Tulangbawang Barat
Anaknya Berkelahi di Sekolah, Pria Tulangbawang Barat Lampung Bacok Kepsek
Satuan Reskrim Polres Tulangbawang Barat mengamankan Budi (30), pelaku pembacokan kepala SDN 1 Karta Tanjung Selamat, Kecamatan Tulangbawang Udik.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG BARAT - Satuan Reskrim Polres Tulangbawang Barat mengamankan Budi (30), pelaku pembacokan kepala SDN 1 Karta Tanjung Selamat, Kecamatan Tulangbawang Udik.
Tersangka diamankan polisi menindaklanjuti laporan aksi tindak pidana penganiayaan nomor LP/B-353/IX/2021/SPKT/POLRES TUBABA/POLDA LPG, tanggal 30 September 2021.
Budi, warga Tiyuh Karta Tanjung Selamat, membacok RW (50), Kepala SD Negeri 1 Karta Tanjung Selamat.
Dari informasi yang didapat Tribunlampung.co.id, peristiwa itu terjadi seusai RW merelai anak pelaku berkelahi.
Baca juga: Remaja Bacok Tetangga hingga Tewas karena Tak Terima Diejek
Aksi pembacokan itu terjadi pada Kamis (30/9/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Andre Try Putra, melalui Kanit Resum Ipda Miftakhul Khoir, mengatakan, aksi penganiayaan yang berujung pembacokan itu terjadi di ruang guru SDN 1 Karta Tanjung Selamat, Kecamatan Tulangbawang Udik.
Peristiwa itu bermula ketika RW sedang berada di dalam ruang guru SDN 1 Karta Tanjung Selamat.
Tiba-tiba, ada siswa yang berkelahi di halaman sekolah.
"Melihat itu, RW segera melerai perkelahian siswa tersebut bersama guru lainnya," terang Miftahul Khoir, Sabtu (2/10/2021).
Baca juga: Pria Bacok Warga Sidoarjo Buntut Senggolan Badan di Konter HP
Setelah itu, siswa yang berkelahi langsung pulang ke rumahnya.
Tak lama berselang, Budi yang merupakan orangtua siswa yang berkelahi mendatangi sekolah sambil membawa golok.
Pelaku lalu marah-marah dan langsung membacok tangan sebelah kiri korban.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian tangan sebelah kiri," papar Miftahul.
Tak terima atas aksi pembacokan itu, korban dan anaknya lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tubaba.
"Setelah mendapat laporan dari korban, Tim Tombak Opsnal Tekab 308 Polres Tubaba langsung mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku," ungkap Miftahul.
Saat mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua buah kursi plastik, satu helai baju milik korban, satu pasang sandal milik pelaku.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara," tandas Miftahul.