Breaking News

Pesawaran

Hotel Rp 360 Miliar di Pesawaran Lampung Akan Rampung Tahun Depan

Hotel sekaliber internasional dibangun di wilayah Kabupaten Pesawaran, Lampung, tepatnya di wilayah pesisir, Kecamatan Teluk Pandan.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Shutterstock / Kompas.com
ilustrasi hotel 

 
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Hotel sekaliber internasional dibangun di wilayah Kabupaten Pesawaran, Lampung, tepatnya di wilayah pesisir, Kecamatan Teluk Pandan.

Kasi Pelayanan Tata Ruang dan Bangunan  Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pesawaran Muhammad Dony Faliandra mengungkapkan, bila investasi hotel tersebut sekitar Rp 360 miliar.

Investor yang hadir menanamkan modal di Bumi Andan Jejama, dalam wujud hotel itu adalah JW Marriot.

"Lokasi persis pembangunan hotel ini berada di Desa Hurun, Kecamatan Telukpandan," kata Dony mewakili Kadis PM-PTSP Pesawaran Singgih Pebriantoro, Rabu, 29 September 2021.

Ditambahkan Dony, hotel ini dibangun di lokasi dengan luas sekitar 5 hektare.

Bangunan hotel itu, dikontruksi dengan enam tower yang semuanya menghadap ke laut.

Di samping itu, kata Dony, terdapat fasilitas villa dan fasilitas umum lainnya. Seperti kolam renang. 

Baca juga: Suami Jual Istri untuk Layanan Bertiga, Terbongkar Saat Aktivitas di Hotel

Hotel ini pun mempunyai kapasitas kamar di bangunan utamanya sebanyak, 160 kamar.

Bangunannya, menurut Dony, lumayan komplek dan ditail.

"Progres pembangunan saat ini yang kita monitor dari pihak hotel mencapai 38 persen," tukas Dony.

Kemungkinan, bangunan hotel ini akan selesai di tahun 2022.

Sedangkan terkait persyaratan izin pendirian hotel ini, dikatakan Dony sudah lengkap.

Diantaranya, izin lokasi, izin lingkungan, tanda daftar usaha pariwisata dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dia mengatakan, IMB-nya telah dikeluarkan sejak 22 Januari 2021 kemarin. "Persyaratan pembangunan sudah lengkap," tuturnya.

Dia berharap, keberadaan hotel skala internasional ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitarnya.

Dony menuturkan, sesuai Perda No 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang, daerah pesisir Kecamatan Teluk Pandan ditetapkan sebagai kawasan pariwisata.

Hotel ini, menurut dia, dapat menjadi pendukung pariwisata dan berdampak positif bagi pertumbuhan UKM di Kecamatan Teluk Pandan. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan Cahyono )
 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved