SIM
Syarat Bikin SIM D Online Melalui sim.korlantas.polri.go.id Serta Caranya
Simak berikut ini syarat bikin SIM D online melalui sim.korlantas.polri.go.id serta bikin SIM D online dan biaya bikin SIM D online.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Sejumlah aktivitas dibatasi saat penerapan PPKM. Simak berikut ini syarat bikin SIM D online melalui sim.korlantas.polri.go.id serta bikin SIM D online dan biaya bikin SIM D online.
Saat penerapan PPKM di Bandar Lampung seperti sekarang ini, sejumlah aktivitas tatap muka dibatasi, termasuk juga satu di antaranya adalah bikin SIM.
Namun demikian, Anda tetap bisa memanfaatkan teknologi untuk bikin SIM online dan perpanjang SIM online.
Simak berikut ini penjelasan mengenai cara bikin SIM online dari HP, syarat bikin SIM dan biaya bikin SIM.
SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan satu di antara produk yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.
Baca juga: Biaya Bikin SIM C serta Syarat dan Cara Buat SIM Tahun 2021
Adapun dasar hukum untuk pembuatan SIM yakni merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM, sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Berikut ini adalah cara bikin SIM D online
Melalui Laman Resmi Polri
1. Akses situs resmi Polri di laman http://sim.korlantas.polri.go.id.
Baca juga: Bikin SIM Online dari HP, Simak Syarat dan Cara Bikin SIM Online Tahun 2021
2. Pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'
3. Klik tombol 'Mulai', setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’.
4. Isikan data-data yang ada dengan benar dan klik 'Lanjut'
5. Isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon
6. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi.
7. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’
8. Isi seluruh data yang dibutuhkan. Pastikan data yang dimasukkan benar. Lalu klik tombol 'Lanjut'.
9. Akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukkan pada proses cara membikin SIM online sebelumnya.
10. Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang diinginkan untuk datang ke Polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya.
11. Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'kirim'
12. Setelah itu akan muncul tampilan sukses registrasi.
13. Klik 'Ok' dan proses di aplikasi SIM online selesai
14. Setelah dapat bukti registrasi online, pemohon akan mendapat e-mail.
15. Setelah itu, lakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya masing-masing (tertera di e-mail).
16. Seusai membayar biaya pembuatan SIM, datangi Satpas SIM Dtau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.
17. Kemudian, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.
Melalui Aplikasi SINAR
1. Download aplikasi Sinar di Google Play Store dan App Store
2. Verifikasi nomor HP dengan memasukkan kode OTP.
3. Registrasi dengan memasukkan nomor NIK
4. Lakukan Face recognition
5. Pilih jenis SIM
6. Pembayaran PNBP SIM baru
7. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal.
8. Lulus dan mendapat QR Code
9. Pilih Satpas
10. Pilih jadwal ujian praktik.
Untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.
Pemohon harus lolos saat pendaftaran maupun registrasi online melalui aplikasi Sinar.
Berikut, biaya bikin SIM D online
SIM D: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM D : Rp 100.000
SIM D I: Rp 100.000
SIM D II: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000.
Demikian ulasan singkat mengenai akses via laman sim.korlantas.polri.go.id cara bikin SIM D online, termasuk syarat bikin SIM D online dan biaya bikin SIM D online. ( Tribunlampung.co.id / Noval Andriansyah )