Korupsi di Lampung Utara
PN Tanjungkarang Segera Tentukan Jadwal dan Majelis Hakim Sidang Tipikor Adik Eks Bupati Lampura
KPK RI resmi melimpahkan berkas perkara tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara ke PN Tanjungkarang, Selasa (14/12/2021).
Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KPK RI resmi melimpahkan berkas perkara tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara ke PN Tanjungkarang, Selasa (14/12/2021).
Pelimpahan berkas perkara tersebut dibenarkan Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan.
Namun dirinya belum dapat memastikan kapan jadwal sidang terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi atas tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara.
"Akan segera kami jadwalkan untuk pelaksanaan sidang nya," kata Hendri.
Termasuk menentukan majelis hakim yang akan memimpin jalannya sidang. "Belum tahu, karena berkas pelimpahan nya baru hari ini," kata Hendri.
Hendri juga tak menampik jika gelaran sidang tetap dilakukan secara daring, mengingat situasi pandemi seperti saat ini.
"Kemungkinan masih sidang online," kata Hendri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik eks Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara ke PN Tanjungkarang, Selasa (14/12/202).
Pelimpahan tersebut dilakukan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho.
Taufiq mengatakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu keputusan dari PN Tanjungkarang terkait jadwal sidang.
"Jadwal sidang biasanya baru kita ketahui setelah 1 minggu dilakukan pelimpahan," kata Taufiq.
Taufiq menjelaskan, adik eks Bupati Lampung Utara ini bakal didakwa terkait pasal gratifikasi.
Yakni, lanjut Taufik pasal 12 huruf B dan pasal 11 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana," kata Taufiq.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )