Bandar Lampung
Buka Jasa Pemalsu Dokumen, Pedagang Nasi Goreng di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Seorang pedagang nasi goreng di Bandar Lampung terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Lantaran nyambi sebagai pemalsu dokumen penting.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang pedagang nasi goreng di Bandar Lampung terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.
Pasalnya, pria bernama Eko Hadi Saputra (35) warga Gunung Sulah, Way Halim, Bandar Lampung ini nyambi sebagai pemalsu dokumen penting, seperti KTP, SIUP dan buku tabungan.
Dalam sehari, tersangka mampu meraup keuntungan Rp 100 ribu dari para pelanggannya.
Perbuatan tersangka terungkap saat dihadirkan dalam pres rilis di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/12/2021).
Eko mengaku mendapat keahlian memalsukan dokumen penting tersebut secara otodidak.
Baca juga: Capai Target 70 Persen, Polres Mesuji Genjot Vaksinasi Hingga Akhir Tahun
"Belajar sendiri, kalau sehari hari saya biasa dagang nasi goreng di dekat rumah," kata Eko.
Pemalsuan dokumen tersebut sudah dijalankan Eko sejak 5 tahun terakhir bersama sejumlah rekannya.
Menurut Eko, pemalsuan dokumen tersebut dilakukan atas dasar permintaan dari konsumennya.
"Mereka datang ke saya, minta dibuatin itu (dokumen palsu)," kata Eko.
Aksi pemalsuan dokumen ini terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat. Mendapatkan laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan.
Baca juga: Kalahkan Polresta Bandar Lampung, Metro Juara Denpal Way Halim Cup 2021
Kasatreskrim Polresta Kompol Devi Sujana menyatakan, penyelidikan awal yang dilakukan Polsek Tanjung Senang kini masuk tahap penyidikan.
"Hari ini sudah naik sidik (penyidikan) dan tersangka langsung kita lakukan penahanan," kata Devi.
Devi menjelaskan, jajaran nya melakukan penggerebekan di sebuah ruko di kawasan Way Halim, Bandar Lampung, Rabu (15/12/2021).
Dari penggerebekan tersebut diamankan tersangka Eko bersama seorang pelanggan yang ditetapkan sebagai saksi.
Selain mengamankan seorang tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti yang digunakan tersangka.
Antara lain perangkat CPU Komputer, printer dan beberapa dokumen palsu hasil percetakan tersangka.
"Pelanggan nya ini dari berbagai lapisan masyarakat. Ada yang meminta bantuan karena KTP lama sudah buram untuk diperjelas lagi," kata Devi.
Selain itu, lanjut Devi tersangka juga bisa membuat cetak rekening koran palsu di buku tabungan milik pelanggan.
Menurut Devi, kebanyakan pengguna jasa ini dikarenakan untuk keperluan leasing.
Pemalsuan dokumen ini juga untuk menghindari data blacklist dari BI checking.
"Informasi yang kami dapat, KTP palsu ini digunakan untuk keperluan leasing. Ada juga supaya lolos dari BI checking," kata Devi.
Devi menambahkan, material yang digunakan tersangka berupa kertas print biasa.
Namun khusus untuk pemalsuan KTP, tersangka menggunakan material atau blanko asli yang resmi dikeluarkan oleh Disdukcapil.
Untuk itu, saat ini pihak Kepolisian masih memburu oknum pemasok material KTP tersebut.
"Dia dapat dari oknum material kosong, sehingga tinggal print nama sesuai pesanan," kata Devi.
Aparat kepolisian juga masih memburu rekan pelaku termasuk oknum pemasok material KTP tersebut.
"Pelaku lain yang saat ini masih kita cari, untuk identitasnya sudah kita kantongi," kata Devi.
Atas perbuatannya, aparat kepolisian menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Periksa 4 Saksi Kasus Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Renang
Yakni undang-undang (UU) Pasal 96 a dan Pasal 94 Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 266 KUHPidana.
"Untuk ancamannya maksimal hukuman pidana 10 tahun penjara," kata Devi. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )