Kasus Suap Lampung Utara

Hukuman Eks Bupati Agung Berkurang 2 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Sangat Bersyukur

Hukuman terpidana kasus korupsi, mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara berkurang dua tahun.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Agung Ilmu Mangkunegara. Hukuman Eks Bupati Agung Berkurang 2 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Sangat Bersyukur 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hukuman terpidana kasus korupsi, mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara berkurang dua tahun.

Ini setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Agung Ilmu Mangkunegara melalui kuasa hukumnya.

Dalam petikan putusan pasal 226 juncto pasal 267 ayat (2) KUHP nomor 293/PK/Pid.sus/2021, menyatakan hukuman pidana Agung Ilmu Mangkunegara dari 7 tahun penjara berkurang menjadi 5 tahun.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu mengatakan putusan tersebut sudah diterima Senin (15/11/2021) pagi.

Menurut Sopian, putusan MA tidak hanya mengurangi hukuman pokok dari 7 tahun menjadi 5 tahun.

"Untuk uang pengganti juga berkurang dari semula Rp 74 Miliar menjadi Rp 63 Miliar," kata Sopian.

Selanjutnya, subsider yang semula 2 tahun menjadi 1.5 tahun.

"Jadi kami, khususnya saya yang mewakili pihak keluarga sangat bersyukur atas putusan ini," kata Sopian.

Sopian berharap, putusan ini dapat membuat Agung Ilmu Mangkunegara lebih tabah dalam menjalani hukumannya.

Selain itu, lanjut Sopian Agung Ilmu Mangkunegara dapat memperbaiki diri sebagai warga masyarakat.

Baca juga: Adik Eks Bupati Agung Dikabarkan Jadi Tersangka, KPK Kembangkan Kasus Dugaan Suap Lampung Utara

"Tentunya harapan kami semoga putusan ini menjadikan klien kami lebih patuh hukum dan anti korupsi," kata Sopian.

Sopian menambahkan, putusan MA memang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan keluarga.

Namun demikian, lanjut Sopian apa yang telah diputuskan oleh MA itu dinilai sudah lebih dari cukup.

"Kalau harapan keluarga tentu lebih banyak lagi. Tapi seperti yang saya sampaikan tadi, dengan putusan ini keluarga juga mengucapkan sujud syukur dengan putusan ini," kata Sopian.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved