Berita Terkini Nasional

Sosok Wanita yang Lakukan Aksi Tak Senonoh di Bandara, Polisi Cyber Turun Tangan

Sosok wanita yang lakukan aksi tak senonoh di bandara, hingga membuat polisi cyber turun tangan untuk melakukan pencarian.

KOMPAS.COM/DANI JULIUS
Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini menunjukkan lokasi pengambilan gambar video porno berlatar gedung terminal Bandar Udara Yogyakarta International Airport di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sosok wanita yang lakukan aksi tak senonoh di bandara, hingga membuat polisi cyber turun tangan untuk melakukan pencarian. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -- Sosok wanita yang lakukan aksi tak senonoh di bandara, hingga membuat polisi cyber turun tangan untuk melakukan pencarian.

Diketahui, satu video viral di media sosial memperlihatkan adegan tak senonoh seorang wanita.

Video tersebut viral di media sosial Twitter.

Dalam video berdurasi 1 menit 23 detik itu, terlihat si wanita berbuat tak senonoh seorang diri.

Dalam video itu tampak si wanita memakai kacamata hitam dan wajah tertutup masker.

Baca juga: Pria Sebarkan Foto Tak Senonoh Gadis Gegara Cintanya Bertepuk Sebelah Tangan

Ia merekam aksinya membuka baju jas abu-abu dan rok gelap hingga nyaris tanpa busana.

Diduga video tersebut direkam di area Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pascaviralnya video itu, Polres Kulon Progo langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.

Mengutip Kompas.com, penyelidikan berlangsung sejak video tersebut viral di akhir November 2021.

Dalam hal ini, penyidik bekerja sama dengan PT Angkasa Pura I (Persero) untuk memastikan kasus tersebut.

Baca juga: Chat WhatsApp Bongkar Aksi Tak Senonoh Oknum PNS ke Remaja Pria di Hutan

Demikian disampaikan oleh Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini.

"Kami kerja sama dengan Angkasa Pura karena diduga dilakukan lokasinya di (wilayah) AP."

"Kami mengecek kesesuaian antara lokasi di sana dan di video, memang betul hal itu diambil dan dilakukan di area Bandara YIA," kata Fajarini saat ditemui di kantornya, Kamis (2/12/2021).

Dikatakan Fajarini, lokasi pengambilan gambar itu adalah di lantai dua gedung parkir sisi Barat yang berada di seberang terminal.

"Posisi sepi jarang orang lewat," ujarnya.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan AP, muncul dugaan bahwa video tersebut direkam sebelum 20 Oktober 2020.

Hal tersebut lantaran dalam video tidak ada sebuah rambu bandara di kejauhan.

Rambu tersebut diketahui terpasang di dekat terminal pada 20 Oktober 2020.

Pengambilan video dari posisi si pelaku seharusnya menunjukkan ada rambu itu.

"Untuk pengambilan gambar di lokasi ada sebuah rambu apabila dipasangi kamera, pemain (wanita) itu seharusnya terlihat."

"Tapi saat video itu ada di rambu tidak terlihat."

"Sehingga, apabila video itu tidak terlihat ada kemungkinan video itu direkam sebelum rambu itu dipasang," ungkapnya, dilansir Tribun Jogja.

Dengan demikian, polisi belum bisa memastikan siapa pemeran wanita, meski ciri-cirinya terlihat dalam video itu.

Polisi masih berupaya melakukan pelacakan dengan bantuan polisi siber Polda DIY.

Mereka bisa menyisir hingga komunitas tempat video diunggah.

"(Semula) kami berupaya lewat pemeriksaan sisi manifes, tapi CCTV bandara hanya merekam 30 hari."

"Maka kami melakukan penyelidikan dari sisi siber," terang Fajarini.

Dikatakannya, perlu waktu lebih untuk melakukan penyelidikan.

Terlebih video itu diunggah bukan dari sebuah akun pribadi.

"Jadinya kami melakukan penyelidikan melalui akun yang menyebarkan video p0rn0grafi itu hingga menjadi viral di jagat maya," tambahnya.

Polisi memastikan ada pelanggaran dalam kasus ini.

Baik pelanggaran terhadap pidana p0rn0grafi dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berdasarkan UU P0rn0grafi, pelaku terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Sementara pelanggaran UU ITE Pasal 45 Ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dan Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved