Bandar Lampung

Bagi Rapor Siswa Mundur Januari, Disdikbud Lampung Instruksikan Tidak Ada Libur

Pemprov Lampung melalui Disdikbud menginstruksikan seluruh SMA menunda pembagian rapor semester pertama pada Desember ini.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ilustrasi - Kadisdikbud Lampung Sulpakar. Bagi rapor siswa mundur Januari, Disdikbud Lampung instruksikan tidak ada libur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemprov Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menginstruksikan seluruh SMA menunda pembagian rapor semester pertama pada Desember ini.

Instruksi tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan di berbagai tempat, khususnya wisata, lantaran siswa berlibur setelah bagi rapor.

Permintaan untuk menunda pembagian rapor itu sesuai Instruksi Gubernur Lampung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Saat Natal dan Tahun Baru 2022 di Provinsi Lampung. Selain itu, sudah beredar surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2021 per 1 Desember.

Surat ini berperihal Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar menjelaskan, Instruksi Gubernur mengatur bahwa sekolah-sekolah harus memundurkan jadwal pembagian rapor.

"Memang kalender akademik sudah selesai. Untuk pembagian rapor, kami meminta sekolah-sekolah (SMA) memundurkan sampai Januari mendatang," katanya, Kamis (2/12/2021).

Selain itu, Sulpakar mengungkapkan, poin pertama huruf H Instruksi Gubernur mengatur tidak ada libur sekolah pada Natal dan Tahun Baru.

Sebab, jika sekolah meliburkan siswa di tengah suasana Natal dan Tahun Baru, maka berpotensi siswa-siswi bersama keluarganya melakukan aktivitas liburan.

"Apabila terjadi kerumunan (akibat liburan siswa dan orangtua) dan tidak menaati protokol kesehatan, maka kita yang sudah di Level 1 dan 2 akan kembali ke Level 3 ataupun 4," ujarnya.

Disdikbud Lampung segera mengadakan rapat dengan para kepala sekolah khususnya SMA di seluruh kabupaten/kota terkait instruksi bagi rapor dan tidak ada libur.

"Kami akan menyiasati untuk mengisi kekosongan waktu setelah alur akademik selesai. Kami berencana akan mengisi kekosongan dengan aktivitas olahraga, dengan protokol kesehatan yang ketat, " kata Sulpakar

Aktivitas olahraga ini, menurut Sulpakar, bisa secara daring untuk teori serta tatap muka di sekolah untuk praktik.

"Kami akan mengisi kekosongan agar anak-anak tetap bisa belajar selama Nataru, " ujarnya.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Lampung Hendra Putra memastikan pihaknya telah menerima informasi lisan maupun tertulis terkait kebijakan dalam Instruksi Gubernur.

Hendra mengungkapkan, berdasarkan jadwal normal, sekolah-sekolah melakukan penilaian semester mulai 29 November hingga 6 Desember.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved