Berita Terkini Nasional
Kekasih Depresi hingga Akhiri Hidup, Oknum Polisi Ikut Terseret sampai Terancam Dipecat
Kasus kematian mahasiswi berinisial NW (23), oknum polisi berinisial Bripda RB ikut terseret
Penulis: Bambang Irawan | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus kematian mahasiswi berinisial NW (23).
Korban diduga menenggak racun di atas pusara makam ayahnya, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Kasus ini sedang ditangani jajaran Polda Jatim.
Dari hasil penyelidikan, mahasiswi tersebut diduga mengakhiri hidupnya karena depresi setelah sang kekasih menyuruhnya melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Kini kekasih almarhumah sudah diamankan.
Yang bersangkutan adalah oknum polisi berinisial Bripda RB.
Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, perbuatan Bripda RB secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep).
Baca juga: Mahasiswi di Bandar Lampung Jadi Korban Curanmor, Motor Raib di Indekos
Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers terkait penangkapan Bripda RB yang menghamili dan terlibat aborsi terhadap mahasiswi NW asal Mojokerto, Sabtu (4/12/2021).
Karena itu, Bripda RB terancam dipecat secara tidak hormat. Tak menutup kemungkinan bakal dipidanakan karena keterlibatannya dalam tindakan aborsi terhadap NW.
Sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11.
Hukuman pelanggaran kode etik paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Kemudian, hukum pidana diterapkan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin hukuman lima tahun penjara.
"Kami sudah sepakat menjalankan dan akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.
Brigjen Pol Slamet menyebut, pihaknya bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran.
Kini, oknum Polisi Bripda RB yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten tersebut telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.
"Kami menerapkan pasal-pasal tersebut pada anggota yang melalukan pelanggaran, sehingga tidak pandang bulu dan hari ini yang terduga sudah diamankan," jelasnya.
Menurut dia, Tim gabungan Polda Jatim dan Polres Mojokerto masih mendalami terkait penyebab kematian korban mahasiswi NW yang mengakhiri hidupnya dengan menenggak minuman dicampur racun (Potasium).
"Barang bukti di TKP (Tempat Kejadian Perkara) adalah Potasium sudah dikirim ke Labfor dan obat menggugurkan kandungan," bebernya.
Disinggung terkait terduga pelaku Bripda RB diduga seringkali melakukan kekerasan fisik selama bersama korban mahasiswi NW, Brigjen Pol Slamet membantah adanya tindakan kekerasan fisik tersebut.
"Sampai hari ini kami tidak mendapatkan itu, karena mereka berpacaran mulai Oktober 2019 sampai kemarin pada saat (Korban) sebelum meninggal, mereka hepi-hepi saja," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buat Kekasihnya Depresi hingga Pilih Akhiri Hidup, Oknum Polisi Terancam Dipecat dan Dipidanakan
( Tribunlampung.co.id / Bambang Irawan )