Lampung Selatan

Polres Lamsel Bongkar Kasus Rapid Antigen Palsu di Pelabuhan Bakauheni

Polres Lampung berhasil mengungkap maraknya klinik rapid antigen palsu di Pelabuhan Bakauheni, Areal Parkir Dermaga 1, Pelabuhan Bakauheni, Kecamatan

Tayang:
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: soni
Tribun Lampung/dominius desmantri barus
Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap maraknya klinik rapid antigen palsu di Pelabuhan Bakauheni, Areal Parkir Dermaga 1, Pelabuhan Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Polres Lampung berhasil mengungkap maraknya klinik rapid antigen palsu di Pelabuhan Bakauheni, Areal Parkir Dermaga 1, Pelabuhan Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan

Kapolres Lampung Selatan mengatakan ada empat orang yang diamankan terkait kasus rapid antigen palsu di Pelabuhan Bakauheni

"Kami telah mengamankan empat orang dalam kasus rapid antigen palsu di Pelabuhan Bakauheni yakni ES (44), alamat Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. IS (39), alamat Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan," kata Edwin, Senin (13/12/2021).

"Lalu RS (21) alamat Desa Sumber Jaya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur dan H (34) alamat Desa Sumberejo, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Selatan," sambungnya.

Edwin mengatakan barang bukti yang diamankan berupa 10 lembar surat hasil test rapid antigen bebas Covid-19 yang dikeluarkan oleh Klik Pratama Sumbersio.

"Barang lainnya yang kami amankan satu unit kendaraan Daihatsu Gran Max silver nomor polisi BE 1075 EX. satu unit Daihatshu Luxio silver nopol B 1308 NYV. Seperangkat komputer merek LG warna hitam. Printer scan Cannon hitam tipe MP287. Satu unit handphone merek Xiaomi model M2007920CG wama biru. Serta satu cap stempel Klinik Pratama SS," katanya.

Edwin mengatakan modus operasi yang dilakukan pelaku ES membuatkan surat hasil keterangan rapid antigen dengan hasil negatif.

"Tersangka ES selaku pemilik dari Kinik Pratama Sumbersion membuatkan surat hasil keterangan rapid antigen dengan hasil negatif. Dengan cara mengisi file yang ada di komputer inventaris kinik. Dengan memasukkan data diri calon pasien berupa nama, nomor induk kependudukan, umur, jenis kelamin, alamat pasien serta nomor handphonenya," katanya.

"Kemudan mengisi nomor register lab dengan menyesuaikan dengan nomor urut terakhir dalam kolom klinis. Dibuat tidak ada keluhan. Dengan waktu pemeriksaan dibuat pada 7 Desember pukul 16.00 WIB. Kemudian mengisi file hasil test rapid antigen dengan hasil negatif Covid-19 tersebut file tersebut di print kemudian scan dengan menggunakan printer," terangnya.

Baca juga: Satreskrim Polsek Jati Agung Tangkap Pemalsu Surat Rapid Antigen

Edwin mengatakan file scan dikirimkan tersangka ES melalui aplikasi WhatsApp ke nomor saksi Widianto yang merupakan adik kandung tersangka ES untuk di print.

"Dan surat itu nantinya diberikan kepada orang yang melakukan pemesanan terhadap surat hasil test rapid antigen tersebut yaitu tersangka IS," katanya.

"Oleh IS surat rapid test antigen tersebut diberikan kepada tersangka RS dan H untuk digunakan melakukan penyeberangan di Pelabuhan bakauheni," ujarnya.

Edwin mengatakan modus yang dilakukan para pelaku yakni memudahkan perjalanan travel sehingga pelanggan penumpang travel dan mencari keuntungan pnbadi secara ekonomis.

"Berawal dari pemeriksaan kendaraan yang akan melakukan penyeberangan di Pelabuhan bakauheni Lampung Selatan menuju Pelabuhan Merak Banten," katanyam

"Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Daihatshu Luxio warna silver B 1308 NYV diarea parkir Dermaga I Pelabuhan Bakauheni yang dikemudikan oleh tersangka RS. Lalu surat Rapid test antigen yang ditunjukkan kepada petugas kepolisian tersebut diduga palsu," jelasnya

Edwi  mengatakan dari keterangan penumpang yang ada di dalam kendaraan tersebut mereka tidak pernah melakukan pemeriksaan swab rapid test antigen saat akan melakukan penyeberangan.

"Sebanyak 4 orang penumpang di mobil tersebut menerangkan tidak pernah melakukan pemeriksaan swab rapid test antigen pada saat akan melakukan penyeberangan," katanya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Daihatsu Granmax  silver BE 1075 EX yang dikemudikan oleh tersangka H. Ditemukan juga 5 lembar surat keterangan Rapid test antigen yang dibawanya juga palsu," jelasnya.

Edwin mengatakan pihaknya kemudian mengamankan 2 unit kendaraan tersebut beserta dengan pengemudinya ke Polres Lampung Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari keterangan tersangaka RS dan H, surat keterangan rapid antigen tersebut diperoleh dari tersangka ES dengan cara mengirimkan foto KTP dan nomor handphone," katanya

"Dan orang yang akan dibuatkan Surat keterangan Rapid test antigen dengan membayar Rp 50 ribu perorang," jelasnya

Edwin mengatakan dari keterangan tersangka tersebut pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka ES.

"Dari keterangan tersangka IS bahwa surat keterangan rapid antigen tersebut didapatkan dari tersangka ES selaku Pemilik Klinik Pratama SS," katanya.

"Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka ES berikut barang bukti alat yang digunakan untuk membuat surat Keterangan Hasil Rapid antigen palsu," jelasnya.

Edwin mengatakan pasal yang disangkakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 4 tahun 1984

"Pasal yang disangkakan kepasa para pelaku yakni Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman Hukuman Pidana penjara paling lama 6 Tahun," katanya

"Pasal 14 ayat (1) UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah penyakit menular diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda setinggi tingginya Rp 1 juta," pugkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved