Libur Nataru di Lampung

PPKM Level 3 Saat Nataru, Pemkot Bandar Lampung Telah Siapkan Pengendalian Teknis Covid-19

Pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 secara menyeluruh di Indonesia pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)

Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Soma
Ilustrasi - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Pemerintah Kota Bandar Lampung pun telah menyiapkan teknis pengendalian Covid-19 saat libur nasional Nataru mendatang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 secara menyeluruh di Indonesia pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pengetatan PPKM Level 3 ini akan belaku untuk masa waktu 24 Desember hingga 2 Januari.

Terkait rencana tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung pun telah menyiapkan teknis pengendalian Covid-19 saat libur nasional Nataru mendatang.

Informasinya, kebijakan tersebut akan ditetapkan dalam bentuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dalam waktu dekat.

Dimana, dalam penerapannya tidak ada pembeda antara kebijakan PPKM untuk Pulau Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali, sebagaimana PPKM yang biasa diterapkan.

Ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin rapat kordinasi tingkat menteri antisipasi potensi petingkatan kasus Covid-19 saat libur Nataru secara daring, Rabu (17/11/2021) kemarin.

"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir Effendy.

Selain itu, Muhadjir juga meminta kementerian/lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, pemerintah daerah, dan komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE serta dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.

Terpisah, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengaku telah mempersiapkan teknis pengendalian Covid-19 di masa libur nasional Natal dan tahun baru nanti.

Adapun teknis yang dimaksud ialah dengan memfilter pendatang yang akan masuk ke Kota Tapis Berseri.

"Akhir tahun nanti kita hadirkan penyekatan di lima titik perbatasan kota," kata Eva, Kamis (18/11/2021).

Nantinya, posko penyekatan tersebut akan memeriksa surat keterangan bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil rapid test antigen dan swab PCR yang masa berlakunya disesuaikan dengan ketentuan peraturan pemerintah.

Sementara untuk waktu pelaksanaan penyekatan, Eva mengaku akan menyesuaikan dengan kondisi yang ada.

"Kita tidak kendur," sebutnya.

Di waktu terpisah, Eva juga menyebut akan mengawasi dengan ketat protokol kesehatan di kawasan wisata di Bandar Lampung.

"Tempat wisata akan kita jaga," ujar Eva.

Pemprov Lampung Larang PNS Bepergian saat Libur Nataru

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung juga telah melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bepergian pada liburan Natal dan tahun baru (Nataru). 

Hal tersebut disampaikan oleh Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto kepada awak media, Senin (1/11/2021)lalu,  usai menggelar briefing Gubernur kepada seluruh pejabat Kepala OPD di Rupatama kantor Gubernur Lampung. 

"Kalau untuk penyekatan nataru nanti kita melihat kondisinya dan jika masih aman nanti tinggal koordinasinya, PNS tidak diberikan izin menyebrang," kata Fahrizal. 

Selain itu untuk masyarakat luas pihaknya akan berkoordinasi dengan ASDP dan satgas Covid-19. 

"Pak gub mengingatkan masalah disiplin PNS terutama disiplin supaya kita tetap prokes meskipun sekarang sudah melandai kasus Covid," ujar Fahrizal.

Dilanjutkannya, saat briefing ditekankan pada akhir tahun tidak ada yang cuti dan tidak boleh bepergian ke luar daerah.

Gubernur Arinal juga menekankan untuk kita tidak perlu evoria meskipun wabah covid melandai dan juga harus tetap disiplin prokes.

Lalu diharapkan semua seluruh OPD untuk bisa mencapai kinerja yang lebih dimaksimalkan. 

"Jangan sampai nanti sampai di Desember ada progam yang belum selesai, diharapkan juga agenda kerja gubernur betul-betul menjadi prioritas bagi satker dan ASN tidak boleh melanggarnya," kata Fahrizal.

Karena akan ada pengawasan yang berjenjang, bagi yang melanggar nanti diberisanksi karena dinilai tidak taat kepada peraturan.

( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved