Vanessa Angel Meninggal Kecelakaan

Alasan Kasus Kecelakaan Vanessa Angel Tak Bisa Klaim Asuransi Kecelakaan

Keluarga Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah tidak mendapatkan santunan asuransi kecelakaan dari pihak Jasa Raharja

Instagram Vanessa Angel
Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah dan Gala Sky 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Keluarga Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah tidak mendapatkan santunan asuransi kecelakaan dari pihak Jasa Raharja meski mengalami kecelakaan maut dan menewaskan dua orang.

Kecelakaan maut yang menimpa pasangan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di jalan Tol Nganjuk tidak masuk dalam kategori penerima santunan karena tergolong sebagai kecelakaan tunggal.

Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan mengungkapkan, kecelakaan tunggal sebagaimana terjadi pada Vanessa Angel memang tidak terkover asuransi Jasa Raharja.

"Peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi tersebut tidak terjamin Program Perlindungan Dasar Jasa Raharja sesuai peraturan perundangannya," kata Harwan dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (5/11/2021).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Pasal 10 Ayat 1 disebutkan setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberikan hak atas suatu pembayaran dari dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Baca juga: Fakta Terbaru, Bibi Andriansyah Ternyata Sempat Bertukar Posisi dengan Sopir

Dari penjelasan aturan tersebut, Harwan menegaskan keluarga korban tidak mendapat santunan saat terjadi kecelakaan tunggal.

Meski begitu, Jasa Raharja menyampaikan turut berduka atas meninggalnya dua korban kecelakaan tersebut.

Tiga korban selamat dalam kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan suaminya, mereka adalah anak Vanessa, pengasuh, dan sopirnya yang dilarikan RS Kertosono, Nganjuk.

Umumnya, pengguna jalan tol yang mengalami kecelakaan bisa melakukan klaim asuransi Jasa Raharja.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017.

Dikutip dari situs resmi Jasa Raharja, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara terbagi dalam beberapa jenis.

Baca juga: Pengakuan Sopir setelah Kecelakaan Renggut Nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

Bagi korban meninggal dunia, santunan yang diberikan mencapai Rp 50 juta. Begitu juga dengan korban yang mengalami cacat tetap (maksimal) Rp 50 juta.

Sementara untuk biaya perawatan (maksimal) Rp 20 juta, adapun penggantian biaya penguburan sebesar Rp 4 juta.

Selain itu, keluarga korban juga berhak mendapatkan manfaat tambahan penggantian biaya P3K senilai Rp 1 juta, dan manfaat tambahan penggantian biaya ambulans Rp 500.000.

Bibi Ardiansyah tukar posisi dengan sopir

Fakta terbaru terkait kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan suami, Febri Andriansyah atau Bibi pada Kamis (4/11/2021) lalu. Ternyata, Bibi sempat bertukar posisi dengan sang sopir.

Kepolisian secara perlahan mengungkap teka-teki penyebab kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suami, Febri Andriansyah atau Bibi pada Kamis (4/11/2021) lalu.

Diketahui dalam insiden itu, ada 3 orang yang berhasil selamat, diantaranya anak Vanessa dan Bibi, asisten, dan sang sopir bernama Tubagus Joddy.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendampingan pada para saksi pasca kecelakaan, termasuk si sopir.

Sembari melakukan pendampingan, polisi sempat melakukan obrolan kecil dengan Tubagus Joddy.

Baca juga: Pengakuan Sopir setelah Kecelakaan Renggut Nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

Dari obrolan kecil tersebut, terungkap bahwa Bibi Andriansyah sempat bertukar posisi denga sang sopir.

Hal itu diungkapkan oleh Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman.

"Iya untuk dari kemarin kita melakukan pendampingan sambil kita juga mengobrol-obrol ringan, istilahnya agar tidak membebani dulu."

"Diketahui memang perjalanan dari Jakarta mereka berangkat pukul 5 pagi pada KM 80 sempat terjadi pergantian driver dengan Bibi."

"Kemudian, pada KM 400 diganti lagi oleh Joddy. Di sekitaran rest area Boyolali, itu juga berhenti untuk buang air kecil," kata Joddy, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Jumat (5/11/2021).

Meskipun begitu, polisi belum kembali menggali keterangan lebih dalam lagi melihat kondisi psikologis sopir.

Sementara soal kabar dugaan si sopir bermain handphone selama perjalanan yang tersebar di media sosial, kata Latif, itu juga akan jadi petunjuk polisi dalam melakukan penyidikan nantinya.

Dugaan tersebut terungkap dari unggahan Instagram Story Joddy, yang kemudian telah dihapus.

Menurut Latif, informasi semacam itu nantinya bisa menjadi petunjuk kuat mengarah ke faktor penyebab kecelakaan.

"Serta adanya infromasi di media sosial menjadi petunjuk kita kegiatan apa yang dilakukan."

"HP baik itu punya Joddy, punya Bibi, maupun Vanessas sementara kita amankan dahulu, akan kita lakukan analisa dari polda Jawa Timur."

"Itu bisa menjadi alat petunjuk penyidikan menentukan bagaiman kecelakaan bisa menyebabkan meninggal dunia ini."

"Informasi kita terima, akan kita analisa dengan beberapa petunjuk lain, kita gabungkan menjadi suatu tahap penyidikan," tutur dia.

Tak Ada Upaya Pengereman

Diketahui, kecelakaan tunggal yang dialami Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah terjadi di KM 673+300/A ruas Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) pukul 12.36 WIB.

Dari hasil olah TKP, Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman mengatakan, mobil Mistubishi Pajero bernomor polisi B 1264 BJU yang ditumpangi Vanessa tak mengalami permasalahan teknis.

Polisi juga tak menemukan adanya bekas pengereman yang dilakukan sopir.

“Kecelakaan ini perkiraan sementara tidak ada bekas rem, tidak ada permasalahan teknis kendaraan. Ini akibat kurang konsentrasinya pengemudi,” kata Latif, dikutip Tribunnews.com dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (4/11/2021).

Mobil tersebut diduga melaju dengan kecepatan tinggi lebih dari 100 km/jam.

Hal tersebut, kata Latif, telah melampaui batas ketentuan.

Kecelakaan diperparah karena mobil Vanessa Angel menghantam ujung pembas beton.

Sopir diduga tak berupaya melakukan pengereman.

“Diperparah karena kendaraan ini menghantam persis di ujung pembatas beton dan tanpa ada usaha pengereman,” kata Latif.

Mobil tersebut kemudian terlempar sejauh 30 meter dan terpelanting ke tengah jalan.

Setelah menabrak pembatas beton, mobil menghadap ke arah barat kembali.

Akibatnya mobil mengalami kerusakan parah.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved