Berita Terkini Nasional

Viral Polisi Tilang Pengawal Ambulans, Korlantas Buka Suara

Beredar video viral yang menampilkan aksi polisi tilang pengawal ambulans pada Jumat (17/12/2021) lalu. 

Tayang:
Penulis: rio angga | Editor: Kiki Novilia
TikTok @sennulvc
Viral Polisi Tilang Pengawal Ambulans, Korlantas Buka Suara 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Beredar video viral yang menampilkan aksi polisi tilang pengawal ambulans pada Jumat (17/12/2021) lalu. 

Dalam video yang diunggah lewat TikTok tersebut, sang pengawal ambulans membukakan jalan agar bisa segera sampai rumah sakit.

Namun, tindakan tersebut dinilai melanggar oleh polisi hingga akhirnya berakhir tilang. 

Tindakan polisi itu sontak mengundang beragam komentar dari warganet.

"Awas jangan bantu ambulance meskipun macet total. Jangan campuri ya teman-teman nanti kena pidana lho," tulis keterangan pada video tersebut.

Baca juga: Polisi Cecar Pengendara Motor Pengawal Ambulans, Sebut Tak Miliki Wewenang

Disebut tidak memiliki wewenang

Dalam video itu, terlihat seorang polisi memberhentikan pengendara motor dan menegur serta memberikan surat tilang karena yang bersangkutan membukakan jalan untuk ambulans.

"Apa tujuan Anda mengawal ambulans tadi? Membantu memberikan jalan? Memberikan pengawalan maksudnya? Punya kewenangan enggak kamu tentang pengawalan ambulans?" tegas polisi itu kepada pengendara motor.

Melanggar undang-undang lalu lintas

"Saya jelaskan, Anda sudah melanggar Pasal 69, saya ulangi, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berhak mengawal ada Kepolisian Negara Republik Indonesia," lanjutnya.

Baca juga: Heboh Ambulans Bawa Jenazah Masuk ke Kolam Warga di Subang

"Jadi kalangan sipil, warga sipil, tidak punya kewenangan melakukan pengawalan. Anda sudah menyalahi aturan, kewenangan. Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu, Anda akan dikenakan pidana," demikian teguran dari polisi itu. .

Hingga kini video tersebut sudah ditonton lebih dari 2,2 juta kali, disukai hampir 70.000, dan dikomentari 26.000 pengguna tiktok.

Penjelasan Korlantas

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, sesuai dengan undang-undang, ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah, termasuk salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.

"Tanpa pengawalan pun harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberi jalan daripada kendaraan ambulans itu, sebenarnya ya," kata Aan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (18/12/2021).

Terkait pengawalan kendaraan di jalan, Aan menjelaskan bahwa satu-satunya institusi yang diperkenankan melakukan pengawalan kendaraan di jalan hanya kepolisian.

"Yang mempunyai kewenangan untuk pengawalan itu dari kepolisian. Itu amanah undang-undang ya," ujar dia.

Menurut Aan, aturan itu diberlakukan karena pengawalan tidak bisa dilakukan oleh sembarang pihak. Bahkan, tidak semua polisi boleh melakukan pengawalan kendaraan.

"Tidak semua polisi juga yang bisa mengawal. Artinya, dia harus tersertifikasi, dia punya keterampilan khusus sebagai pengawal, dan sebagainya. Ada kompetensinya lah untuk pengawalan itu," jelas Aan.

Polisi harus peka situasi

Terkait dengan video viral yang memperlihatkan pengendara motor yang ditilang karena mencoba membantu membukakan jalan bagi ambulans, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan memberikan tanggapannya.

"Sebenarnya ya polisi kan ada prioritas ya. Mungkin pada saat itu masyarakat punya inisiatif untuk mengawal, karena dalam situasi macet mungkin ya, situasi yang sangat crowded," kata Aan.

"Kalau ditilang sih memang bisa ditilang. Cuma kan sebaiknya tidak ditilang lah, biarkan dulu. Secara etikanya lah, etikanya ya," ujar dia.

Aan mengatakan, undang-undang memang mengatur bahwa masyarakat sipil tidak boleh melakukan pengawalan.

Namun, menurut dia, polisi seharusnya lebih peka dengan situasi di lapangan saat mengambil keputusan.

"Pada situasi kapan harus menilang. Kan kalau dalam keadaan macet pun kita beri diskresi untuk tidak disetop, tidak ditilang. Karena prioritasnya," kata Aan.

Minta bantuan polisi

Agar kejadian serupa tidak kembali terulang, menurut Aan, masyarakat harus memahami bahwa ambulans yang membawa pasien atau jenazah merupakan kendaraan prioritas.

Sehingga, ambulans harus tetap diberikan jalan.

Namun demikian, apabila keadaan jalan memang macet total dan situasinya darurat, maka masyarakat dapat meminta bantuan polisi untuk membukakan jalan atau melakukan pengawalan.

"Kalau ada kasus seperti itu, silakan (hubungi polisi). Masyarakat yang membutuhkan pengawalan tersebut silakan minta bantuan polisi," kata Aan.

Baca juga: Bawa Pasien Darurat, Ambulans Terhalang Mahasiswa Demo Viral di Medsos

"Kadang (jalanan) sudah crowded sekali, sudah tidak bisa bergerak sama sekali, ya silakan menghubungi polisi terdekat untuk minta dibukakan jalan, kalau itu emergency; bawa orang sakit dan sebagainya," imbuhnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Pengendara Motor Ditilang Polisi Saat Mengawal Ambulans"

(Videografer Tribunlampung.co.id / Rio Angga Saputra)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved