Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung akan Lakukan Penyekatan saat Libur Nataru Mendatang

Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali berencana melakukan penyekatan pada batas wilayah kota saat leibur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Soma
Ilustrasi - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali berencana melakukan penyekatan pada batas wilayah kota saat leibur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali berencana melakukan penyekatan pada batas wilayah kota saat leibur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang.

"Kita hadirkan posko penyekatan di perbatasan," kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Rabu (27/10/2021).

Hal itu menurutnya untuk menjaga kondusifitas penanganan dan penyebaran covid-19. Untuk saat ini, Kota Bandar Lampung berada dalam status PPKM dengan Level 2. 

Kemudian, di saat yang sama Kota Bandar Lampung berada dalam kondisi zona kuning sebaran covid-19, dengan total kasus positif covid-19 secara akumulatif sebanyak 11.320 kasus.

Rincian 10.515 pasien telah selesai menjalani isolasi dan 793 orang telah meninggal dunia. Sementara sisanya masih menjalani masa isolasi.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Kabupaten Pringsewu Lampung Capai 49,9 Persen

Eva mengatakan, nantinya pada pos penyekatann akan mengecek keterangan negatif covid-19 dengan bukti legal terlampir.

Sementara itu, untuk diinformasikan, kewajiban tes PCR rencananya akan diterapkan untuk seluruh moda transportasi umum, seperti pesawat, kereta api jarak jauh dan sebagainya.

Hal itu telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (25/10/2021) kemarin.

"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru (Natal dan tahun baru)," kata Luhut.

Menanggapi itu, penyedia layanan transportasi publik mengaku tengah menunggu arahan lebih lanjut.

"Saat ini belum ada intruksi terbaru mengenai rencana di saat Nataru nanti," kata Manager Humas PT KAI Divre 4 Tanjungkarang Jaka Jakarsih.

Baca juga: Jelang Peresmian Single System, BSI Bersilaturahmi ke Tribun Lampung

Saat ini, ia menjelaskan moda transportasi tersebut masih menggunakan dua pilihan keterangan bebas covid-19.

"Rapid tes antigen berlaku 1x24 jam dan PCR berlaku 2x24 jam," jelas dia.

Hal serupa dikatakan Kepala Terminal Rajabasa Harri.

"Saat ini kondiisi terminal Rajabasa masih di dominasi perjalanan antar kotadan antar kabupaten," kata dia.

Bagaimana setelahnya, ia menunggu intruksi tertulis dari kementerian perhubungan maupun satuan tugas penanganan covid-19 pusat.

(Tribun Lampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved