Bandar Lampung

Oknum Polisi di Lampung yang Terlibat Perampasan Mobil Resmi Dipecat 

Bripka Irfan Setiawan, oknum anggota Sat Samapta, Polresta Bandar Lampung yang terlibat kasus perampasan mobil akhirnya resmi dipecat dari dinas Polri

Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
tribun lampung /Deni saputra
Oknum Polisi di Lampung yang Terlibat Perampasan Mobil Resmi Dipecat  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bripka Irfan Setiawan, oknum anggota Sat Samapta, Polresta Bandar Lampung yang terlibat kasus perampasan mobil akhirnya resmi dipecat dari dinas Polri.

Pemecatan terhadap Bripka Irfan Setiawan, secara resmi dilakukan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di lapangan apel Mapolresta Bandar Lampung, Senin (1/11/2021).

Bertindak sebagai inspektur upacara, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menyampaikan siapapun pimpinannya tentu tidak menghendaki PTDH terhadap bawahannya.

Namun menurutnya hal tersebut harus dijalankan agar institusi Polri tetap berdiri mengabdi kepada masyarakat.

Baca juga: Kapolda Lampung Pidanakan Anak Buahnya atas Kasus Perampasan Mobil dan Todongkan Pistol

"Semua ada aturannya, yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Semua aturan itu harus kita ikuti," ujar Hendro.

Oleh karena itu, Hendro berpesan kepada seluruh jajaran nya harus menjalankan aturan dengan baik. 

Konsekwensinya, lanjut Hendro apabila ada anggota yang tidak menjalani aturan yang telah disepakati maka wajib dikenakan sanksi.

"Ketika pelanggaran itu terjadi maka wajib diterapkan, saya tidak akan ragu menghukum anggota yang memang bersalah," kata Hendro.

Menurut Hendro, setiap pimpinan dalam unit terkecil mulai dari tingkat Polsek hingga Polres dan Polresta sudah memberikan pemahaman kepada seluruh anggota tentang mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh anggota Polri.

Namun Hendro mengakui tetap saja ada oknum oknum yang melakukan pelanggaran-pelanggaran.

"Saya melindungi rekan rekan yang bekerja dengan baik, kasihan kita yang sudah bekerja dengan baik tapi tercoreng akibat ulah oknum oknum ini," kata Hendro.

Hendro juga mengajak semua anggota Polri untuk dapat menjunjung tinggi nama baik lembaga Polri.

Dengan cara menjalankan tugas pokok dan fungsi, sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Hendro menambahkan, selama periode Januari - November 2021 Polda Lampung telah memberikan sanksi PTDH kepada 19 anggota.

Menurutnya, ke 19 anggota yang disanksi PTDH tersangkut berbagai macam pelanggaran dan tindak kejahatan.

"Hari ini saya ingin menunjukkan bahwa saya punya komitmen untuk menegakan disiplin anggota kepolisian," kata Hendro.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

caption

Bripka Irfan Setiawan, oknum anggota Sat Samapta, Polresta Bandar Lampung yang terlibat kasus perampasan mobil akhirnya resmi dipecat dari dinas Polri. (Foto Deni Saputra)
 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved