Tanggamus
Polres Tanggamus Lampung Menangkap Oknum Guru Mengaji yang Jadi Pelaku Tindak Asusila
Polres Tanggamus menangkap oknum guru mengaji di Kecamatan Kelumbayan Barat yang sempat buron.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS – Polres Tanggamus menangkap oknum guru mengaji di Kecamatan Kelumbayan Barat yang sempat buron.
Tersangka yang diamankan ini merupakan pelaku tindak asusila yang terjadi di di Kelumbayan Barat. Tersangka diketahui melarikan diri ke Sukabumi, Jawa Barat.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora mengatakan, tersangka berinisial RH (33) sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan dilakukan bersama dengan anggota Polsek Sukaraja, Polres Sukabumi dan Polda Jawa Barat.
Dimana tersangka diketahui bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
"Tersangka RH berhasil ditangkap pada Kamis (23/9/2021) kemarin, saat berada di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Sukaraja, Sukabumi," kata Ramon mewakili Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Lapas Kelas IIA Kalianda Lampung Berantas Peredaran Alat Komunikasi Ilegal dan Narkoba di LP
Ramon mengungkapkan, setelah diamankan tersangka langsung dibawa ke Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka diamankan berdasarkan enam laporan korban tindak asusila yang dilakukannya. Para korbannya merupakan anak di bawah umur. Korbannya GM (14), IS (12), NR (18), SR (12), MU (12) dan MI (12).
Mereka jadi korban tindak asusila oleh pelaku dengan waktu yang berbeda-beda. Bermula dari GM pada Februari 2021, lalu IS pada Maret 2021, NR pada Februari 2021, SR pada Februari 2021, MU pada Oktober 2019 dan MI pada Maret 2021.
Para korban merupakan murid mengaji di tempat tersangka. Modusnya, korban dan saksi lainya diwajibkan menginap di tempat tersebut.
Lantas saat menginap tersebut korban dibangunkan tersangka, saat itulah tersangka melakukan aksi asusila.
"Berdasarkan keterangan para korban, modus operandi tersangka melakukan perbuatan tersebut diduga menggunakan sejenis hipnotis yang membuat korban tidak sadarkan diri," jelas Ramon.
Baca juga: Lapas Kelas IIA Kalianda Lampung Berantas Peredaran Alat Komunikasi Ilegal dan Narkoba di LP
Ditambahkannya, dalam perkara tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum et repertum.
Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Ramon menjelaskan, tersangka RH mengaku kabur alasannya berniat taubat. Tersangka tercatat pernah belajar agama karena bersekolah di MTs dan sempat di pondok saat di Bandar Lampung.
"Tersangka telah menikah dan dikarunia tiga anak. Dia merupakan lulusan sekolah agama setara SMP dan pernah belajar agama atau mondok di wilayah Bandar Lampung sambil bekerja," ujar Ramon. ( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )