Kanwil Kemenkumham Lampung Sosialisasikan Layanan Administratif Hukum Tentang Perseroan Perorangan

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung menggelar sosialisasi layanan administratif hukum umum tentang perseroan perorangan.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung menggelar sosialisasi layanan administratif hukum umum tentang perseroan perorangan selama dua hari 10-12 November 2021. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung menggelar sosialisasi layanan administratif hukum umum tentang perseroan perorangan selama dua hari 10-12 November 2021.

Kegiatan dengan tema "Perseroan Perorangan Akan Meningkatkan Daya Saing Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Provinsi Lampung Guna Mendukung Peningkatan Perekonomian Nasional" digelar di Ballroom Hotel Radisson Bandar Lampung, Rabu (10/11/2021).

Acara tersebut dibuka langsung oleh Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Iwan Santoso ditandai dengan pemukulan gong.

Sosialisasi pelayanan tersebut diikuti oleh Dinas Koperasi UMKM Lampung, Dinas PMPTSP Lampung, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Lampung, Serikat Pekerja Rokok Makanan dan Minuman Lampung, Federasi Serikat Buruh Indonesia, dan sejumlah perwakilan lainnya.

Iwan Santoso mengatakan sebagaimana diketahui bersama, Presiden Republik Indonesia pada saat dilantik untuk periode  kedua telah menargetkan 5 (lima) hal untuk mengejar berbagai ketertinggalan negara.

Yakni, Pembangunan Sumber Daya Manusia, di mana SDM harus terampil dan menguasai llmu pengetahuan dan teknologi,  Pembangunan Infrastruktur Penyederhanaan regulasi, Penyederhanaan Birokrasi, dan Transformasi ekonomi.

Kebijakan pembangunan ekonomi sebagai leading sector yang dapat diwujudkan dalam  transformasi ekonomi.

"Pemerintah berusaha agar  seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati  pelayanan dan hasil pembangunan dengan  memberikan kesempatan yang sama kepada  untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi," kata Iwan Santoso.

Satu di antaranya, kata dia, Yakni dengan menciptakan Kemudahan Berusaha dan Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan adanya pemangkasanatau revisi terhadap berbagai regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja dan  pengembangan UMKM.

"Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang  Cipta Kerja merupakan solusi atas berbagai kendala regulasi, merupakan suatu terobosan dalam kerangka  penciptaan lapangan kerja dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)," jelas Iwan.

Dia menjelasakan beberapa perubahan  regulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 danPasal 153 UU Cipta Kerja tersebut telah melahirkan  suatu korporasi yang baru dengan identitas Perseroan Perorangan.

Perseroan Perorangan sebenarnya bukan hal baru bagi beberapa negara didunia.

Konsep ini telah dikenal di berbagi negara, namun dengan penyebutan yang berbeda.

"Di Amerika Serikat, Kanada dan Singapura menyebut Perseroan Perorangan dengan  Sole Proprietorship."

"Sementara di Inggris disebut  dengan Sole Trader. Di Vietnam dengan nama Private Enterprise, dan di Belanda dikenal dengan Eenmanszaak," ujar Iwan.

Namun demikian, Konsep Perseroan Perorangan di Indonesia berbeda dengan negara-negara tersebut.

Perseroan Perorangan yang terdapat dalam UU  Cipta Kerja dengan tanggung jawab terbatas, dan merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha dengan cara pemisahan kekayaan pribadi dengan perusahaan, sekaligus memudahkan para pelaku usaha  untuk mengakses layanan perbankan.

"Perseroan Perorangan memiliki karakteristik  dan keuntungan, yakni dapat didirikan oleh satu (1)  orang, dan tidak memerlukan anggaran dasar cukup  pernyataan pendirian yang didaftarkan melalui media elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran," kata Iwan.

Dilanjutkan Iwan, Kementerian Hukum dan HAM merubah rezim  Pengesahan menjadi rezim pendaftaran.

Entitas ini  didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan  pendirian sehingga tidak memerlukan akta notaris.

Tidak ada kewajiban untuk mengumumkan dalam  Tambahan lembaran negara sebagai bentuk  penyederhanaan birokrasi.

Perseroan Perorangan ini hanya dibatasi modal  maksimalnya, sedangkan modal minimalnya  diserahkan kepada pemilik perseroan.

"Dalam  pengembangan Perseroan Perorangan pemilik harus  menjalankan sendiri dan mengawasi sendiri (One-tier)  sehingga pelaku usaha harus lebih prudent (hati-hati)  khususnya dalam memilih konsep bisnis yang akan
dijalankannya," jelas Iwan Santoso. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama/Advertorial)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved