Berita Terkini Nasional

Viral, Sopir Truk Adang Bus yang Nekat Lawan Arah di Lamongan

Akun Facebook Pusat Info Gresik mengunggah video viral yang memperlihatkan sopir truk hadang bus yang nekat lawan arus, Jumat (1/10/2021).

Penulis: Bambang Irawan | Editor: Kiki Novilia
tribunnews
Viral, Sopir Truk Hadang Bus yang Nekat Lawan Arah di Lamongan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Akun Facebook Pusat Info Gresik mengunggah video viral yang memperlihatkan sopir truk hadang bus yang nekat lawan arus, Jumat (1/10/2021).

Dalam video tersebut terlihat sebuah bus melakukan aksi melawan arus lalu lintas dengan mengambil jalur dari arah berlawanan.

Aksinya itu langsung dihadang sopir truk berwarna oranye.

Kru bus yang bersangkutan langsung turun dari kendaraan dan bersitegang dengan sopir truk.

Mengutip Kompas.com, Kanit Turjawali Satlantas Polres Lamongan Ipda Endro Widodo mengkonfirmasi kejadian tersebut.

Baca juga: Viral, Doni Salmanan Beri Uang Segepok ke Ibu Penjual Rokok

Menurut Endro, kejadian berlokasi di Jalan Rejosari, Lamongan, Jawa Timur.

Bus yang melawan arus tersebut melaju dari arah barat menuju ke timur (Surabaya).

Disebabkan adanya aktivitas pengerjaan jalan di wilayah Nginjen, Lamongan, arus lalu lintas dari arah barat menjadi tersendat.

Kondisi tersebut memotivasi sopir bus mengambil jalan pintas dengan mengambil jalur dari arah berlawanan.

Pada saat bersamaan, terdapat truk oranye melaju dari arah timur yang akhirnya menghadang laju bus sebagai bentuk peringatan agar tidak melawan arus lalu lintas.

Baca juga: Ayah Tak Percaya Anaknya Disebut Tewas Kecelakaan: Lukanya Seperti Ini, Kecelakaan Apa

Baca juga: 2 Orang Izin Menumpang ke Kamar Mandi, Ternyata Bunuh Bayi yang Baru Lahir

Menilik aturan yang berlaku, tertulis tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa dilarang melakukan aksi melawan arus lalu lintas.

Pada Pasal 106 ayat (4), dinyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan, salah satunya adalah marka jalan yang jadi pembatas antar jalur lalu lintas.

Baca juga: Viral Aksi Balap Liar di Karawang Tutupi Jalan, Pelaku Minta Maaf

Jika melanggar, pada Pasal 287 ayat (1) undang-undang yang sama, disebutkan sanksi tegas berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Artikel ini telah tayang di TRIBUN-VIDEO.COM dengan judul Viral Truk Adang Bus yang Lawan Arah di Lamongan, Sempat Terjadi Cekcok hingga Bus Terpaksa Mundur

( Tribunlampung.co.id / Bambang Irawan )

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved