Berita Terkini Nasional

Viral Video Emak-emak Bawa Sapu Marahi Pengendara Motor Berknalpot Racing

Viral video emak-emak ngamuk memarahi para pengendara sepeda motor dengan knalpot racing.

Penulis: rio angga | Editor: taryono
Instagram @agoezbandz4
Viral video emak-emak ngamuk memarahi para pengendara sepeda motor dengan knalpot racing. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Viral video emak-emak ngamuk memarahi pengendara motor dengan knalpot racing.

Dalam rekaman video yang beredar, tampak emak-emak berdaster keluar rumah sembari membawa sapu.

Ia pun beberapa kali memukulkan sapu ke pagar sambil berteriak memprotes aksi para pengendara yang geber-geber sepeda motor di depan rumahnya saat malam hari.

Emak-emak itu juga sempat menanyakan asal segerombolan pengendara tersebut namun tak dijawab.

Dari unggahan akun Instagram @agoezbandz4, Sabtu (9/10/2021) itu, terlihat segerombolan pengendara sepeda motor yang memilih pergi menghindari amukan emak-emak.

Terdengar pula suara seorang pria yang mengajak rekan-rekannya untuk pergi.

Sementara tampak seorang anggota lainnya meminta maaf kepada emak-emak tersebut lantaran telah mengganggu jam istirahatnya.

Baca juga: Viral Kebiasaan Nenek 72 Tahun Nonton TV Pukul 3 Pagi Tanpa Gambar

Viral sebuah rekaman video di media sosial yang memperlihatkan sekelompok pengendara sepeda motor dengan knalpot racing diprotes oleh seorang emak-emak.

Muncul tanggapan baik pro maupun kontra terhadap sikap para pengendara motor yang menggeber knalpotnya.

Ada yang sependapat dengan emak-emak yang protes karena sikap menggeber knalpot kendaraan saat malam mengganggu orang istirahat.

Namun tidak sedikit pula yang membela kelompok pengendara motor tersebut, menganggap bahwa suara bising kendaraan adalah konsekuensi warga yang tinggal di pinggir jalan raya.

Menurut Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), orang yang menggeber kendaraannya dengan knalpot racing hingga membuat orang lain tidak nyaman adalah contoh kasus orang yang tidak punya empati.

Dikutip dari Kompas.com, Jusri pun menilai kalau ada warga yang marah, itu adalah bentuk keresahan mereka.

Menyoal dari sudut pandang hukum, penggunaan knalpot kendaraan bermotor sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Tertulis bahwa tingkat kebisingan untuk motor berkapasitas mesin 80-175 cc maksimal 83 dB, lalu motor kapasitas di atas 175 cc maksimal 80 dB.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved