CPNS Lampung

Jadwal Tes SKD Ulang Peserta CPNS Lampung yang Terpapar Covid

BKD Provinsi Lampung memberi kesempatan kedua bagi peserta CPNS Lampung yang terpapar Covid-19 untuk melaksanakan tes SKD ulang.

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Deni
Ilustrasi peserta tes SKD CPNS Lampung. Jadwal Tes SKD Ulang Peserta CPNS Lampung yang Terpapar Covid. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung memberi kesempatan kedua bagi peserta CPNS Lampung yang terpapar Covid-19 untuk melaksanakan tes SKD ulang.

BKD Provinsi Lampung mencatat, terdapat 11 peserta berhak mendapatkan fasilitas tersebut.

Hal ini disampaikan Kepala BKD Provinsi Lampung Yurnalis kepada Tribun Lampung, Minggu (26/9/2021), melalui WhatsApp. 

"Untuk waktu tes ulang kita menunggu keputusan dari BKN dan kita akan mengikuti aturan yang telah ditentukan, " kata Yurnalis

Dari 11 peserta tersebut, dua di antaranya peserta untuk Kabupaten Pesawaran.

Baca juga: CPNS Lampung, Berikut Jadwal Susulan SKD Tanggamus untuk Peserta Terpapar Covid-19

Satu peserta melapor sebelum pelaksanaan (H-1) dan satu peserta lagi diketahui terpapar saat hari pelaksanaan tes. 

Adapun tiga peserta untuk formasi Kabupaten Pringsewu melapor sebelum pelaksanaan tes (H-1). 

Sementara Kabupaten Tanggamus ada 5 orang yang melaporkan pada H-1, kemudian formasi Kota Bandar Lampung ada 1 orang yang melaporkan pada H-1 tes.

Jadwal Ulang di Tanggamus

SKD CPNS Tanggamus yang sempat tertunda akibat terpapar Covid-19 dijadwalkan ikuti SKD pada 3 dan 5 Oktober 2021.

Baca juga: CPNS Lampung Utara, 2.601 Peserta Ikut SKD di Itera

Menurut Kabid Mutasi dan Formasi BKPSDM Tanggamus Prayitno, ada lima peserta CPNS Lampung yang akan ikuti jadwal ulang SKD tersebut. 

"Mereka akan ikut yang tanggal 3 dan dan 5 Oktober, memang tidak bersamaan, sebab mendapat jadwal berbeda," kata Prayit mewakili Kepala BKPSDM Aan Derajat, Jumat (1/10/2021).

Selanjutnya untuk lokasi SKD di UPT BKN Lampung, alamatnya di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Para peserta yang akan ikuti SKD susulan sudah diberitahu, tinggal mereka datang saja.

Di lokasi tersebut, panitianya dari internal UPT BKN Lampung.

Sebab di situ selama ini juga jadi lokasi SKD.

Selanjutnya, peraturan dalam SKD susulan juga sama dengan SKD yang sudah digelar.

Dan berlaku sistem gugur, apabila peserta tidak datang, maka tidak lolos SKD.

Sebelumnya ada lima peserta SKD CPNS formasi Tanggamus melapor jika mereka positif Covid-19 kepada panitia.

Maka bagi mereka dijadwalkan SKD susulan sebab syarat untuk ikut SKD adalah negatif Covid-19 dari hasil rapid antigen atau tes PCR.

Lantas dengan adanya lima peserta yang masuk penjadwalan susulan SKD, maka pengumuman hasil SKD CPNS Tanggamus juga belum dikeluarkan. 

Ditambah, untuk hasil SKD yang berwenang menetapkan adalah BKN dari hasil perankingan skor peserta.

Panitia daerah hanya tinggal menerima dari putusan BKN tersebut.

"Kewenangan yang menentukan kelulusan SKD dari BKN. Nanti kalau sudah keluar baru kami umumkan. Sekarang kami belum tahu kapan pengumuman keluar," terang Prayit.

Untuk pengumumannya nanti lewat website resmi Pemkab Tanggamus dan BKPSDM Tanggamus. 

Prayitno menjelaskan, untuk peserta yang lolos SKD dan bisa mengikuti seleksi tahap berikutnya adalah peserta yang memiliki skor nilai tertinggi dari tiap materi soal. 

Ada tiga materi soal dalam SKD lalu, yakni tes wawasan kebangsaan (TWK) dengan skor minimal 65. Lalu tes intelegensi umum (TIU) minimal 80, dan  tes karakteristik pribadi (TKP) minimal 166. 

"Setiap peserta yang bisa lolos SKD skornya harus di atas passing grade tersebut. Lalu yang diambil tiga peserta yang mendapat nilai tertinggi. Itu untuk tiap formasi," terang Prayit. 

Ia mengaku, dari pengamatan sekilas hasil SKD lalu banyak peserta yang mendapat nilai di atas passing grade, namun untuk yang menentukan tetap BKN berdasarkan nilai tertinggi.

Jadwal Ulang di Pesawaran

Dua peserta test SKD (Seleksi Kemampuan Dasar) CPNS 2021 Kabupaten Pesawaran, akan mengikuti penjadwalan ulang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesawaran Sunyoto mengatakan, kedua peserta test CPNS yang akan mengikuti penjadwalan ulang tersebut sebelumnya terpapar Covid-19.

Seperti diketahui, pelaksanaan SKD CPNS Pesawaran diselenggarakan  17-20 September 2021 di Institut Teknologi Sumatera (Itera).

"Untuk penjadwalan ulang ini dijadwalkan 3 Oktober 2021 di UPT BKN," ujar Sunyoto, Rabu, 29 September 2021.

Sementara itu, tes SKD CPNS Pesawaran sedianya diikuti oleh 2.926 peserta. Namun, pada pelaksanaannya banyak yang tidak hadir.

"Ada sebanyak 472 peserta SKD CPNS yang tidak hadir ke lokasi tes," ujar Sunyoto.

Tidak hadirnya peserta CPNS itu, lanjut Sunyoto, secara otomatis didiskualifikasi. Atau dinyatakan gugur tes.

Untuk peserta yang lulus ambang batas minimal tes SKD CPNS, Sunyoto mengaku masih menunggu pengumuman resmi dari BKN.

Diketahui alokasi CASN di Kabupaten Pesawaran paling banyak adalah PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Menurut Sunyoto, alokasi PPPK Bumi Andan Jejama sebanyak 232 formasi. Terdiri dari 199 tenaga guru, dan 33 tenaga non guru.

Kemudian alokasi CPNS sebanyak 82 formasi. Rincinya 59 tenaga kesehatan dan 23 tenaga teknis.

Baca juga: Peserta CPNS Lampung yang Terpapar Covid-19 Akan Jalani Tes SKD Ulang, Tercatat 11 Orang

 Sunyoto megungkapkan, terkait informasi CPNS dapat diketahui melalui website Kabupaten Pesawaran  http://bkpsdm.pesawarankab.go.id. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra / R Didik Budiawan Cahyono / Tri Yulianto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved