Berita Terkini Artis
Artis Nirina Zubir Sebut Ada Sertifikat Tanah di Luar Jakarta Sudah Dijual ART
Artis Nirina Zubir ungkap fakta lain terkait kasus dugaan mafia tanah dengan tersangka Riri Khasmita.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Artis Nirina Zubir ungkap fakta lain terkait kasus dugaan mafia tanah dengan tersangka Riri Khasmita.
Selain enam sertifikat tanah yang dilaporkan di Polda Metro Jaya, ternyata masih ada beberapa sertifikat tanah di daerah luar Jakarta yang telah dijual Riri.
"Ini yang belum gue omongin ke yang lain, secara umum sekarang mungkin teman-teman udah pada tahu enam surat," kata Nirina dikutip dari YouTube TS Media.
"In real life is more than that, cuma karena yurisdiksinya out of Jakarta, kita masih melaporkan yang enam ini," lanjutnya.
Berdasar pengakuan Nirina, beberapa tanah, diantaranya yang berada di Bogor, Jawa Barat bahkan sudah dijual oleh Riri.
Baca juga: Artis Nirina Zubir Merasa Dijebak, Aksi Walk Out Saat Wawancara di TV Trending Topik
"Gunung Putri satu, Bogor satu, udah dijual," ucap Nirina.
Saat ini Nirina hanya berharap dengan ditemukannya beberapa kecacatan di beberapa surat, bisa dilakukan pembatalan dan dikembalikan pada keluarga mereka tanpa harus menunggu keputusan pengadilan.
"Kalau yang kita ketahui ada beberapa surat cacat administrasi, ini kan dipalsuin KTP kakak ipar, suami, istri otomatis harus dua-duanya, yang istri NIK-nya salah, yang bener cuma nama sama tanggal lahir, lebih-lebih lainnya salah," ujar Nirina.
"Harusnya secara hukum, kalau memang ada cacat administrasi, artinya bisa dilakukan pembatalan dan bisa dikembalikan seperti semula, harapannya sih tanpa harus nunggu keputusan pengadilan," harap Nirina.
Diberitakan sebelumnya, Riri Khasmita yang merupakan asisten rumah tangga yang dipercaya untuk mengurus dan membantu keperluan ibu dari Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki.
Baca juga: Tatapan Sinis Mantan ART ke Nirina Zubir yang Menahan Amarah
Namun, Riri menyalahgunakan kepercayaan dari ibunda Nirina.
Tidak hanya urusan sertifikat tanah, Riri juga mencurangi bisnis kos-kosan dan kontrakan milik ibunda Nirina.
Saat ini Riri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus mafia tanah.
Dalam bertindak Riri tak sendiri tapi dibantu empat orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk suami dan notaris.
Dua di antaranya kini juga telah ditangkap.
Sementara dua lainnya belum memenuhi panggilan polisi.
Dua dari enam sertifikat disebut telah dijual, sementara empat sisanya diagunkan ke bank.
( Video Tribunlampung.co.id / Wahyu Iskandar )