Berita Terkini Artis

Sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Terancam 12 Tahun Penjara

Sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Joddy terancam hukuman enam tahun dan 12 tahun penjara beserta denda uang.

Editor: taryono
istimewa
Kolase - Tubagus Joddy (kiri), Vanessa Angel dan keluarganya 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Terkini, sang sopir Tubagus Joddy berstatus tersangka.

Tubagus Joddy, dijerat dengan pasal berlapis ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jombang, Rabu (10/11/2021).

Joddy pun terancam hukuman enam tahun dan 12 tahun penjara beserta denda uang.

"Dikenakan pasal 310 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Itu ancamannya enam tahun (penjara) dengan denda Rp 12 juta rupiah," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (13/11/2021).

Baca juga: Adik Ipar Vanessa Angel Dikira Kena Prank Joddy Setelah Kecelakaan Maut

"Dan atau Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta," imbuh Gatot Repli Handoko.

Sebelumnya Gatot mengatakan ada beberapa barang bukti dari kecelakaan ini.

Salah satunya Joddy melanggar batas kecepatan maksimal berkendara di jalan tol, yakni 80 Kilometer per jam, padahal sudah ada rambu yang dipasang.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Joddy langsung ditahan di Polres Jombang.

Adapun kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah terjadi pada 4 November 2021 di ruas tol Jombang-Mojokerto Kilometer 672+300.

Ketika itu,, Joddy mengemudikan mobil Pajero putih B 1264 BJU.

Selain Vanessa dan Bibi, penumpang mobil tersebut ada anak mereka, Gala Sky, dan sang pengasuh bernama Siska Lorensa.

Gala Sky selamat dan mengalami lebam pada mata kiri, sementara Siska Lorensa patah jari kelingking tangan dan satu gigi lepas.

Joddy sendiri mengalami lecet ringan.

Dikira kena prank

Adik Ipar Vanessa Angel dikira kena prank Joddy setelah kecelakaan maut.

Frans Faisal, adik Bibi Andriansyah, rupanya ditelepon oleh Tubagus Joddy setelah mobil yang dikendarainya mengalami kecelakaan.

Kala itu, Faisal belum mengetahui apa yang terjadi. Joddy juga hanya menyebut Gala Sky, anak Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, masih bernapas.

Tubagus Joddy, yang sudah menjadi teman dekatnya, minta tolong padanya.

"Yang ditelepon pertama kali sama Joddy adalah aku, dia minta tolong segala macam," kata Frans Faisal, seperti dikutip kanal YouTube Intens Investigasi pada Jumat (12/11/2021)

Baca juga: Adik Ipar Vanessa Angel Hanya Bisa Menangis Saat Gala Sky Tanya Papa Mama

"Si Joddy waktu itu bilang 'Si Gala masih bernapas', Si Joddy sama sekali enggak membahas Kak Bibi sama Kak Vanes," tambahnya.

"Dia nangis-nangis, aku kira diprank, karena sering bercanda, tapi ternyata itu beneran," jelasnya.

"Frans tolong ini parah banget, tolong banget. Lo harus ke sini," tegasnya.

Pada saat itu, Tubagus Joddy hanya memberitahu Frans Faisal tentang kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Pasalnya, Tubagus Joddy merasa Frans Faisal memiliki emosi yang stabil dan tidak mudah meledak-ledak.

"Dia telepon cuma 30 detik karena sudah panik, dia telepon aku karena mungkin emosiku yang paling stabil di keluarga," ujar Frans Faisal.

Bahkan, Tubagus Joddy sempat mengirim foto kondisi mobil setelah kecelakaan.

Kendati demikian, Tubagus Joddy langsung menghapus foto tersebut sebelum dilihat oleh Frans Faisal.

Frans Faisal langsung bisa menduga hal yang tidak diharapkan terjadi pada kakaknya.

"Bilang nabrak parah, dia kasih foto cuma ditarik lagi, foto yang mobil itu," tutur Frans Faisal.

"Dia nangisnya parah, nangisnya bukan seperti seorang Joddy," jelasnya.

"Jadi kayaknya ini beneran sudah sampai dikirim foto segala macam," tambahnya.

Berharap Tubagus Joddy dihukum seadil-adilnya

Pihak kepolisian telah menetapkan sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tubagus Joddy jadi tersangka.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko, Joddy disangkakan dengan dua pasal.

Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami menetapkan kepada yang bersangkutan Tubagus Muhammad Joddy sebagai tersangka dengan menerapkan dua pasal. Jadi Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan." kata Gatot

"Dan atau kami juga perkenakan pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," sambung Gatot, seperti diberitakan Tribunnews.

Kini Joddy telah ditahan di Mapolres Jombang dan mendapat ancaman hukuman 6 tahun dan 12 tahun penjara.

Terkait penetapan Joddy sebagai tersangka, adik Bibi Andriansyah, Faldy Faisal angkat bicara.

Tanggapan mereka disampaikan dalam program Pagi Pagi Ambyar yang ditayangkan kembali di kanal YouTube Trans TV pada Kamis (11/11/2021).

Faldy Faisal ucap syukur setelah Joddy ditetapkan sebagai tersangka.

Ia pun berharap, sopir Vanessa dan Bibi dalam insiden kecelakaan pada Kamis (4/11/2021) lalu itu dihukum seadil-adilnya.

"Ya Alhamdulillah yaa penjelasannya udah jelas, siapa yang salah di sini, semoga dihukum seadil-adilnya," ucap Faldy.

Dalam kesempatan tersebut, Faldy mengakui belum siap untuk bertemu Joddy atau pihak keluarganya.

Pun ia menyampaikan sempat didatangi orang tua Joddy, ketika menjenguk Gala Sky di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.

"Kemarin karena kita lagi di Surabaya dan di Rumah Sakit Bhayangkara, orang tuanya (Joddy) nyamperin,"

"Tapi kita emang belum bisa ketemu dan mungkin kalau misalnya mereka nyamperin kita ke rumah pun juga belum bisa nerima," jelas Fadly.

Untuk bertemu Joddy maupun pihak keluarganya, Fadly mengaku masih butuh waktu.

Lantaran ia masih merasa sedih dan kehilangan dua kakaknya, Vanessa dan Bibi yang tewas usai kecelakaan.

"Karena butuh proses waktu yang panjang, karena kita kehilangan dua kakak kita," jelas Faldy.

Bagi Faldy dan Fuji, setiap bersama kedua kakaknya selalu menjadi momen yang bahagia.

"Kalau sama mereka aku selalu bahagia," ungkap Fuji.

Sama halnya dengan Faldy, ia merasa selalu bahagia ketika bersama Vanessa dan Bibi.

Apalagi, disampaikan Faldy, orang tua Gala Sky itu kerap memberikan kejutan pada keluarganya yang ulang tahun.

"Setiap kita bersama, apalagi saat ulang tahun ada surprise surprise-in orang tua atau satu sama lain, itu momen paling bahagia," terang Faldy.

"Setiap ada yang ulang tahun abang saya (Bibi) langsung surprise-in, ngasih ini ngasih itu. Bahkan bukan ke keluarga sendiri saja, dia juga selalu 'ayo bagi-bagi, ayo sedekah'," sambungnya lagi.

Alasan Tubagus Joddy Disangkakan Dua Pasal

Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan alasan Tubagus Joddy disangkakakn dua pasal.

Yakni pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 dan pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009.

Disebutkan Gatot, Joddy diduga pada pukul 11.58 WIB sempat menghubungi orang tuanya sambil menyetir.

Sementara, insiden kecelakaan tersebut terjadi pada pukul 12.36 WIB.

Selain menggunakan HP ketika menyetir, Gatot juga menyebut Joddy mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi.

Disebutkan Joddy mengakui mengendarai mobil dengan kecepatan mencapai 130 km per jam.

"Kenapa kami tambahkan salah satu pasal, karena dugaannya yang bersangkutan pada pukul 11.58 sempat menghubungi orang tuanya. Jadi saat menggunakan kendaraan itu masih menggunakan ponsel." ujar Gatot dilansir Kompas TV, Jumat (12/11/2021).

"Sedangkan kecelakaan itu sendiri terjadi pada pukul 12.36. Kami bisa fokuskan karena kelalaiannya tidak fokus saat mengendarai kendaraan berakibat kecelakaan dan dua orang lain meninggal dunia," lanjutnya.

Baca juga: Kondisi Gala Sky Sepekan Ditinggal Vanessa Angel dan Suami, Takut Ketemu Orang

"Dari hasil pengakuan yang bersangkutan, itu kecepatannya 130 km/jam," imbuh Gatot.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved