Berita Terkini Artis

Rizky Billar dan Lesti Kejora Resmi Diadukan ke Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

Jika aduan terbukti benar adanya, Rizky Billar dan Lesti Kejora terancam dihukum 10 tahun penjara.

Tayang:
Editor: taryono
Instagram @rizkybillar
Ilustrasi. Rizky Billar dan Lesti Kejora terancam dihukum 10 tahun penjara jika aduan terbukti benar adanya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Rizky Billar dan Lesti Kejora resmi diadukan ke Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Kamis 7 Oktober 2021.

Aduan di layangkan Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur, Edi Prastio.

Jika aduan terbukti benar adanya, Rizky Billar dan Lesti Kejora terancam dihukum 10 tahun penjara.

"Aduannya tentang pasal 266 terkait keterangan palsu dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana, yaitu pasal 14 dan 15. Pasal 266 ancaman (penjara) 7 tahun, pasal 14 itu 10 tahun," ujar Edi sebagaimana dikutip dari Tribunnews.

Dalam hal ini, Edi menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan pernikahan siri yang dilakukan Billar dan Lesti.

"Kalau nikah sirih sih tidak kami permasalahkan sih, yang kita permasalahkan justru teknis pencatatan di KUA," ujarnya.

Baca juga: Lesti Kejora Ngidam Buah, Rizky Billar Tak Bisa Wujudkan

Edi mengadukan Billar dan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya dengan tujuan agar keduanya mau meminta maaf kepada publik 

Menurutnya, itu bisa menjadi edukasi masyarakat agar tidak semakin gaduh atas pernikahan siri mereka.

"Tujuan kami simple kok, Lesti dan Billar itu menyampaikan permohonan maaf ke publik sehingga terjadi kedamaian," kata dia.

Sebagai informasi, Billar dan Lesti melangsungkan akad nikah secara negara pada tanggal 19 Agustus 2021 di Hotel InterContinental, Jakarta Selatan.

Namun, belakangan, Rizky Billar dan Lesti Kejora mengaku sudah melakukan pernikahan siri terlebih dahulu pada April 2021.

Diminta mengaku salah

Mila Machmudah Djamhari ungkap keinginan atas laporan yang akan ia buat untuk Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Wanita yang pernah menjadi politisi PAN ini diketahui akan melaporkan Rizky Billar ke Polda Metro Jaya.

Di mana sebelumnya, diketahui laporannya ditolak oleh Polda Jawa Timur.

Pihak Mila akhirnya disarankan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya, sesuai dengan lokus pendaftaran pernikahan.

Laporan itu dibuat Mila usai Lesti dan Rizky Billar mengungkapkan pengakuan rahasia besar.

Baca juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Dilaporkan Polisi Gara-gara 2 Kali Gelar Ijab Kabul

Baca juga: Mila Machmudah Hanya Akan Laporkan Rizky Billar: Saya Pantang Penjarakan Perempuan

Lesti Kejora dan Rizky Billar mengaku telah melakukan pernikahan siri di awal tahun 2021.

Sementara, keduanya diketahui baru saja melangsungkan akad nikah pada 19 Agustus 2021 yang disiarkan langsung oleh stasiun televisi swasta.

Pengakuan Lesti dan Billar itu pun mendapatkan respons yang beragam dari masyarakat.

Tak sedikit yang merasa kecewa dan menganggap Lesti dan Billar lakukan pembohongan publik.

Salah satu pihak yang berani melaporkan hal tersebut adalah Mila Machmudah Djamhari dan Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur.

Baru ini, Mila mengungkapkan keinginan dari laporan yang ia buat terhadap Rizky Billar dan Lesti.

Mila berharap Rizky Billar dan Lesti mengakui kesalahan soal dugaan pembohongan publik.

Menurutnya, jika keduanya mengakui kesalahan makan kejujuran mereka nantinya akan menjadi amal jariyah.

“Supaya menyadari hal itu adalah salah karena Insya Allah Lesti dan Billar melakukan amal jariyah,” kata Mila.

Bukan hanya itu, Mila juga berharap dengan begitu Rizky Billar dan Lesti dapat menyadarkan dan mengedukasi banyak orang seperti apa pernikahan siri yang sesuai dengan syariat agama.

“Karena omongan mereka itu, menyadari bahwa hari itu salah. Itu juga akan menyadarkan banyak orang bahwa ini loh jalur yang harus dilakukan ketika nikah siri,” bebernya.

Yang paling disoroti Mila yakni persoalan ijab kabul yang dilakukan dua kali oleh Rizky Billar dan Lesti.

Terlebih, acara pernikahan keduanya itu menjadi sebuah sorotan dan tontonan publik.

“Saya hanya menulis pendapat saya, apa yang saya pahami di dalam hukum Islam tentang pernikahan siri,” ujarnya.

Dalam pernyataannya di akun Facebooknya, Mila menyebut bahwa ijab kabul dua kali itu tidak ada dalam syariat pernikahan siri.

“Di mana pernikahan siri itu pencatatannya harus lewat itsbat karena di dalam yang saya pahami di Islam itu tidak ada yang namanya ijab kabul dua kali,” bebernya.

Yang disesalkan, lanjut Mila, bahwa ijab kabul dua kali yang dilakukan Lesti dan Billar hanya untuk tontonan dan kepentingan tertentu.

Sehingga, Mila menilai pernikahan keduanya melanggar undang-undang.

“Ketika pendaftaran ke KUA mereka tidak mengatakan menikah secara agama,”

“Padahal di dalam aturan negara Undang-Undang Tahun 74 itu Pasal 2 Ayat 1 bahwa pernikahan adalah sah ketika dilakukan secara agama dan kepercayaan,” jelasnya.

Untuk ayat kedua, sambung Mila, pernikahan keduanya dicatatkan ke KUA jika ayat 1 sudah dilakukan secara agama.

“Jadi tinggal mencatatkan saja, nah kenapa harus ada ijab kabul 2 kali? Ijab kabul dua kali ini kan hanya untuk tontonan, hanya untuk komoditas itu yang kita sesalkan,” ucap Mila.

Mila menegaskan bahwa ia tidak mempermasalahkan pengakuan Lesti dan Billar tentang pernikahan siri keduanya.

“Sekali lagi saya tidak mengatakan bahwa nikah siri itu tidak boleh ya. Itu sah secara agama,” kata Mila.

Justru, Mila adalah seseorang yang sangat mendukung siapapun yang menyegerakan nikah siri.

“Jadi kalau ada suara-suara, lebih baik ke sini daripada nikah siri itu keliru,” tandasnya.

Hanya Akan Laporkan Rizky Billar

Mila tetap teguh untuk melaporkan Rizky Billar ke polisi.

Wanita 49 tahun ini juga mengungkapkan bahwa ia hanya melaporkan Rizky Billar.

Mila pun membeberkan alasannya.

“Saya bukan melaporkan Lesti, tetapi hanya Billar. Kenapa tidak melaporkan Lesti, pertama ketika sudah nikah siri berarti orang tua sudah menyerahkan kepada suaminya,” kata Mila.

Mila mengatakan masih memiliki hati nurani terlebih Lesti saat ini tengah hamil.

“Saya pribadi pantang memenjarakan perempuan dan anak apalagi perempuan hamil, kecuali perempuan itu koruptor atau bandar narkoba atau penista agama,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, lanjut Mila, ia menggunakan azas Restorative Justice yaitu penyelesaian secara damai bukan pemenjaraan.

Mila kembali menekankan bahwa ia hanya ingin meluruskan syariat ijab kabul

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved