Apa Itu
Apa Itu Bukan Penduduk
Dalam suatu negara, terdapat istilah penduduk dan bukan penduduk. Lalu, apa itu bukan penduduk?
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Istilah bukan penduduk biasanya terdapat dalam bahasan terkait kependudukan. Namun, apa itu bukan penduduk?
Selain itu, apakah status ini bisa berpengaruh terhadap suatu negara?
Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Dikutip dari Kompas.com, Harsono (1992) dalam bukunya Hukum Tata Negara: Perkembangan Pengaturan Kewarganegaraan mengartikan penduduk sebagai orang-orang yang bertempat tinggal secara sah dalam suatu negara berdasarkan peraturan perundang-undangan kependudukan yang berlaku di negaranya.
Sementara FX Sumarja dalam jurnal Orang Asing sebagai Subjek Hak atas Tanah di Indonesia (2015) berpendapat penduduk tidak sama dengan warga negara.
Baca juga: Apa Itu La Nina, serta Kaitannya dengan El Nino
Penduduk Indonesia terdiri dari warga negara Indonesia dan warga negara asing atau orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan.
Penduduk adalah orang yang tinggal di wilayah Indonesia dalam waktu yang lama.
Sedangkan bukan penduduk adalah mereka yang berada atau tinggal di wilayah suatu negara hanya untuk batas waktu tertentu dan tidak bermaksud menetap.
Singkatnya, pengertian bukan penduduk adalah orang yang tidak bertempat tinggal di suatu negara.
Di Indonesia, terdapat dua jenis bukan penduduk yaitu WNI bukan penduduk dan orang asing bukan penduduk.
Baca juga: Apa Itu Protagonis, Karakter Tokoh yang Kerap Mucul dalam Karya Sastra
Berikut penjelasannya yang dikutip dari Kompas.com.
1. Warga Negara Indonesia bukan penduduk
Pengertian WNI bukan penduduk tertera di dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
"Warga Negara Indonesia bukan penduduk atau WNI bukan penduduk adalah WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Wilayah Kesatuan Indonesia."
Warga negara Indonesia dapat menjadi penduduk di negara lain dalam waktu yang lama tanpa harus kehilangan kewarganegaraannya dan tidak terputus hubungannya dengan tanah airnya.
Contohnya adalah warga negara Indonesia yang tinggal lama di luar negeri, baik untuk belajar maupun bekerja.
2. Orang asing bukan penduduk
Penjelasan mengenai definisi orang asing bukan penduduk pernah dijelaskan Isharyanto dalam buku Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia (2002).
Menurutnya, orang asing bukan penduduk yaitu orang asing yang berada di suatu negara untuk waktu terbatas dan keberadaannya bersifat sementara.
Misalnya, warga asing yang datang ke Indonesia dalam waktu sebentar dan tidak berniat untuk menetap, orang yang melakukan kunjungan bisnis, mengunjungi teman atau keluarga, serta yang datang untuk melakukan kegiatan sosial budaya ataupun hiburan dalam waktu singkat.
Selain bukan penduduk, dalam suatu negara ada yang disebut dengan rakyat. Namun apa itu rakyat?
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memaknai rakyat sebagai penduduk suatu negara.
Sedangkan menurut beberapa ahli, pengertian rakyat bisa diartikan sebagai berikut.
Menurut G.S. Diponolo dikutip dari buku Ilmu Negara (2019) karya Agussalim Andi Gadjong dan kawan-kawan, rakyat hanyalah sebagian dari bangsa, yakni manusia yang tidak berada di pucuk pimpinan.
Namun dikutip dari buku Pengaturan Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Pemanfaatan Sumber Daya Mineral dan Batu Bara (2016) karya Azmi Fendri, Jimly Asshiddiqie mengatakan rakyat adalah otonom yang mempunyai hak dan kewajiban, seperti yang tertera di dalam konstitusi sebuah negara.
Hal berbeda datang dari Anwar Harjono. Menurutnya, rakyat adalah sumber kekuasaan.
Singkatnya, rakyat adalah unsur terpenting dalam pembangunan suatu negara.
Terdiri atas sekumpulan individu, rakyat memegang identitas dari sebuah negara.
Membahas apa itu rakyat tak akan terlepas dari elemen yang membentuknya.
Teuku Saiful Bahri Johan dalam buku Perkembangan Ilmu Negara dalam Peradaban Globalisasi Dunia (2018) menuliskan, elemen rakyat terdiri atas perempuan, pria, anak-anak, kakek, dan nenek.
Dengan kata lain, elemen rakyat adalah individu berjenis kelamin pria atau perempuan, baik muda ataupun tua, yang menjadi bagian dan tinggal di sebuah negara.
Sementara itu untuk disebut sebagai rakyat, individu tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan hukum.
Misalnya, orang Indonesia harus memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai bukti identitas rakyat Indonesia.
Mengingat rakyat merupakan bagian dari sebuah negara, sekelompok individu itu pun harus tunduk atau patuh pada peraturan negaranya.
Apabila melanggar ketentuan hukum, rakyat dapat dikenai sanksi.
Selain itu, rakyat juga memiliki hak serta kewajiban yang sama, sesuai perundang-undangan yang berlaku pada setiap negera.
Lantas apa perbedaan rakyat dengan penduduk juga warga negara?
Dilihat secara umum, rakyat adalah semua orang yang tinggal di suatu negara.
Sementara penduduk adalah orang yang bertempat tinggal di sebuah negara.
Sedangkan warga negara adalah orang yang tinggal di sebuah negara memiliki kewajiban dan hak di mata hukum.
Tidak semua orang yang tinggal di sebuah negara dapat dikatakan sebagai warga negara.
Sebab, ada ketentuan hukum yang harus dipenuhi. Selain itu, warga negara juga memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Baca juga: Apa Itu El Nino, Mengakibatkan Naiknya Curah Hujan
Itulah penjelasan mengenai apa itu bukan penduduk. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/apa-itu-bukan-penduduk.jpg)