Berita Terkini Artis
Pesan Indro Warkop Kepada Trio Warkopi Agar Jadi Diri Sendiri dan Tak Meniru
Pesan Indro Warkop kepada trio Warkopi agar jadi diri sendiri dan tak meniru gaya Warkop DKI.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pesan Indro Warkop kepada trio Warkopi agar jadi diri sendiri dan tak meniru gaya Warkop DKI.
Diketahui, lembaga Warkop DKI dan Indro Warkop juga meminta Alfin, Alfred, dan Sepriadi tidak lagi memakai nama Warkopi.
Kemunculan Warkopi beberapa waktu lalu sempat heboh, lantaran dinilai meniru gaya dari Warkop DKI.
Hingga Indro pun menyarankan agar ketiga anak muda itu berkarya dengan menjadi diri sendiri.
Pun sahabat Dono dan Kasino itu menyinggung soal tidak seorang peniru yang sukses.
Baca juga: Artis Nagita Slavina Bertemu Yuni Shara, Reaksi Istri Raffi Ahmad Jadi Sorotan
"Jauhkan seolah-olah Dono, Kasino, Indro. Anak-anakku, jadilah diri sendiri. Nggak ada peniru yang sukses," kata Indro Warkop, dikutip dari WartaKota.
Menurut Indro, aksi Warkopi meniru Warkop DKI merupakan cara yang salah ketika menunjukkan kekaguman.
Dikatakan Indro, merek Warkop DKI sudah dilindungi undang-undang.
"Merek Warkop DKI itu dilindungi undang-undang," lanjutnya.
Ingin Selesaikan Masalah secara Kekeluargaan
Baca juga: Shandy Aulia Tepergok Hapus Nama Suami dari Bio Instagram
Putri dari almarhum Kasino, Hana mengatakan, ia bersama anggota Lembaga Warkopi lainnya masih ingin menempuh jalur kekeluargaan.
"Sebisa mungkin secara kekeluargaan, kami berharap mereka mengerti," kata Hana dalam jumpa pers virtual, seperti diberitakan Tribunnews, Rabu (6/10/2021).
Kedua belah pihak ingin supaya permasalahan mereka tidak masuk di ranah hukum.
"Kami ingin sebisa mungkin gak masuk ke ranah hukum," bebernya.
Dalam pertemuan itu, Indro Warkop juga berharap permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kami sama-sama anak bangsa, kami ingin selesai secara kekeluargaan, kami gak mau ke hukum karena kami kuat," kata Indro Warkop.
"Bukan sombong ya, tapi kami kuat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," lanjutnya.
Kini, Lembaga Warkop DKI memberikan waktu selama tujuh hari untuk Warkopi mengganti nama.
Permintaan Warkopi untuk mengubah nama terhitung pada Rabu ini.
Hukuman dan Denda
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris, mengungkapkan soal hukuman dan denda yang mungkin harus dibayar oleh Warkopi.
Diketahui, Warung Kopi Dono Kasino Indro (Warkop DKI) sudah mendaftarkan merek mereka di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Januari 2004.
Ia menjelaskan, setiap pihak yang menggunakan merek Warkop DKI harus meminta izin ke DJKI dan pihak Warkop DKI.
Jika tidak meminta izin, akan dikenakan hukuman pidana sesuai Undang-Undang yang berlaku.
"Grup Warkopi sendiri tidak tercatat memiliki pendaftaran merek."
"Apabila merujuk kepada ketentuan Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016, karena itu Warkopi dapat dipidana."
"Dengan penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp2 Miliar," kata Freddy Harris, seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 disebutkan bahwa ‘Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.'
Freddy Harris menyampaikan Warkop DKI telah menguasai merek itu dengan nomor agenda IDM000047322, IDM000551495, IDM000557440, IDM000557441.
Keempat merek tersebut secara eksklusif mengkomersilkan jasa-jasa hiburan, penyediaan latihan, penyewaan lahan olahraga, sarana olahraga dan aktivitas kebudayaan.
Kemudian, jasa-jasa group hiburan atau pendidikan, penerbitan buku, jasa jasa pendidikan, produksi film, penyelenggaraan pameran untuk tujuan kebudayaan dan pendidikan.
Indro Warkop Sedih
Indro Warkop DKI tak menyangka jika ancaman hukuman Warkopi melakukan plagiat sangat tak main-main.
Mendengar ancaman hukuman sampai ada pidana penjara selama empat tahun, Indro mengaku sedih.
Indro Warkop pun memilih diam setelah mengetahui risiko yang ditanggung Warkopi seandainya masalah mereka dibawa ke jalur hukum.
Ternyata urusannya bukan hanya perdata, tapi juga pidana.
Mereka, lanjut Indro, bisa dipidana dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Dirjen HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) juga sempat ngomong bahwa ini (Warkopi) salah," kata Indro Warkop DKI dikutip dari YouTube Deddy Corbuzier, Jumat (1/10/2021).
Mengetahui hal itu, Indro Warkop mengaku kaget. Ia tak sangka efeknya secara hukum tak main-main.
"Yang gue kaget nih gue terus terang Ded makanya gue sekarang milih diam, ternyata ada efek pidana gue pikir tadinya perdata doang. 4 tahun penjara Ded buat yang ngelakuin tiga orang itu sama manajemennya, menurut Dirjen HAKI ya yang gue baca," sambung Indro.
Terkait hal itu, pria berkepala plontos itu mengaku sedih usai mengetahui ancaman pidana yang menanti personel Warkopi.
Kesedihan tersebut dikarenakan para personel Warkopi masih berusia muda.
"Sedih gua, sedih gua bapak Ded. Mereka anak-anak," ungkapnya.
Kini sahabat mendiang Dono dan Kasino ini lebih memilih diam, pasalnya Indro mengatakan pihak Warkopi akan berhadapan langsung dengan anak-anaknya terkait dugaan tindak plagiat yang dilakukan.
Mengingat HAKI telah resmi dihibahkan kepada anak-anak Warkop DKI sejak 2004 silam.
"Makanya gue sekarang lebih diam. Ya toh hadapannya sama anak-anak gue juga. Gue udah lepasin mereka gue juga harus konsekuen dong. Mereka yang berhadapan," tutup Indro.
Bukan persoalkan kemiripan
Warkopi sempat jadi sorotan karena tiga pemuda itu dinilai memiliki kemiripan wajah dengan Dono Kasino Indro yang tergabung dalam Warkop DKI.
Namun, kemunculan mereka sontak menjadi polemik seiring viralnya konten parodi Warkop DKI bertajuk SKETSA WARKOPI.
Sebab, Indro Warkop dan Lembaga Warkop DKI menyebut mereka tak punya etika.
Indro Warkop saat menjadi bintang tamu Closethedoor Corbuzier Podcast kembali menegaskan permasalahanya dengan Warkopi bukan karena kemiripan.
Yang jadi masalah, menurut dia, adalah brand yang sudah Indro Warkop daftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
"Brand. Mau enggak mau brand itu kan muka gue, muka Dono, muka Kasino. Apalagi logonya seperti itu, itu yang didaftarkan," tegas Indro Warkop seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Deddy Corbuzier, Kamis (30/9/2021).
Indro Warkop mengungkapkan, brand tersebut sudah beralih ke Lembaga Warkop DKI sejak 2004. Sementara Lembaga Warkop DKI kini dikelola oleh anak Dono, Kasino, dan Indro.
Alasan Indro menghibahkan brand tersebut kepada mereka karena demi keberlangsungan hidup di masa mendatang.
"2004 itu sudah gue hibahkan kepada anak-anak HAKI-nya. Sudah mereka urus sendiri dengan nama mereka atas persetujuan gue," kata Indro Warkop.
Oleh karena itu, Indro Warkop sekali lagi menegaskan, ia dan Lembaga Warkop DKI bukan mempermasalahkan kemiripan, tetapi brand yang sudah terdaftar di DJKI.
"Yang harus diketahui, yang aku daftarin brand, bukan mirip. Aku enggak pernah mempersoalkan kemiripan. Gue juga tahu, Tuhan yang kasih itu. Jangan-jangan gue juga mirip orang lain sebelum gue. Enggak, aku enggak mempermasalahkan itu," ucap Indro.
Dalam kasus ini, pihak Warkopi dituding telah melanggar hak kekayaan intelektual.
Pasalnya, Lembaga Warkop DKI merupakan pemegang hak eksklusif yang sah atas merek dan nama Warung Kopi Dono Kasino Indro atau biasa dikenal masyarakat dengan nama Warkop DKI.
Diketahui, belakangan viral tiga pemuda yang mirip grup lawak Warkop DKI. Mereka membuat konten parodi Warkop DKI bertajuk SKETSA WARKOPI.
Ketiganya adalah Sepriadi Chaniago, Alfred atau Dimas, dan Alfin Dwi Krisnandi. Sepriadi dianggap sangat mirip dengan Dono, Alfred mirip Kasino, dan Alfin dinilai mirip dengan Indro.
Munculnya tiga pemuda ini juga menjadi sorotan warganet. Ada yang menyebut bahwa kehadiran tiga pemuda itu cukup menghibur dan mengobati rasa rindunya dengan grup lawak Warkop DKI.
Namun, tak sedikit pula dari mereka yang merasa bahwa kemunculan Warkop DKI KW terlalu dipaksakan.
Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com