Lampung Selatan

Lika-liku Kasus Dugaan Penipuan Oknum Anggota DPRD Lamsel, Dari Tersangka hingga Berujung Damai

Setelah ramai diberitakan di media, oknum anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Malik Ibrahim yang dilaporkan Syukri Amin atas tuduhan penipuan dan pengge

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: soni
dokumentasi
Libatkan Oknum Anggota DPRD Lamsel, Kasus Dugaan Penggelapan Diselesaikan Kekeluargaan 

"Iya, pelaku berinisial MI. Orang yang bersangkutan bekerja sebagai anggota DPRD Lampung Selatan," kata Hendra saat dikonfirmasi di ruangannya, belum lama ini. 

Hendra pun menyampaikan, perkara itu awalnya dilaporkan oleh seseorang berinsial SUK ke Polda Lampung pada sekitar Januari 2020.

Namun, pada Februari 2020 laporan itu dilimpahkan Polres Lampung Selatan.

"Sekitar September 2021, MI ditetapkan tersangka. Setelah melalukan klarifikasi, pemeriksaan sebagai saksi, konfrontasi. Akhirnya MI ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Hendra pun menyatakan, modus penipuan yang dilakukan MI yakni menjanjikan sebuah pekerjaan dan menyebabkan kerugian dari korban sebesar Rp 245 juta.

"Ada sekitar 10 orang saksi yang kita periksa atas perkara ini. Nah, 1 orang ditetapkan tersangka. Kalau ada bukti lain, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," terangnya.

Hendra mengatakan hingga saat ini tersangka MI belum dilakukan penahanan bersikap kooperatif

Sempat Diproses Kejaksaan

Berkas perkara yang melibatkan oknum anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Gerindra berinsial MI masih dalam proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda, Lampung Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati melalui Kepala Seksi Intelijen Samiadji Noer telah membenarkan bahwa berkas perkara MI telah mereka terima.

"Benar berkas perkara yang dimaksud sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan," kata Samiadji ketika dikonfirmasi, Sabtu (13/11/2021).

"Saat ini sedang dilakukan penelitian terhadap berkas perkara. Untuk mengecek kembali apakah alat bukti yang disampaikan oleh penyidik telah memenuhi unsur pasal yang disangkaan," jelasnya.

Sementara itu dari penyidik yakni Polres Lampung Selatan melalui Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mengatakan pihaknya masih menunggu hasil dari Kejari Lampung Selatan.

"Berkas perkara saudara MI ini sudah kita serahkan ke Kejari Lampung Selatan. Sekarang masih proses pengecekan oleh mereka," kata Hendra.

"Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari mereka. Apakah berkas perkara tersebut akan dinaikan menjadi P21," jelasnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved