Pringsewu
Wabup Pringsewu Lampung Larang Pembuatan Keramba Apung di Bendungan Way Sekampung
Masyarakat tidak diperkenankan membuat keramba apung di Bendungan Way Sekampung.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Masyarakat tidak diperkenankan membuat keramba apung di Bendungan Way Sekampung.
Larangan pemanfaatan keramba apung di wilayah genangan bendungan proyek strategis nasional (PSN) ini, tertuang dalam Surat Gubernur Lampung No.611/3259/04/2021 tertanggal 17 September 2021.
Surat itu sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI tentang pemanfaatan Bendungan Way Sekampung.
Wakil Bupati Pringsewu Fauzi mengungkapkan bila surat Gubernur Lampung yang ditujukan kepada Bupati Pringsewu Sujadi tersebut menindaklanjuti Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia No.R-184/Seskab/DKK/09/2021 tertanggal 8 September 2021.
Surat itu diterbitkan paska Presiden RI Joko Widodo meresmikan bendungan yang mempunyai genangan hingga seluas 800 hektar, Kamis, 2 September 2021 lalu.
Fauzi menuturkan, Gubernur Lampung menyampaikan beberapa hal dalam memanfaatkan bendungan untuk kepentingan masyarakat.
Yakni untuk penyediaan air minum, pembangkit listrik, dan wisata baru guna meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar bendungan.
Pemanfaatan bendungan tidak boleh merusak fungsi utama bendungan.
Fauzi menambahkan, pemanfaatan bendungan harus menghindari aktifitas penggunaan air untuk kegiatan komersil.
Fauzi memastikan, waduk yang dibangun sejak 2016 itu tidak boleh ada kegiatan yang dapat memperpendek masa penggunaan bendungan.
"Diantaranya, tidak (boleh) membuat keramba apung agar tidak terjadi pendangkalan /sedimen," kata Fauzi, Jumat, 24 September 2021.
Bendungan Way Sekampung, lanjut dia, agar senantiasa dijaga kebersihan aliran sungai.
Serta konservasi di daerah aliran sungai, dan melakukan pemeliharaan saluran irigasi.
Fauzi berharap masyarakat dapat mematuhi apa yang telah disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait pemanfaatan Bendungan Way Sekampung, sebagaimana arahan Presiden Jokowi.
"Demikian Bendungan Way Sekampung dapat bermanfaat dan berfungsi secara optimal sebagaimana mestinya," katanya.
Ia pun mengajak bersama-sama menjaga keberadaan Bendungan Way Sekampung.
Sehingga memberikan banyak manfaat bagi seluruh masyarakat.
Bukan hanya Pringsewu, melainkan juga seluruh Provinsi Lampung.
Bendungan Way Sekampung yang luas genangannya mencapai 800 hektar ini dibangun sejak tahun 2016.
Bendungan yang dibangun dengan dana APBN sebesar Rp 1,78 triliun ini memiliki kapasitas tampung 68 juta meter kubik.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkapkan, bendungan ini mempunyai multifungsi.
Bisa untuk irigasi, air baku, pembangkit listrik dan pengendalian banjir.
Ditambahkan Jokowi, Bendungan Way Sekampung mampu mengairi hingga 55 ribu hektar daerah irigasi eksisting dan 17.500 hektar daerah irigasi baru.
"Artinya ini ada ekstensifikasi," ujar Jokowi melalui pidatonya yang disiarkan lewat streeming You Tube, Kamis.
Jokowi menuturkan, Bendungan Way Sekampung menyediakan air baku hingga 2,737 liter per detik dan sebagai sumber pembangkit listrik 5,4 Mega Watt.
Melalui manajemen air dari hulu hingga ke hilir sistim Kaskade Way Sekampung ini, ketersediaan air di salah satu lumbung pangan nasional dapat dijaga kontinuitasnya.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik )