Bandar Lampung

3 Petinggi Ormas di Bandar Lampung Jadi Tersangka Pelanggar Protokol Kesehatan

Tiga orang petinggi ormas di Bandar Lampung menjadi tersangka tindak pidana pelanggar protokol kesehatan, terjadi pada 10 Agustus 2021 lalu.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
Dokumentasi Humas Polda Lampung
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Tiga orang petinggi ormas di Bandar Lampung menjadi tersangka tindak pidana pelanggar protokol kesehatan 

TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Diduga menimbulkan kerumunan, tiga orang petinggi organisasi masyarakat (Ormas) di Bandar Lampung menjadi tersangka tindak pidana.

Polda Lampung menetapkan tersangka terhadap AQB, C alias AB dan Z karena diduga melanggar protokol kesehatan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, dugaan pelanggaran protokol kesehatan terjadi pada 10 Agustus 2021 lalu.

Saat itu sekelompok anggota organisasi masyarakat tersebut melakukan kegiatan jalan kaki atau long march dari Bandar Lampung ke Lampung Selatan.

Padahal, long march tersebut dilakukan kota Bandar Lampung yang saat itu masih berstatus PPKM level 4.

Baca juga: Wadir Samapta Polda Lampung Baksos Peduli Covid-19 di Lampung Timur

"Diketahui bersama bahwa selama penerapan PPKM, tidak diperbolehkan adanya kerumunan," kata Pandra, Kamis (7/10/2021).

Long march tersebut juga menimbulkan kerumunan dan mobilisasi massa dari satu tempat ke tempat lainnya.

Menurut Pandra, dugaan pelanggaran juga dengan tidak menggunakan protokol kesehatan khususnya tidak memakai masker.

"Sekelompok masyarakat ini dipimpin beberapa orang yang sudah diidentifikasi dan dilakukan klarifikasi," kata Pandra.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan identifikasi, lanjut Pandra berdasarkan hasil gelar perkara telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Baca juga: Polda Lampung Gelar Vaksinasi Massal Covid-19 di Lampung Timur, Sediakan 12 Ribu Dosis

"Hasil gelar perkara dapat diputus berdasarkan Pasal 216 Pasal 160 KUHP Pasal 93 Juncto Pasal 9 UU nomor 6 tahun 2018 tentang ke karantinaan kesehatan dengan ancaman pidana satu tahun dan denda Rp 100 juta," kata Pandra.

Selain itu, tersangka diduga melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang penyebaran penyakit menular dengan ancaman hukuman penjara satu tahun. 

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AQB, C dan Z rencananya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada Jumat (8/10/2021)) besok. 

Menurutnya ketiga tersangka merupakan petinggi organisasi, pengurus, dan panitia penyelenggara kegiatan.

"Langkah tegas yang dilakukan Polda Lampung sesuai Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan dan ada sanksi sesuai aturan hukum berlaku," kata Pandra.

Pandra menambahkan, meski PPKM sudah turun level namun aparat penegak hukum di Lampung berharap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Serta memasifkan kegiatan vaksinasi masal.

"Masyarakat jangan lengah dan tetap patuhi protokol kesehatan dengan 5M dan 3 T termasuk mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi di setiap aktivitas," kata Pandra. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved