Penggelapan Motor di Lampung Tengah
Warga Lampung Tengah Ini Tak Menyangka Motor NMax Miliknya Dibawa Kabur Teman
Trisno (35), warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, diamankan polisi karena menggelapkan motor Yunus.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO ID, LAMPUNG TENGAH - Yunus tak pernah menyangka Trisno akan menggelapkan sepeda motor miliknya.
Trisno (35), warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, diamankan polisi karena menggelapkan motor Yunus.
Ia sudah sejak lama mengenal Trisno.
Karenanya, ia tak curiga saat pelaku meminjam motornya.
Baca juga: BREAKING NEWS 2 Tahun Kabur, Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap saat Pulang Kampung
"Saya kenal dia sudah lama. Makanya saat saya pulang ke rumah ibu saya di Bandar Jaya dan ketemu dia saya gak ada curiga sedikitpun," terang Yunus, Kamis (21/10/2021).
Saat itu, Trisno mendatangi rumah ibu korban.
Ia meminjam motor dengan alasan mau ke warung.
"Dia bilangnya mau ke warung sebentar, pinjam motor saya, jadi saya pinjamkan. Tapi setelah itu Trisno dan motor saya tak kunjung kembali," ujarnya.
"Saya datangi rumahnya tapi dia tidak ada. Katanya (keluarga pelaku) dari hari kejadian itu dia belum pulang ke rumahnya. Dari situ saya melapor ke pihak kepolisian," tandasnya.
Baca juga: Alvin Faiz Disebut Bikin Blunder di Tengah Isu Penggelapan Dana
Polisi juga menangkap Yadi (27), warga Kampung Candi Rejo, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, yang diduga menjadi penadah motor hasil curian.
Yadi diamankan di rumahnya berkat keterangan Trisno.
"Pelaku Yadi berperan sebagai penadah motor dari pelaku Trisno. Maka dari itu kami amankan juga Yadi untuk dimintai keterangannya," ujar Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Yudiawan, Kamis (21/10/2021).
Yadi lalu menjual motor tersebut kepada orang lain.
"Pelaku Yadi kami jerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya.
Trisno diduga menggelapkan sepeda motor Yamaha NMax milik Yunus (28), warga Bunga Mayang, Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, pada 23 Juni 2019 lalu.
Trisno ditangkap Polsek Terbanggi Besar, Jumat (8/10/2021) lalu.
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Yudiawan menerangkan, penangkapan Trisno berkat laporan korban Yunus.
"Korban melaporkan bahwa sepeda motornya digelapkan oleh pelaku Trisno yang tak lain adalah temannya sendiri," kata AKP Made Silva Yudiawan, mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya, Kamis (21/10/2021).
Modusnya, Trisno berpura-pura meminjam motor korban untuk pergi ke warung.
Namun, ia dan motor korban tak kunjung kembali.
"Setelah 1x24 jam pelaku tak kunjung diketahui keberadaannya, akhirnya korban melapor ke Polsek Terbanggi Besar," jelasnya.
Setelah dua tahun bersembunyi, Trisno diamankan saat kembali ke rumahnya.
Sementara sepeda motor Yamaha NMax nomor polisi BE 3302 IV milik korban masih dalam pencarian.