Pesawaran
Curi Pipa Besi, 3 Warga Pesawaran Lampung Digelandang Polisi
Kawanan pelaku ini mencuri empat pipa besi 2,5 inchi yang terletak di depan rumah korban, Selasa, 12 Oktober 2021 sekira pukul 08.00 WIB.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Tiga orang warga Desa Kertasana Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran terpaksa harus berurusan dengan petugas Polsek Kedondong, Polres Pesawaran.
Ketiganya melakukan pencurian pipa besi milik TB Budi Rohman di Nanang Sari, Desa Kertasana, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Satu dari tiga pelaku, merupakan anak di bawah umur, Ro (17).
Dua lainnya orang dewasa, Aminudin (29) dan Nurhidayat (25).
Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi mengungkapkan, kawanan pelaku ini mencuri empat pipa besi 2,5 inchi yang terletak di depan rumah korban, Selasa, 12 Oktober 2021 sekira pukul 08.00 WIB.
Tidak hanya pipa besi, para pelaku juga mencuri satu unit mata bor yang berukuran 4 inch merk coring, dan satu unit mata bor palang berukuran 4 inchi.
"Para pelaku melakukan pencurian itu dengan cara masuk lewat belakang rumah korban, dengan memanjat pagar rumah korban," ujar Amin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Arya Radmantyo, Rabu, 20 Oktober 2021.
Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kedondong, dengan laporan polisi Nomor : LP / B / 579 / IX / 2021 / SPKT / POLDA LPG / RES PSW / SEK Kedondong , tanggal 18 Oktober 2021.
Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kedondong yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Andhika Ramadhona melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut.
Setelah mengumpulkan bahan keterangan dan mendapatkan informasi keberadaan barang bukti dan tersangka, tim langsung bergerak mengamankan pelaku Ro.
Selanjutnya petugas mengembangkan terhadap pelaku lainnya. Mengingat dalam melaksanakan aksinya, pelaku Ro bersama tiga orang lainnya.
Yaitu Aminudin dan Nurhidayat. Namun, seorang lainnya Ramdani berhasil kabur sehingga ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tiga pelaku yang berhasil tertangkap lantas digelandang ke Mapolsek Kedondong untuk Penyelidikkan dan penyidikkan lebih lanjut.
Polisi mengamankan barang bukti delapan pipa besi berukuran 2,5 inchi dengan panjang bervariasi.
Ketiganya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)