Berita Terkini Artis
Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono Resmi Bercerai, Diputuskan Secara Verstek
Pasangan Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono resmi bercerai, majelis hakim putuskan secara verstek.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pasangan Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono resmi bercerai, majelis hakim putuskan secara verstek.
Diketahui, sidang cerai lanjutan Raiden Soedjono dan Tyas Mirasih digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021).
Dalam sidang yang beragendakan kesimpulan, keduanya dinyatakan resmi bercerai.
Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan oleh Raiden Soedjono kepada Tyas Mirasih.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Selasa (21/9/2021).
Permohonan tersebut diterima setelah pihak pemohon menyampaikan kesimpulan secara tertulis.
"Iya, kami dari kuasa hukum hari ini telah menyampaikan kesimpulan secara tertulis," kata kuasa hukum Raiden, Bernard Pasaribu.
"Sudah diterima oleh majelis hakim kemudian majelis hakim bermusyawarah."
Baca juga: Artis Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono Resmi Bercerai
Baca juga: Ria Ricis Dilamar Teuku Ryan, Konsep Pernikahan Bocor Ada Laut-lautnya Gitu
"Kemudian pada hari ini juga menjatuhkan putusan."
"Isi putusannya apa, mengabulkan permohonan cerai talak tersebut," tuturnya.
Menurut Bernard Pasaribu, Raiden Soedjono dan Tyas Mirasih diputus cerai secara verstek.
Apalagi, Tyas selaku pihak termohon tidak pernah menghadiri persidangan.
Baik itu secara principal ataupun melalui perwakilan kuasa hukum.
"Iya permohonan cerai talaknya sudah resmi diputus dan secara verstek ya," ujar Bernard.
Ini Penyebab Raiden Soedjono Gugat Cerai Tyas Mirasih
Tyas Mirasih digugat cerai oleh Raiden Soedjono pada Selasa (3/8/2021) lalu.
Ada beberapa alasan yang menjadi penyebab Raiden Soedjono mengajukan talak cerai.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (4/8/2021).
Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan membeberkan alasan Raiden menggugat cerai Tyas Mirasih yang terkuak dalam dokumen perceraian.
Satu di antaranya adalah karena masalah yang terjadi dalam rumah tangga mereka.
"Untuk perkara yang diajukan tersebut tentu memang punya alasan, pasti harus punya alasan karena tidak ada perkara yang diajukan tanpa alasan," kata Taslimah.
"Alasan antara lain identitasnya para pihak baik penggugat maupun tergugat."
Baca juga: Indro Warkop Tegur Warkopi, Sebut Tak Punya Etika
"Terus alasannya karena telah terjadi pernikahan antara kedua belah pihak."
"Terus selama kurun waktu pernikahan mereka itu udah ada peristiwa yang terjadi sehingga ada harta yang dihasilkan dalam perkawinan mereka. Itu jadi alasannya," bebernya.
Sayang, saat ditanya alasan utama penyebab perceraian Raiden Soedjono dan Tyas Mirasih, Taslimah enggan membeberkan.
Menurutnya, alasan utama perceraian tidak bisa diungkapkan ke hadapan publik.
"Untuk spesifik kami belum bisa memberikan penjelasan karena masih dalam masa proses pendaftaran kemarin," jelasnya.
Gugatan itu diajukan Raden setelah menjalin rumah tangga bersama Tyas Mirasih selama empat tahun.
Sebagai informasi, Tyas Mirasih menikah dengan Raiden Soedjono pada 8 Juli 2017.
Dari pernikahan itu keduanya belum dikaruniai momongan.
Dapat Harta Gana-gini
Sebelumnya diberitakan, artis Tyas Mirasih bakal dapat harta gana-gini dari Raiden Soedjono.
Hal ini disampaikan Kuasa hukum Raiden Soedjono, Bernard Pasaribu di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (13/9/2021).
Menurut keterangan kuasa hukum Raiden, Tyas Mirasih bakal menerima harta gana-gini sesuai dengan perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.
"Ada, seperti yang kita bicarakan sudah disepakati, diserahkan ke pihak Tyas," kata Bernard Pasaribu, Senin (13/9/2021).
Pemilik nama lengkap Mirasih Tyas Endah itu disinyalir bakal menerima seluruh item pada harta gana-gini tersebut.
Bernard juga mengatakan kliennya telah menyetujui penyerahan harta tersebut selama proses sidang cerainya.
Namun sayang, Bernard enggan membeberkan isi harta yang akan diterima pihak Tyas Mirasih.
"Iya sesuai kesepakatan seperti itu. Iya kan itemnya ada di kesepakatan tersebut nanti diserahkan kepada Tyas, itu juga privasi mereka ya," kata Bernard.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sidang perceraian pasangan publik figur Raiden Soedjono dan Tyas Mirasih kembali digelar hari ini di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan, Senin (13/9/2021).
Sidang hari ini beragendakan pada keterangan saksi yang dibawa pihak Raiden Soedjono sebanyak dua orang yakni dari pihak keluarga dan teman.
"Ya update sedikit aja tadi normatif ya sesuai dengan hukum acara, kita hadirkan dua saksi yang diperiksa," kata Bernard kuasa hukum Raiden Soedjono di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan, Senin (13/9/2021).
"Saksinya iya, ada satu yang dari anggota keluarga, yang satu lagi itu temannya teman Raiden juga," sambung Bernard.
Masih Tinggal Serumah
Tyas Mirasih masih tetap tinggal serumah dengan Raiden Soedjono meski digugat cerai.
Hal ini diungkap kuasa hukum Raiden Soedjono, Bernard Pasaribu.
Diketahui, Raiden Soedjono mengajukan cerai talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS pada Selasa (3/8/2021).
Sidang perdana gugatan cerai Raiden Soedjono terhadap Tyas Mirasih digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (16/8/2021).
"Klien kami dan Tyas Mirasih masih berkomunikasi baik dan tinggal bersama," kata Bernard Pasaribu, kuasa hukum Raiden Soedjono, Senin siang.
Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono disebutkan sepakat bercerai.
"Walau sudah tidak baik dan tidak cocok berumah-tangga, mereka masih serumah," ucap Bernard Pasaribu.
Sejauh ini Bernard belum bersedia menjelaskan alasan Raiden Soedjono menceraikan Tyas Mirasih.
"Soal itu (alasan cerai), bisa tanyakan langsung ke mereka (Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono). Saya menjaga privasi klien saya," kata Bernard.
Selama empat tahun menikah, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono jauh dari kabar miring.
Permohonan cerai talak Raiden Soedjono terhadap Tyas Mirasih didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2021.
Saat sidang perdana digelar, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono kompak tidak hadir didepan majelis hakim.
Agenda sidang perdana adalah melakukan mediasi (upaya perdamaian).
Gugat Cerai
Sebelumnya diberitakan, Tyas Mirasih digugat cerai Raiden Soedjono, suaminya, setelah empat tahun menjalani bahtera rumah tangga. Lalu, apa yang menjadi penyebab gugatan cerai tersebut?
Sementara itu, pihak Pengadilan Agama menjelaskan soal penyebab Raiden menggugat cerai Tyas Mirasih.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah menyebut ada beberapa penyebab Raiden Soedjono mengajukan talak cerai.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (4/8/2021).
Menurutnya, alasan Raiden menggugat cerai Tyas Mirasih diketahui dalam dokumen perceraian.
Satu di antaranya adalah karena masalah yang terjadi dalam rumah tangga mereka.
"Untuk perkara yang diajukan tersebut tentu memang punya alasan, pasti harus punya alasan karena tidak ada perkara yang diajukan tanpa alasan," kata Taslimah.
"Alasan antara lain identitasnya para pihak baik penggugat maupun tergugat."
"Terus alasannya karena telah terjadi pernikahan antara kedua belah pihak."
"Terus selama kurun waktu pernikahan mereka itu udah ada peristiwa yang terjadi sehingga ada harta yang dihasilkan dalam perkawinan mereka. Itu jadi alasannya," bebernya.
Sayang saat ditanya alasan utama penyebab perceraian Raiden Soedjono dan Tyas Mirasih, Taslimah enggan membeberkan.
Menurutnya, alasan utama perceraian tidak bisa diungkapkan ke hadapan publik.
"Untuk spesifik kami belum bisa memberikan penjelasan karena masih dalam masa proses pendaftaran kemarin," jelasnya.
Tyas Mirasih Digugat Cerai setelah 4 Tahun Menikah
Gugatan itu diajukan Raden setelah menjalin rumah tangga bersama Tyas Mirasih selama empat tahun.
Diberitakan sebelumnya, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengonfirmasi kabar tersebut.
Taslimah mengatakan bahwa gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS pada Selasa (3/8/2021).
"Untuk kasus Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo telah diajukan perceraian talak," kata Taslimah.
"Jadi yang mengajukan adalah Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono sebagai pemohon, karena jenis perkaranya adalah jenis cerai talak."
"Sebagai pemohon dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dave Advitama S.H., M.H., C.L.A."
"Bernard Jungjungan, S.H., M.H, Pantas Manalu, S.H, sebagai kuasa hukum dari suami Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo," tuturnya.
Lanjut Taslimah menuturkan sidang perdana pasangan suami istri itu digelar dua pekan lagi, tepatnya pada 16 Agustus 2021.
"Perkara tersebut telah diagendakan penetapan hari sidang pada 4 Agustus 2021," ujar Taslimah.
"Dan agenda sidang pertama adalah nanti tanggal 16 Agustus 2021, hari Senin," lanjutnya.
Dalam gugatan tersebut, ada dua poin yang diinginkan oleh Raiden Soedjono.
Pertama, ia meminta majelis hakim mengabulkan permohonan talak cerai.
Kedua, Raiden Soedjono menuntut pembagian harta bersama alias gono gini.
"Suami dari Mirasih Tyas Endah tersebut yaitu Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono mengajukan permohonan cerai talak dan pembagian harta bersama," bebernya.
Oleh karenanya, dalam persidangan nantinya akan diselesaikan urusan gugatan cerai dan harta gono gini selama empat tahun mereka membina rumah tangga.
"Jadi ada dua jenis perkara secara akumulasi, secara talak dan pembagian harta bersama," terang Taslimah.
Sebagai informasi, Tyas Mirasih menikah dengan Raiden Soedjono pada 8 Juli 2017.
Dari pernikahan itu keduanya belum dikaruniai momongan.
Masih Tinggal Satu Atap
Raiden Soedjono telah mendaftarkan gugatan cerainya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Meski telah digugat cerai, diketahui Tyas Mirasih masih tinggal satu atap dengan Raiden Soedjono.
Hal itu diketahui dari yang disampaikan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
Saat ditemui awak media, Taslimah membacakan beberapa poin dalam gugatan cerai yang dilayangkan Raiden Soedjono.
“Untuk identitas yang kami dapati keduanya masih beralamat sama,” kata Taslimah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (4/8/2021).
Diketahui, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono tinggal di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Sidang Perdana
Kini, keduanya harus menghadapi sidang perdana perceraian pada 16 Agustus 2021.
Agenda sidang perdana itu yakni terkait mengagendakan berkas dan melakukan upaya mediasi (perdamaian).
Baca juga: Deretan Mantan Putri Tanjung, Anak Konglomerat Chairul Tanjung yang Baru Dilamar Kekasih
Taslimah juga menyebut bahwa baik Raiden Soedjono dan Tyas Mirasih diharapkan hadir dalam sidang perdana perceraian.
“Saat sidang perdana pihak pemohon cerai dan termohon wajib hadir,” kata Taslimah.
Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com