Pringsewu

KwH Meter PLN Tidak Boleh Diperjual Belikan

KwH meter PLN tidak boleh diperjual belikan oleh masyarakat. Adapun KwH meter hasil jual beli tersebut ilegal.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Ilustrasi - Barang bukti Kwh Meter. KwH Meter PLN Tidak Boleh Diperjual Belikan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - KwH meter PLN tidak boleh diperjual belikan oleh masyarakat.

Adapun KwH meter hasil jual beli tersebut ilegal.

Kepala PLN ULP Pringsewu Sujadi mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait adanya oknum yang memperjual belikan KwH meter, yang diketahui setelah pelanggan terjaring Operasi Penertiban Aliran Listrik (OPAL).

"Kalau pelanggan merasa dirugikan, silahkan saja melaporkan secara prosedur, karena itu deliknya kategori penipuan," tukas Sujadi, Selasa, 19 Oktober 2021.

Dia menegaskan bila KwH meter itu tidak boleh diperjual belikan antar warga.

Karena KwH meter itu ada akta jual belinya. 

Sehingga tidak diperkenankan mengalihkan KwH meter ke pelanggan lain tanpa sepengetahuan PLN.

Bila tetap dilakukan, pemakai KwH meter itu bukan lah pelanggan yang resmi.

Karena pelanggan resminya yang tertera pada KwH meter tersebut.

Terkait pembayaran yang sudah dilakukan terhadap pemakaian daya, kata Sujadi, itu memang harus dibayar.

Menurut dia, kalau tidak dibayar sudah diputus dari dulu.

Sehingga sudah jadi kewajibannya karena memakai daya.

"Cuman selama ini nggak ketahuan," tukasnya.

Sujadi mengungkapkan bahwa OPAL itu dilakukan sejak dulu, bahkan setiap hari.

Cuman, OPAL yang dilaksanakan kali ini gabungan. Baru sekitar satu bulan ini.

Menurutnya, OPAL gabungan ini mendapat sekitar 200-300 rumah setiap kali melakukan pemeriksaan.

Oleh karena itu, dia meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada oknum.

(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved