Lampung Selatan
Kasus Tindak Asusila pada Anak di Lampung Selatan Naik 21 Kasus
Kasus tindak asusila yang terjadi pada anak di bawah umur di Lampung Selatan naik sekitar 21 kasus jika dibandingkan tahun 2020.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Lampung yang juga menjadi aktivis perlindungan anak Lampung Selatan Amelia Nanda Sari menyebut kasus tindak asusila yang terjadi pada anak di bawah umur di Lampung Selatan naik sekitar 21 kasus jika dibandingkan tahun 2020 lalu.
Perlu diketahui, telah terjadi kasus pembunuhan kepada seorang anak berusia 15 tahun berinsial PA yang jasadnya ditemukan di sebuah rumah kosong yang berada di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada 5 Desember 2021 lalu.
Maka dari itu Amel mengapresiasi kinerja dari pihak kepolisian yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan anak dibawah umur tersebut.
Amel mengaku miris mendengar kasus yang menimpa korban PA tersebut.
"Kasus kekerasan pada anak selama satu tahun ini mengalami peningkatan. Saya sudah evaluasi ke Kadis PPPA kemarin. Ternyata dari 24 kasus tindak asusila pada anak di tahun lalu, di tahun ini mengalami lonjakan ke 45 kasus," kata Amel saat dikonfirmasi Jumat (17/12/2021).
"Artinya, telah terjadi 21 kasus tindak asusila pada anak yang terkonfirmasi di Lampung Selatan sepanjang tahun ini," jelasnya.
Menurut Amel yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan tersebut, dibutuhkan penanganan khusus atau langkah antisipasi dari keluarga, lingkungan masyarakat, aparat penegak hukum sebelum kasus tindak asusila itu terjadi.
"Kasus seperti ini sedang marak diseputaran pemberitaan nasional, terkait kasus kekerasan pada anak. Apalagi kasus yang menimpa korban PA ini tergolong kasus kekerasan seksual yang menimpa pada anak," katanya.
"Kita itu bukan hanya butuh penanganan saat semuanya sudah terjadi. Baru semua pihak, satker terkait, ataupun masyarakat merespon. Saat semuanya heboh atau hapening. Setelah itu kasusnya sudah selesai, pelakunya sudah ditangkap, besok lusa kasus ini tidak dijadikan pembelajaran oleh semua pihak. Tetapi kami meminta supaya kasus ini mendapat tindakan preventif kedepannya," jelasnya.
Amel mengatakan butuh kontrol dan pengawasan orang tua dalam penggunaan sosial media pada anak.
Baca juga: Truk Tabrak Pikap Rusak di Ruas Tol Lampung, Sopir dan Kernet Tewas di Tempat
"Tindakan atau pencegahan preventif yang pertama, dapat dimulai dari lingkungan keluarga. Sehingga penggunaan gadget pada anak dibawah umur bisa terpantau dengan baik oleh orang tua," katanya.
"Jadi tugas orang tua harus benar-benar tanggap tentang tumbuh kembang anak. Kami juga berharap kepada orang tua atau wali bisa meningkatkan fungsi pengawasan terhadap anak," jelasnya.
Amel mengungkapkan dirinya tidak pernah bosan mengingatkan satker atau instansi terkait untuk selalu menyosialisasikan iklan layanan masayakat tentang pencegahan kekerasan terhadap anak
Saya selalu mengingatkan kepada satker terkait yakni Dinas PPPA juga kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk selalu menggalakan iklan layananan masyarakat tentang pencegahan kekerasan terhadap anak.
"Ayolah, kita galakan sosialisasi tentang tindak pidana dan akibat hukum apabila melakukan kekerasan terhadap anak. Perlindungan khusus kepada anak itu termasuk ke dalam hak-hak anak," katanyam
"Yang termasuk ke dalam hal dasar anak yang dapat diperoleh anak. Selain hak hidup, hak tumbuh kembang, perlindungan, pendidikan dan kesehatan yang layak. Sehingga perlindungan preventif itu tidak hanya dari keluarga, tetapi juga ada lingkungan dimasyarakat," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)