Bandar Lampung

6 Orang di Lampung Jadi Korban Pinjol Ilegal, Mengaku Kerap Diteror dan Dipermalukan

Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengatakan, para korban melaporkan terkait pencemaran nama baik serta teror.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Joviter
Dalam satu tahun terakhir, ada enam laporan korban pinjaman online yang masuk ke Ditreskrimsus Polda Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepolisian Daerah Lampung telah menerima sejumlah laporan dari korban pinjaman online alias pinjol.

Dalam kurun satu tahun terakhir, tercatat ada enam laporan yang masuk dan masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.

Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengatakan, para korban melaporkan terkait pencemaran nama baik serta teror yang dilakukan oleh penagih pinjol.

"(Pinjaman) Keenam korban tersebut berasal dari perusahaan yang berbeda dan semua perusahaan tersebut adalah perusahan gelap atau ilegal," kata Arie, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Sarjana Baru Lulus Kaget, Hari Pertama Kerja di Perusahaan Pinjol Digerebek Polisi

Arie menjelaskan, lokasi perusahaan pinjol yang dilaporkan korban berada di luar wilayah hukum Polda Lampung.

Namun untuk menelusuri keberadaan perusahaan pinjol ilegal tersebut, Polda Lampung sudah berkoordinasi dengan polisi setempat.

"Kita sudah minta bantuan polresta setempat untuk mengecek lokasinya. Ternyata gak ada lokasi itu, tapi tetap kami lakukan penyelidikan," tutur Arie.

Arie menambahkan, para korban membuat laporan lantaran merasa dipermalukan dan diumumkan ke beberapa teman terdekat serta orang-orang yang tidak dikenal.

Bahkan korban makin tertekan karena penagih utang mengancam jika utang tersebut belum juga dibayar, maka akan disampaikan ke pimpinan tempat korban bekerja.

Baca juga: Artis Nafa Urbach Diteror Penagih Pinjol, Pelaku Ancam Habisi Keluarganya

"Berdasarkan pengakuan korban, kerugian yang diterima oleh para korban ini berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 10 juta," sebutnya.

Modusnya, lanjut Arie, korban meminjam uang Rp 1 juta.

Tapi yang diterima tidak sampai Rp 1 juta.

Sementara bunganya bisa mencapai 10-20 persen.

Arie berharap para korban tidak takut dan segera melapor ke pihak berwenang. 

"Bagi para korban pinjaman online yang diancam, jangan takut dan untuk segera laporkan ke pihak kepolisian," tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved