Bandar Lampung

Bandar Lampung Kini PPKM Level 2, Wali Kota Eva Minta Warga Tetap Disiplin Prokes

Kota Bandar Lampung berada di Level 2 ini bersama 13 kabupaten/kota lainnya.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Soma
Ilustrasi - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Bandar Lampung Kini PPKM Level 2, Wali Kota Eva Minta Warga Tetap Disiplin Prokes 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kota Bandar Lampung akhirnya masuk dalam daftar yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 untuk pertama kalinya.

PPKM Level 2 ini akan berlangsung sampai 18 Oktober mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 yang diterima Tribun Lampung, Selasa (5/10/2021).

Untuk diketahui, selama empat minggu terakhir, Kota Bandar Lampung melaksanakan PPKM Level 3, dan sebelumnya menerapkan PPKM Level 4.

Kota Bandar Lampung berada di Level 2 ini bersama 13 kabupaten/kota lainnya.

Sementara satu daerah yakni Kabupaten Pringsewu masih berada di level 3.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyatakan bersyukur Kota Bandar Lampung berhasil turun ke level 2 dari 3. Namun katanya, masyarakat harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu ia mengatakan, akan melakukan berbagai penyesuaian kebijakan sesuai penerapan PPKM Level 2. Diantaranya, akan memperbaharui mekanisme pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sesuai level 2.

Saat ini, PTM terbatas masih dilakukan untuk kelas 6 SD dan 9 SMP dengan mekanisme dalam jaringan dan luar jaringan secara bergilir.

"Mungkin nanti sistemnya berganti menjadi 50 persen (dari siswa kelas yang ditentukan) akan melaksanakan PTM pagi dan 50 persen lainnya siang," jelas orang nomor satu di Bandar Lampung ini, Selasa.

Tidak hanya itu, waktu pembelajarannya juga akan disesuaikan. Jika sebelumnya maksimal 2 jam akan berubah menjadi 4 jam untuk sekali sesi belajar.

Jumlah sekolah yang menggelar PTM terbatas juga akan diperluas.

Saat ini sebanyak 68 SD/sederajat dan 70 SMP/sederajat telah melaksanakan PTM secara terbatas.

"Nanti detailnya disusun bagaimana, yang penting harus tetap waspada," ucap dia.

Sementara Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, pihaknya menyambut positif turunnya level PPKM tersebut.

Meski begitu, ia juga mengingatkan agar warga tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan serta mengikuti imbauan pemerintah.

"Terima kasih kerja sama semua pihak yang bahu membahu mutus mata rantai Covid-19," katanya. Setelah ini, pihaknya akan melakukan penyesuaian kebijakan terkait pembatasan kegiatan di masa PPKM Level 2 tersebut.

Resepsi 25%

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 48 Tahun 2021tersebut dijelaskan, jika penetapan level ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.

Selain itu dengan melihat capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.

Adapun ketentuan yakni, penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2 ketika capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50% dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40%.

Untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 2 ini, pelaksanaan kegiatan perkantoran bagi zona hijau dan kuning menerapkan 50 persen work form home (WFH) dan work from office (WFO) 50 persen.

Sementara untuk wilayah yang berada dalam zona oranye dan merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 75% dan WFO sebesar 25%.

Untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sementara untuk kegiatan makan/minum di rumah makan/restoran kafe dengan kapasitas sebesar 50 persen.

\Jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.

Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00.

Namun untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Dalam instruksi mendagri ini juga mengatur terkait resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan).

Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

Namun untuk wilayah di luar zona hijau, diizinkan paling banyak 25% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makan di tempat.

Terpisah, Jubir Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung dr Reihana mengatakan bahwa penilaian PPKM ini ditentukan oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya mengikuti saja.

"Harapan kedepannya kepada masyarakat untuk tetap menjaga prokesnya, " kata dr Reihana yang juga Kadiskes Lampung ini.

Jadi pemerintah pusat melakukan kajian berdasarkan surveillance dan berjalannya penerapan PPKM sampai tingkat desa.

"Perluasan tracing, tasting, dan treatment (3T) telah optimal. Dan tim surveillance tetap harus aktif dan melakukan pemantauan secara rutin. Bagi pasien suspek harus dites dan perluasan tracing di puskesmas serta harus membawa pasien yang isoman ke RS," kata dia.

(Tribunlampung.co.id/soma/bayu)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved