Lampung Barat
Pemkab Lambar Rapas Bahas Pemilihan Peratin Serentak
Pemkab Lampung Barat menggelar Rapat Persiapan Pemilihan Peratin (Kepala Pekon) Serentak Gelombang Pertama Tahun 2022
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Pemkab Lampung Barat menggelar Rapat Persiapan Pemilihan Peratin (Kepala Pekon) Serentak Gelombang Pertama Tahun 2022 di Aula Kagungan Setkab Lingkungan Pemkab Lampung Barat, Rabu (10/11/2021).
Dasar penyelenggaraan Pemilihan Peratin (Pilratin) tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran ‘Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).
Selain itu, ada Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Pekon (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2015 Nomor 378).
Baca juga: Hindari Kerumunan, Peratin Cipta Waras Lampung Barat Bagikan BLT DD Secara Door to Door
Diperkuat dengan Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemilihan Peratin.
Sementara, pekon yang akan melaksanakan Pilratin Serentak Gelombang Pertama tahun 2022 sebanyak 60 pekon.
Bupati Parosil Mabsus mengungkapkan, ia membentuk panitia pemilihan di Kabupaten Lampung Barat yang terdiri dari Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten, di antaranya Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten, Sekretaris Kabupaten, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra.
Selanjutnya, perangkat daerah yang memiliki fungsi kependudukan dan pencatatan sipil, perangkat daerah yang memiliki fungsi pendidikan, perangkat daerah yang memiliki fungsi pemberdayaan masyarakat dan pekon, perangkat daerah yang memiliki fungsi perencanaan pembangunan daerah, dan perangkat daerah yang memiliki fungsi pengawasan.
Berikutnya, perangkat daerah yang memiliki fungsi kesatuan bangsa dan politik, perangkat daerah yang memilik fungsi informasi dan komunikasi, perangkat daerah yang memiliki fungsi pengelolaan keuangan daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) juga melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten," kata Parosil.
Kemudian, lanjut Parosil, dalam kondisi bencana non alam Covid-19 dibentuk Sub Kepanitiaan Pemilihan Kecamatan, dengan anggota terdiri dari Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan, Unsur Kecamatan, dan Kepala UPTD Dinas Kesehatan, Puskesmas, serta Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan.
Ia menyebutkan sejumlah tugas dari panitia pemilihan tingkat kabupaten.
"Yakni merencanakan, mengkoordinasikan, dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan di kabupaten," tuturnya.
"Melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pilratin terhadap panitia pemilihan, menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara setelah ditetapkan oleh panitia pemilihan," sambungnya.
Lalu, memfasilitasi pencetakan surat suara, pembuatan kotak suara, serta perlengkapan pemilihan lainnya.
Selanjutnya, menyampaikan surat suara, kotak suara, dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia pemilihan.
"Memfasilitasi penyelesaian permasalahan Pilratin di kabupaten, melakukan pengawasan penyelenggaraan Pilratin, melaporkan, serta membuat rekomendasi kepada bupati," sebut Parosil.
Berikutnya, melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan kepada Bupati.
"Terakhir, melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan oleh Bupati," terang Parosil.
Parosil juga memaparkan sejumlah tugas sub kepanitian pemilihan tingkat kecamatan.
"Yang pertama, yaitu melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dalam pelaksanaan pilratin kepada panitia pemilihan di pekon, calon peratin, masyarakat pekon, dan Satgas Penanganan Covid-19 Pekon, serta unsur terkait lainnya," urai dia.
"Kedua, mengawasi penerapan prokes Covid-19 dalam Pilratin," tambahnya.
Ketiga, menyampaikan hasil pengawasan penerapan prokes Covid-19 dalam Pilratin kepada Ketua Panitia Pemilihan di Kabupaten.
Keempat, memfasilitasi penyelenggaraan semua tahapan pelaksanaan pilratin tingkat kecamatan.
"Kemudian, memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang terjadi pada pemilihan tingkat kecamatan, melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilihan peratin di wilayahnya dan melaporkan kepada ketua panitia pemilihan tingkat kabupaten, menerima dan mengamankan seluruh dokumen pilratin setelah pelaksanaan penghitungan suara oleh panitia pilratin di pekon," papar dia.
"Lalu, melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pilratin kepada Ketua Pemilihan Tingkat Kabupaten serta melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan oleh Bupati," imbuh Parosil.
Setelah itu, ia menguraikan mengenai jadwal tahapan pelaksanaan Pilratin serentak gelombang pertama tahun 2022.
"Melalui tahapan persiapan yang dilaksanakan mulai dari pembentukan panitia pemilihan tingkat kabupaten pada September 2021 hingga penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan peratin pada 5 November 2021," jelas Parosil.
"Tahapan pencalonan penyaringan dan pencalonan dimulai pada tanggal 15 - 23 November 2021 sampai dengan tanggal 26 Desember 2022," terusnya.
Parosil melanjutkan, pelaksanaan administrasi tanggal 27 - 30 Desember 2021.
"Pencetakan surat suara, mata pilih, surat undangan, dan perlengkapan pilratin tanggal 10 Januari 2022 - 5 Februari 2022," terang Parosil.
"Pendistribusian kelengkapan surat suara, surat undangan, dan perlengkapan tanggal 6 - 15 Februari 2022," imbuhnya.
Parosil meneruskan, masa kampanye tanggal 17 - 19 Februari 2022.
"Lalu, masa tenggang tanggal 20 - 22 Februari 2022," katanya.
Ia menambahkan, persiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan prokes Covid-19 oleh Panitia Pemilihan Peratin tanggal 21 - 22 Februari 2022.
"Sedangkan pelaksanaan pemungutan suara tanggal 23 Februari 2022, penyampaian penetapan pemenang calon Peratin pada tanggal 24 - 25 Februari 2022, penerbitan Surat Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Peratin Definit pada Maret 2022," sebut Parosil.
"Dan terakhir, pelantikan Peratin Definit bulan April 2022," tambahnya.
Parosil menjelaskan, seluruh pelaksanaan tahapan Pilratin harus menerapkan prokes Covid-19 yang ketat dan jumlah hak pilih pada masing-masing TPS paling banyak 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Mudah-mudahan pelaksanaan Pilratin Serentak Gelombang Pertama Tahun 2022 ini dapat berjalan dengan baik dan lancar," harapnya.
Dalam rapat tersebut juga turut dihadiri Wakil Bupati Mad Hasnurin, Dandim 0422/LB Letkol Czi. Benni Setiawan, Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Riyadi, Staf Ahli Bupati Lampung Barat dan Assisten.
Di samping itu, Kepala Perangkat Daerah Lampung Barat, Camat se-Kabupaten Lampung Barat, Danramil se-Kabupaten Lampung Barat, dan Kapolsek se-Kabupaten Lampung Barat ikut hadir dalam rapat tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/rapat-bahas-pemilihan-peratin-serentak.jpg)