Bandar Lampung

Sudin Minta Perusahaan Penyebab Limbah di Pesisir Lampung Diberi Sanksi

DPR RI meminta Pemprov Lampung bersikap tegas dengan memberi sanksi perusahaan yang menjadi biang pencemaran.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin di Hotel Radisson, Senin (18/10/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - DPR RI meminta Pemprov Lampung bersikap tegas dengan memberi sanksi perusahaan yang menjadi biang pencemaran.

Persoalan limbah yang mencemari pesisir Lampung beberapa waktu lalu belum juga terungkap.

Termasuk pihak yang bertanggung jawab dalam pencemaran tersebut.

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mengatakan, limbah yang mencemari pesisir Lampung masih diselidiki oleh tim.

Baca juga: Kurangi Limbah, Mahasiswa Universitas Lampung Ciptakan Hand Sanitizer Alami Berbahan Kulit Kakao

Penyelidikan melibatkan Bareskrim Mabes Polri dan Gakkum KLHK.

“Saat ini memang sedang diidentifikasi limbah tersebut,” ujar Sudin saat diwawancarai Tribun Lampung di Hotel Radisson, Senin (18/10/2021).

Sudin juga membenarkan pencemaran itu merupakan ulah perusahaan di Lampung.

Untuk itu, Sudin meminta Pemprov Lampung menindak tegas perusahaan tersebut.

"Kita mendorong agar Pemprov Lampung menegakkan hukum," kata Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung ini.

Baca juga: Limbah Rumah Tangga di Bandar Lampung Meningkat di Masa PPKM

“Apabila ada pelanggaran, harus dihukum sesuai aturan yang berlaku dan didenda. Karena rakyat yang terdampak bocoran limbah tersebut,” imbuhnya.

"Saya akan tuntut tentang kerusakan lingkungannya dulu. Kalau ada masyarakat yang mengadu, akan kita koordinir untuk dipertanggungjawabkan oleh pihak terkait, " kata Sudin.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved