Bandar Lampung

Wanita Bersuami Dipaksa Berhubungan oleh Kenalan dari FB, Awalnya Ditawari jadi TKW

Seorang wanita bersuami dipaksa berhubungan oleh kenalan dari FB, awalnya ditawari jadi TKW di luar negeri.

Pixabay/Jill Wellington
Ilustrasi. Seorang wanita bersuami dipaksa berhubungan oleh kenalan dari FB, awalnya ditawari jadi TKW di luar negeri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang wanita bersuami dipaksa berhubungan oleh kenalan dari FB, awalnya ditawari jadi TKW di luar negeri.

Diketahui korban berinisial A (29), warga Lampung Tengah.

Sementara pelaku diketahui bernama Arif (24) warga Sumur Putri, Bandar Lampung.

Kasus tersebut terungkap setelah jajaran Polresta Bandar Lampung mengamankan pelaku Arif.

Kasatreskrim Polresta Kompol Devi Sujana mengungkapkan, pelaku tindak asusila menawarkan pekerjaan kepada korban A.

Baca juga: Ditawari Pekerjaan oleh Kenalan di Medsos, Wanita Bersuami Asal Lampung Tengah Jadi Korban Asusila

Pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri melalui media sosial, Facebook.

Tertarik dengan tawaran tersebut, pelaku menjemput korban dari kediamannya di Lampung Tengah, Sabtu (2/10/2021).

"Sampai di Bandar Lampung, korban diajak pelaku ke satu hotel," ujar Devi Sujana, Selasa (5/10/2021).

Sampainya di hotel, pelaku mengajak korban untuk masuk ke dalam satu kamar.

Alasan pelaku, kata Devi, menunggu bos dari pelaku tersebut.

Baca juga: Dugaan Korupsi PTPN 7 Ditangani Polresta Bandar Lampung, Kasatreskrim: Sudah Tahap Penyidikan

Ketika di dalam kamar hotel, pelaku mengunci pintu kamar.

Kemudian, saat tengah malam, pelaku meraba-raba area sensitif korban.

Karena ketakutan, terus Devi, akhirnya korban mengubungi sang suami.

Setelah menghubungi suami dari korban, pelaku mengambil ponsel korban dan mematikannya.

"Pelaku mengancam korban, kalau tidak mau melakukan (hubungan tak senonoh) maka korban akan dijual ke pria lain," kata Devi.

Setelah sempat dipaksa berhubungan tak senonoh sebanyak dua kali, korban akhirnya berhasil meloloskan diri.

Saat pelaku sedang berada di dalam kamar mandi, korban bergegas mengambil kunci kamar dan keluar untuk melaporkan tindakan tersebut ke sekuriti hotel.

"Minggu (3/10/2021) pagi, pintu kamar digedor sekuriti, tapi tidak dibuka pelaku yang justru kabur dan dikejar lalu diamankan warga," kata Devi. 

Atas kejadian itu pihaknya langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan sejumlah perawatan akibat dihajar massa.

Sementara korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandar Lampung

Devi menambahkan, saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang tindak Pidana Pemeriksaan dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Devi.

Mengaku Tak Tahan

Kasus lain tindak asusila dialami seorang gadis 16 tahun yang menumpang travel dari Jakarta.

Gadis tersebut jadi korban asusila dan pelakunya tak lain adalah sopir travel.

Di tengah perjalanan dari Jakarta menuju Jawa Tengah, gadis SH dicabuli di dalam mobil yang dikemudikan pelaku Rohid (20).

Modus yang dilakukan tersangka memanfaatkan situasi yang sepi untuk melakukan perbuatan asusila kepada korban yang saat itu sendirian di dalam mobil.

Satreskrim Polres Tegal mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah usia.

Kejadian tersebut dialami SH (16) saat ia dalam perjalanan menggunakan mobil travel dari Jakarta menuju Margasari.

Naas belum sampai ke tempat tujuan, SH malah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh sopir travel yang ia tumpangi bernama MD alias Rohid (20).

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, didampingi Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro, dan Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, menjelaskan mengenai kronologi kejadian yang dialami SH.

Dijelaskan, pada Selasa (6/7/2021) sekitar pukul 19.00 WIB korban berangkat dari Jakarta menuju Margasari Kabupaten Tegal menggunakan mobil travel (Toyota Avanza putih) yang dikemudikan oleh tersangka MD atau Rohid.

Selama perjalanan dari Jakarta kendaraan berisi tujuh orang penumpang.

Lalu seluruh penumpang sudah diturunkan oleh tersangka dan hanya tersisa mengantar korban (SH) sekitar pukul 02.30 dini hari.

Melihat sebuah Pertashop yang berlokasi di Desa Karangjati RT 08/RW 02, Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal, tersangka tiba-tiba menghentikan kendaraannya dan langsung melakukan aksi pelecehannya.

"Jadi korban ini niatnya mau pulang kampung bersama kakaknya, tapi karena mobil yang disewa ternyata penuh sehingga kakak beradik ini terpisah (beda mobil).

Modus yang dilakukan tersangka memanfaatkan situasi yang sepi untuk melakukan pelecehan kepada korban.

Setelah kejadian, pihak keluarga korban langsung melapor ke kami dan langsung kami lakukan penangkapan," jelas AKBP Arie, pada Tribunjateng.com, Kamis (22/7/2021).

Setelah memberhentikan mobilnya, tersangka langsung mendekati korban yang pada saat kejadian posisi duduknya berada di samping sopir.

Karena korban di dalam mobil hanya berdua dengan tersangka, sehingga saat tersangka melakukan aksi cabul (mencium bibir secara paksa, mengangkat kaos, dalaman, dan aksi bejat lainnya), korban tidak bisa berbuat banyak, diam, dan ketakutan.

Setelah melakukan aksi cabul selama lima menit, akhirnya tersangka berhenti karena korban mengancam akan melaporkan perbuatannya kepada sang kakak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, psikologis korban dinyatakan mengalami trauma.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda maksimal Rp 5 miliar," ungkapnya.

Sementara itu, saat dimintai keterangan, tersangka MD alias Rohid mengaku nekat melakukan aksi bejatnya karena tidak bisa menahan hawa nafsu.

Ditanya apakah sebelumnya pernah melakukan pelecehan yang sama kepada penumpang lain, MD mengaku tidak pernah dan ini baru pertama kali melakukan.

Tersangka mengatakan sudah dua tahun ini menjadi sopir travel trayek Tegal, Jakarta, Brebes dan mobil yang ia gunakan bukan milik sendiri alias sewa.

"Saya tidak bisa menahan hawa nafsu, saat itu korban duduk di bangku sebelah saya.

Lalu saat kondisi sepi saya awalnya mengelus-elus korban dan bilang kalau saya suka dengan korban.

Saya baru pertama kali melakukan aksi ini dan korban juga baru pertama kali naik travel saya," tutur MD dengan wajah tertunduk. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter / jateng.tribunnews.com )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved