Memiliki lebih dari satu kabinet

b. Berikut penjelasan Bentuk Pemerintahan

Bentuk pemerintahan negara dapat dibedakan ada beberapa jenis, yakni otokrasi, oligarki, monarki dan republik.

1. Otokrasi

Otokrasi adalah negara yang diperintah dengan kekuasaan tunggal seperti raja atau diktator yang tidak dapat di ganggung gugat.

2. Oligarki

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.

3. Monarki

Monarki adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang seorang raja atau kaisar.

Pada sistem pemerintahan tersebut biasanya akan berlangsung sepanjang hayat sang raja, ratu, atau sultan.

Selanjutnya akan digantikan oleh penerusnya yang berasal dari keluarga kerajaan.

Republik Republik adalah negara yang dijalankan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara demokratis melalui pemilihan umum.

Dalam buku Bentuk Negara dan Pemerintah RI (2010) karya Muh. Nur El Ibrahim, jika kita berbicara mengenai bentuk negara maka tengah membicarakan bagaimana sifat atau hubungan antara kekuasaan pusat saat berhadapan dengan daerah.

Hubungan seperti itu disebut pula sebagai hubungan vertikal, artinya pusat yang diasumsikan berada di atas daerah.

Jika berbicara mengenai bentuk pemerintahan, maka tengah berbicara mengenai kekuasaan dalam arti horizontal khsususnya seputar hubungan antara legislatif dengan eksekutif.

c. Berikut penjelasan bentuk negara Indonesia

Dikutip situs Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.

Dalam Pasal 1 ayat (2), Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (UUD).

Bentuk pemerintahan tersebut merupakan pemerintahan yang mandat kekuasaannya berasal dari rakyat, melalui mekanisme pemilu dan biasanya dipimpin oleh presiden.

Dalam negara republik rakyat memilih wakil-wakilnya untuk membuat kebijakan, serta memilih presiden untuk menjalankan pemerintahan melalui pemilihan umum.

Masa jabatan kepala negara biasanya lima tahun atau sesuai peraturan di negara yang bersangkutan.

Indonesia adalah negara berbentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas.

Sistem presidensial adalah sistem negara yang dipimpin oleh presiden.

Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Dalam menjalankan pemerintahan presiden dibantu oleh menteri-menteri.

Indonesia menjadi negara yang merdeka, berdaulat.

Merdeka dari penjajahan dan bisa menjalankan pemerintahan sesuai dengan keinginan bangsa Indonesia sendiri.

Hal ini sesuai ketentuan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 ayat (1) : “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbetuk republik”, dan ayat (2) :”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar”.

Kedaulatan di tangan rakyat, artinya Indonesia menganut sistem demokrasi dalam menjalankan pemerintahannya.

Dalam negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.

NKRI merupakan negara kesatuan yang dibagi atas daerah-daerah provinsi yang dibagi atas kabupaten dan kotamadya. Hal ini sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945, Pasal 18 ayat (1):”Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.

Struktur pemerintahan Indonesia sudah sesuai dengan landasan konstitusi.

Bentuk pemerintahan NKRI adalah republik, sehingga negara diselenggarakan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara demokratis, yang dibentuk melalui pemilihan umum (Pemilu).

Contoh:

Negara kesatuan, merupakan bentuk negara yang sifatnya tunggal dan tidak tersusun dari beberapa negara yang memiliki kedaulatan, tidak terbagi, dan kewenangannya berada pada pemerintah pusat.

Contoh negara yang berbentuk kesatuan adalah Indonesia, Filipina, Thailand, Kamboja dan Jepang.

Negara federasi atau serikat, adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat.

Contoh negara yang berbentuk federasi adalah Amerika Serikat, Malaysia, Australia, Kanada, Meksiko, Irlandia, New Zealand, India. ( Tribunlampung.co.id / Reni Ravita )

BACA BERITA Apa Itu lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved