Berita Terkini Artis

Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Peran Oknum TNI yang Terlibat Disorot

Selebgram Rachel Vennya dibantu kabur dari karantina di Wisma Atlet oleh oknum TNI.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
Instagram/@rachelvennya
Ilustrasi. Rachel Vennya Dibantu Kabur Karantina di Wisma Atlet Oleh Oknum TNI, Kodam Jaya Selidiki Lebih Dalam. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara tengah menjadi sorotan publik.

Dikabarkan, selebgram sekaligus influencer sukses itu kabur karantina dibantu oleh oknum TNI.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu yang lalu Rachel Venny baru saja pulang dari Amerika Serikat.

Kepulangannya ke Indonesia, Rachel Vennya seharusnya menjalankan isolasi sesuai dengan peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah.

Namun rupanya, diceritakan salah satu netizen yang memasukkan data Rachel Vennya ke Wisma Atlet, ia hanya menjalani karantina selama tiga hari.

Baca juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Sanksi 1 Tahun Penjara Menanti

Baca juga: Medina Zein Tanggapi Tudingan Punya Utang ke Rachel Vennya

Yang seharusnya berdasarkan ketentuan harus menjalani karantina selama delapan hari.

Cerita itu pun langsung viral dan masih menjadi perbincangan hangat publik.

Mengetahui hal itu, Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS langsung menyelidi kebenaran dari kejadian tersebut.

Herwin BS mengungkapkan, Rachel Vennya kabur dari karantina dibantu oleh oknum TNI.

Di mana oknum TNI itu bertugas di bagian pengamanan Satgas Covid-19 di bandara.

“Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian pengamanan Satgas di bandara yang melakukan tindakan non-prosedural,” kata Herwin BS pada Rabu (13/10/2021).

Diungkapkan Herwin, oknum TNI berinisial FS itu mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilakukan usai kepulangan dari luar negeri.

Keputusan Rachel Vennya memilih untuk karantina di RSDC Pademangan itu pun dinilai tak tepat.

Rachel Vennya, kata Herwin, seharusnya tak berhak mendapatkan isolasi di RSDC Pademangan Wisma Atlet, Jakarta Utara.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Ka Satgas Covid-19 No.12/2021 tanggal 15 September 2021 yang menyatakan bahwa yang berhak mendapatkan fasilitas Repatriasi para pekerja migran, mahasiswa atau pelajar.

“Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan fasilitas tersebut,” ucapnya.

Akibat ulahnya itu, Rachel Venny terancan hukuman 1 tahun penjara.

Ancaman itu ada dalam ketentuan sanksi aturan karantina yang diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Kemenkes hingga Anggota DPR Pinta Beri Sanksi Tegas

Kasus yang menyeret nama Rachel Vennya itu langsung disoroti oleh Kemenkes hingga anggota DPR RI.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, meminta aparat untuk memberikan sanksi tegas kepada Rachel Vennya.

Tak lupa pula oknum TNI yang diduga membantu selebgram itu kabur  harus dibeberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada.

“Mendorong pihak aparat keamanan untuk menekan aturan dan memberikan sanksi kepada oknum sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Nadia dikutip Kompas.com, Kamis (14/10/2021).

Atas kejadian itu, Nadia berharap masyarakat dapat patuh pada aturan kekarantinaan demi keamanan dan kebaikan bersama.

Diketahui, pandemi Covid-19 di Indonesia belum sepenuhnya hilang.

Nadia meminta seluruh pihak dapat mempertahankan penurunan kasus Covid-19 yang sudah dicapai oleh Indonesia.

Hal itu sangat penting agar perekonomian Indonesia bisa cepat pulih kembali.

“Saat ini kita mulai merasakan berbagai aktivitas sosial dan keagamaan sudah mulai bergerak, termasuk upaya untuk memulihkan ekonomi dan pariwisata,” ujarnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani.

Netty menilai tindakan kabur yang dilakukan Rachel Vennya harus diberikan sanksi yang tegas.

Hal itu dilakukan agar tidak boleh ada perbedaan sikap yang diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

“Jika memang terbukti kabur dari masa waktu yang ditentukan oleh protokol kesehatan maka harus diberi sanksi tegas. Jangan ada pembiaran dan pembedaan sikap kepada siapa pun itu,” kata Netty dikutip Kompas.com, Kamis (14/10/2021).

Menurutnya, sanksi tegas dari pemerintah diperlukan agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

“Jangan sampai rakyat berpikir bahwa pemerintah pilih-pilih dalam memberikan sanksi,” ujarnya.

Jika itu terjadi, lanjut Netty, masyarakat akan masa bodoh dengan ketentuan protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh pemerintah selama ini. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved