Berita Terkini Artis

Menteri Sofyan Djalil Soal Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir: Bisa BPN Terlibat, Nanti Kita Audit

Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil menanggapi soal kasus Mafia Tanah yang dialami Nirina Zubir.

Tayang:
Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
Kompas.com
Ilustrasi. Menteri ATR/BPN Tanggapi Soal Kasus Mafia Tanah Dialami Nirina Zubir. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Kasus mafia tanah yang dialami Nirina Zubir mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, ikut menanggapi terkait kasus mafia tanah tersebut.

Sofyan Djalil pun mengaku baru mengetahui kasus yang tengah menimpa aktris Nirina Zubir.

Sofyan pun menyebut pihaknya akan menyelidiki apakah ada keterlibatan oknum Kementerian ATR/BPN dalam kasus mafia tanah tersebut.

Hal itu Sofyan Djalil ungkapkan dalam konferensi pers di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/11/2021).

“Kasus Nirina Zubir saya juga baru baca, kelihatannya yang terlibat PPAT dan pembantunya,” kata Sofyan Djalil.

Baca juga: Teddy Kini Hidup Susah, Selalu Mengalah tapi Banyak Difitnah Keluarga Sule

“Namun apakah penyalahgunaan atau pelanggaran prosedur waktu pengalihan sertifikat kami belum tahu, nanti kita audit dulu apakah ada BPN ikut terlibat,” sambungnya.

Tidak menutup kemungkinan, kata Osfyan, oknum pegawai ATR/BPN terlibat dalam kasus yang tengah menimpa Nirina Zubir itu.

“Karena misalnya waktu mengalihkan sertifikat tanpa kehadiran orang sebenarnya bisa jadi itu ada PPAT yang punya kerjaan, tapi BPN tidak terlibat. Tapi bisa BPN terlibat, nanti kita akan audit,” ujarnya.

Jika ada oknum pihaknya terlibat, Sofyan menegaskan tidak akan segan-segan untuk mencopot anak buahnya.

Pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pegawainya yang terlibat dalam kasus mafia tanah yang meresahkan masyarakat.

Baca juga: Nasib Adik Putri Delina dan Rizky Febian Kini Dititipkan, Tak Lagi Diasuh Oleh Teddy Sendiri

“Kami akui ada oknum-oknum BPN yang terlibatm kami telah melakukan tindakan macam-macam tergantung kesalahannya,”

“Ada yang kita copot, pidanakan, turun pangkat, peringatkan, tergantung kesalahan,” bebernya.

Sebagaimana diketahui, Nirina Zubir kini tengah menghadapi kasus mafia tanah yang dilakukan oleh ART mendiang ibunya.

ART yang telah bekerja sejak 2009 dengan sang ibu ini tega menggelapkan sertifikat tanah ibu Nirina Zubir.

Jumlah sertifikat tanah yang digelapkan oleh ART ibunya itu sebanyak enam sertifikat.

Akibat kasus tersebut, Nirina Zubir dan keluarga mengalami kerugian hingga Rp 17 miliar.

Awal Mula Kasus Mafia Tanah yang Dialami Nirina Zubir

Nirina Zubir dan keluarga tengah menghadapi kasus mafia tanah yang dilakukan oleh ART mendiang sang ibu.

Dalam jumpa pers di hadapan awak media, Nirina Zubir pun membeberkan awal mula kasus tersebut.

Kejadian itu bermula ketika mendiang ibu Nirina Zubir, Cut Indria Martini mengira enam sertifkat tanahnya hilang.

Ibu Nirina pun meminta tolong kepada ART-nya yang bernama Riri Khasmita untuk mengurus terkait surat tanah yang hilang pada 2017.

Hal itu dilakukan ibu Nirina lantaran Riri telah menjadi orang kepercayaan mendiang ibu Nirina Zubir.

ART mendiang sang ibu, Riri Khasmita disebut telah bekerja di rumah ibu Nirina Zubir sejak tahun 2009.

 “Jadi tahun 2017, ibu saya bilang bahwa aset-asetnya itu berkasnya hilang. Setelah saya tanya, katanya sudha ada yang urus, Riri ini yang urus,” kata Nirina Zubir dikutip YouTube Star Story.

Permasalahan surat-surat tanah itu pun urung selesai hingga ibu Nirina Zubir meninggal dunia pada 2019.

Kakak Nirina Zubir pun lantas menanyakan surat tersebut kepada Riri, namun ART itu mengatakan masih dalam proses.

Ditambahkan Nirina, keluarganya pun berkumpul dan bertemu dengan Riri untuk membahas surat tersebut.

“Meminta dia antarkan ke notaris yang sedang mengurusi berkas-berkas. Kemudian kami ke sana dan dijelaskan katanya ibu saya yang datang ke sana urusi berkas ini,” ujar Nirina.

Pihak keluarga Nirina pun terus mencari tahu sejak September 2020 , dan akhrinya muncul kecurigaan yang mengerucut pad dugaan penggelapan aset.

Setelah ditelusuri, ternyata ibu Nirina Zubir ditipu oleh ART dan suaminya tersebut.

Alih-alih surat itu diurus, rupanya Rini diam-diam menukar semuar surat tanah ibu Nirina Zubir dengan nama pribadinya.

“Alih-alih diurus tapi ternyata dia diam-diam menukar semua surat dengan namanya pribadi, nama Riri Khasmita dari Bukittinggi, anaknya Nurhasni syah bersama suaminya Edrianto,” ungkapnya.

Dikatakan Nirina, sejumlah pihak mulai buka suara terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah tersebut.

Sampai akhirnya pihak keluarga Nirina berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.

Dan melaporkan ART mendiang ibunya itu ke pihak kepolisian.

“Kami selidiki dari 2020 September, tapi ke polisinya kami tunggu sampai bukti kuat. Kami laporkan pada Juni 2021,” ucapnya.

Perkara ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Laporan polisi masuk dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ per tanggal 3 Juni 2021.

ART Gelapkan 6 Sertifikat Tanah

Dari enam surat tanah atau sertifikat tanah itu, Nirina mengungkapkan bahwa dua diantaranya sudah dijual oleh Riri Khasmita.

Di mana dua aset yang dijual itu berupa tanah kosong, dan kini sudah dibangun oleh orang yang membelinya.

Pihak Nirina pun menduga bisnis yang kini dijalani oleh Riri berupa ayam frozen itu, uangnya berasal dari sertifikat tanah milik ibunya.

“Enam surat ditukar sama mereka. Sebagian diagunkan ke bank dan sebagian lagi di jual dan dugaan kami uangnya dipakai untuk bisnis ayam frozen yang sudah punya 5 cabang,” bebernya.

Kakak Nirina Zubir, Fadhlan pun juga menjelaskan rincian enam sertifikat tanah yang disalahgunakan oleh Riri.

“Jadi dari enam properti itu ada yang atas nama saya, adik, dan kakak, dan almarhumah ibu kami yang terletak di Jakarta Barat,” beber Fadhlan.

Polisi Tetapkan 5 Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Dari proses penyelidikan, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka.

Beberapa pelaku yang ikut dalam penggelapan sertifikat tanah ibu Nirina Zubir telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Hal itu dibenarkan oleh Kasubdit Harda AKBP Petrus Silalahi pada Rabu (17/11/2021).

“ART sudah ditahan. Itu tiga orang kita tahan dan dua orang lagi akan kita lakukan pemanggilan,” kata AKBP Petrus.

Ketiga tersangka yang ditahan yakni Riri Khasmita dan suaminya, serta seorang notaris.

Sementara, dua tersangka lainnya yang belum ditahan juga berprofesi sebagai notaris.

“Dua lagi itu sebagai notaris jabatannya. Keduanya yang melakukan proses jual-beli,” bebernya.

Petrus menyebut bahwa Riri Khasmita sebagai dalang dari mafia tanah yang telah merampas aset mendiang ibu Nirina Zubir.

“Iya, kita menggambarkannya seperti itu (dalang). Karena barang itu ada dalam penguasaannya,” ujar Petrus.

Lebih lanjut, pihak kepolisian dalam waktu dekat akan memanggil dua orang notaris lainnya.

Dua orang notaris itu akan segera menjalani BAP untuk segera dimintai keterangan oleh penyidik.

“Tentu sudah kita jadwalkan kemarin, seharusnya bersama-sama, namun saat itu mereka ajukan pengunduran pemanggilan dan kemudian kita jadwalkan kembali,” katanya.

Kelima tersangka tersebut, dikatakan Petrus, akan dijerat dengan pasal berlapis.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 378, 372, dan 263 KUHP tentang Penipuan, Penggelapan, dan Pemalsuan Dokumen. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved