Peredaran Uang Palsu di Pringsewu
Oknum Satpam Beli HP Pakai Uang Palsu di Pringsewu Lampung Seorang Residivis
Oknum satpam yang mempergunakan uang palsu buat beli handphone di Pringsewu, Lampung ternyata seorang residivis.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Oknum satpam yang mempergunakan uang palsu buat beli handphone di Pringsewu, Lampung ternyata seorang residivis.
Pelaku Hendra Saputra (32) warga Jalan Karimun Jawa, Kelurahan Sukarame Kota, Bandar Lampung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, pelaku merupakan seorang residivis penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat.
"Pelaku pernah menjalani pembinaan selama 10 bulan di Lapas Bandar Lampung pada tahun 2017," ujar Feabo mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi, Kamis, 25 November 2021.
Ternyata penjara tidak membuat Hendra Saputra jera.
Ia pun berulah dengan melakukan tindak pidana lainnya.
Sehingga pelaku Hendra kini kembali meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya diberitakan, oknum satpam asal Bandar Lampung nekat membeli Handphone (HP) menggunakan uang palsu (upal).
Pembelian HP ini dilakukan pelaku Hendra Saputra (32) warga Jalan Karimun Jawa, Kelurahan Sukarame Kota, Bandar Lampung.
Baca juga: Oknum Satpam Asal Bandar Lampung Beli HP Pakai Uang Palsu Ngaku Polisi kepada Korban
Hendra membeli HP secara COD (Cash On Dilevery) kepada Bondan Gatot Isnaeni (23) warga Kecamatan Ambarawa, Selasa, 19 Oktober 2021 kemarin di Kantor Telkom Pringsewu.
"Pelaku menggunakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 78 lembar untuk membeli HP," kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Kamis, 25 November 2021.
Sehingga nilai uang tersebut Rp 3,9 juta untuk HP Oppo Reno 6. Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian Rp 3,9 juta tersebut.
Sehingga melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres Pringsewu.
Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikkan dan mendapati keberadaan pelaku.
Selanjutnya petugas Satreskrim Polres Pringsewu menjemput pelaku ke kediamannya, Rabu, 24 November 2021 sore sekira pukul 16.00 WIB.
Kini pelaku Hendra digelandang ke Mapolres Pringsewu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia pun harus merasakan pengabnya sel tahanan Mapolres Pringsewu atas perbuatannya tersebut.
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/oknum-satpam-beli-hp-pakai-uang-palsu-di-pringsewu-lampung-seorang-residivis.jpg)