PON Papua 2021
Paspampres Disebut Lumpuhkan Belasan Drone Saat Pembukaan PON XX Papua 2021
Disebutkan dalam unggahan tersebut, sedikitnya ada 15 drone yang telah dilumpuhkan dengan oleh Paspampres tersebut.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) disebut melumpuhkan drone-drone liar saat pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua, Sabtu (2/10/2021).
Hal ini viral di media sosial, khususnya Twitter.
Dalam sebuah cuitan yang viral itu menyebut adanya personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) melumpuhkan drone-drone liar.
Sebuah akun mengunggah foto seorang pria memegang alat berwarna hitam yang tengah mengamati langit-langit di sekitar lokasi pembukaan PON XX Papua.
Twit ini telah disukai lebih dari 3.700 akun dan di-retweet hampir 1.000 akun lain.
Disebutkan dalam unggahan tersebut, sedikitnya ada 15 drone yang telah dilumpuhkan dengan oleh Paspampres tersebut.
Lantas, bagaimana aturan menggunakan drone di Indonesia?
Aturan Menerbangkan Drone
Penggunaan pesawat udara tanpa awak atau drone di Indonesia telah diatur melalui peraturan resmi.
1. Wilayah Terlarang
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara RI, pengoperasian pesawat udara tanpa awak dengan kamera dilarang beroperasi pada jarak kurang dari 500 m dari batas terluar suatu kawasan udara terlarang (prohibited area) atau kawasan udara terbatas (restricted area).
Kawasan terlarang meliputi istana Presiden, instalasi nuklir, dan objek vital nasional yang bersifat strategis.
Ruang udara di atas objek vital nasional strategis tertentu ditetapkan oleh Presiden.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, objek vital nasional ditetapkan oleh Presiden berdasarkan usulan dari Menteri Pertahanan dan pertimbangan dari Menteri Perhubungan.
2. KawasanTerbatas
Sementara itu, kawasan udara terbatas merupakan ruang udara tertentu bersifat tidak tetap dan hanya dapat digunakan untuk operasi penerbangan oleh pesawat udara negara.
Kawasan udara terbatas meliputi:
- Markas besar TNI,
- Pangkalan udara TNI,
- Kawasan latihan militer,
- Kawasan operasi militer,
- Kawasan latihan penerbangan militer,
- Kawasan latihan penembakan militer,
- Kawasan peluncuran roket dan satelit,
- Ruang udara yang digunakan untuk penerbangan dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang setingkat kepala negara dan/atau kepala pemerintahan.
Berdasarkan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia pelanggaran atas ketentuan ini bisa dikenakan denda administratif hingga Rp5 miliar.
3. Kawasan Bandar Udara
Drone dilarang diterbangkan di wilayah daratan, perairan, atau ruang udara di sekitar bandar udara untuk menjamin keselamatan penerbangan.
Drone dilarang diterbangkan pada wilayah controlled airspace. Ini adalah wilayah dimana ATC (air traffic control/layanan panduan lalu lintas penerbangan), layanan informasi penerbangan (flight information service), dan pelayanan kesiagaan (alerting service).
4. Perlu Izin untuk Pemakaian Selain Hobi dan Rekreasi
Pengguna drone harus melampirkan sertifikasi dan surat izin jika digunakan di luar kepentingan hobi dan rekreasi. Terutama jika menggunakan drone dengan berat lebih dari 25 kg.
Denda dan Pidana
Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenai denda Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar dan kurungan dari 1 hingga 5 tahun.
Ketentuan pidana terdapat pada UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 410 s/d Pasal 443.
Film dan Pemotretan
Drone yang digunakan untuk kepentingan pemotretan, film, dan pemetaan harus melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan pemerintah daerah yang wilayahnya akan dipotret, difilmkan, atau dipetakan.
Peraturan mengenai pengoperasian drone juga tertuang melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani di Indonesia.
Dalam peraturan tersebut, ruang udara pengoperasian pesawat udara tanpa awak yang dilayani berupa:
1. Controlled Airspace, harus mempunyai persetujuan Direktur Jenderal
2. Uncontrolled Airspace, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pengoperasian pada ketinggian mulai dari permukaan tanah hingga 400 feet (120 meter) tanpa persetujuan Direktur Jenderal
- Pengoperasian pada ketinggian di atas 400 feet (120 meter) harus memiliki persetujuan Direktur Jenderal.
Area Permukiman
Adapun pesawat udara tanpa awak dapat dioperasikan pada area permukiman dan bukan area permukiman.
1. Pada area pemukiman, harus memenuhi aspek-aspek:
- Ketinggian pengoperasian memenuhi aspek keselamatan dan tidak membahayakan orang dan/atau obyek properti yang berada pada area pengoperasian
- Memiliki dan bersedia menanggung jaminan atas kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh pengoperasian pesawat udara tanpa awak
- Kondisi halangan/rintangan
- Ketersediaan area untuk pendaratan darurat
- Kemampuan dan prosedur untuk menghentikan pengoperasian pesawat udara tanpa awak guna kepentingan keselamatan dan keamanan
- memiliki jalur penerbangan yang telah ditentukan dan disetujui oleh Direktur Jenderal.
2. Pada area bukan pemukiman, setidaknya memenuhi aspek-aspek:
- Ketinggian pengoperasian memenuhi aspek keselamatan
- Memiliki dan bersedia menanggung jaminan atas kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh pengoperasian pesawat udara tanpa awak.
Pelanggaran
Pengenaan sanksi dilaksanakan berdasarkan hasil pengawasan sesuai dengan kondisi sebagai berikut:
- Melanggar wilayah kedaulatan dan keamanan udara
- Mengancam keselamatan dan keamanan penerbangan
- Memiliki dampak ancaman terhadap pusat pemerintah, pusat ekonomi, objek vital nasional dan keselamatan negara
- Tidak memiliki persetujuan
- Beroperasi tidak sesuai dengan persetujuan yang diberikan.
Pengenaan sanksi mencakup pengenaan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan persetujuan dan dimasukan ke dalam daftar hitam (blacklist).
Sedangkan pengenaan tindakan berupa jamming frekuensi, pemaksaaan untuk keluar dari kawasan atau ruang udara, dan penghentian pengoperasian dalam bentuk menjatuhkan pada area yang aman dan tindakan yang diperlukan lainnya.(*)
sumber: Tribun Papua