Mesuji
UMK Mesuji 2022 Ditetapkan Rp 2.673.569,29, Disnakertrans: Berlaku Efektif Mulai 1 Januari
Upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Mesuji telah ditetapkan oleh Gubernur Lampung sejak 30 November 2021.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Mesuji telah ditetapkan oleh Gubernur Lampung sejak 30 November 2021, melalui surat Keputusan Gubernur Lampung Nomo : G /659/V.08/HK/2021.
Untuk besaran UMK Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji ditetapkan sebesar Rp 2.673. 569,29.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji Najmul Fikri, Sabtu (4/12/2021).
"Meskipun telah ditetapkan, upah minimum tersebut bakal berlaku efektif mulai 1 Januari 2022," ujarnya.
Sebab, Najmul menuturkan, setelah dikeluarkannya keputusan Gubernur Lampung mengenai UMK sejak 30 November 2021, maka berikutnya adalah melakukan sosialisasi ke perusahaan.
Lebih lanjut, Najmul mengungkapkan ditetapkan UMK Mesuji 2022 ini, diharapkan iklim investasi serta dunia usaha semakin kondusif, memiliki kepastian hukum dan kesejahteraan pekerja dapat terjamin.
"Karena itu UMK tersebut harus menjadi acuan bagi pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan upah kepada pekerja, dengan masa kerja dibawah 12 bulan," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id /Rangga Yusuf)